Setiap tahun, setiap Wajib Pajak diimbau untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) menggunakan e-Filing. Cara ini termasuk yang paling mudah dan cepat karena semuanya dilakukan secara online. Jika memang belum tahu cara lapor SPT Tahunan lewat e-Filing, maka informasi dari Ayo!Pajak di bawah ini dapat membantu proses pelaporan pajak Anda.
Â
Cara Lapor SPT Tahunan lewat e-Filing
Â
Sebelum melakukan pengisian SPT, ada beberapa dokumen pendukung yang harus Anda siapkan, seperti:Â
Â
- Bukti pemotongan pajak
- Daftar penghasilan
- Daftar harta dan utang
- Daftar tanggungan keluarga
- Bukti pembayaran zakat/sumbangan lain
- Dokumen terkait lainnya
Â
Selain itu, Anda juga harus memiliki EFIN bagi Wajib Pajak Pribadi. Permohonan mendapatkan EFIN bisa dilakukan dengan mendatangi KPP/KP2KP terdekat. Proses ini sendiri tidak dapat dikuasakan kepada pihak lain. Di sana, Wajib Pajak akan mengisi, menandatangani, dan menyampaikan Formulir Permohonan Aktivasi EFIN.Â
Â
Kemudian tunjukkan dokumen asli dan fotokopi KTP (bagi WNI) dan paspor atau KITAS/KITAP (bagi WNA). Selain itu juga tunjukkan NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Anda perlu menunggu 1 hari kerja dalam proses aktivasi EFIN. Jika sudah punya EFIN, maka kini waktunya melaporkan SPT Tahunan Anda.
Â
Buat Akun DJP Online
Â
Tahap awal yang wajib dilakukan bagi Anda yang baru pertama kali lapor SPT Tahunan adalah membuat akun di dalam DJP Online. Berikut tahap-tahapnya:
Â
- Buka djponline.pajak.go.id, lalu klik Daftar
- Isi nomor NPWP, EFIN, dan kode keamanan, lalu klik Verifikasi
- Sistem DJP Online mengirimkan link aktivasi dengan identitas Anda dan password sebagai pendaftar di dalam email yang didaftarkan
- Klik link aktivasi tersebut
- Lakukan login kembali dengan NPWP dan password yang sudah diberikan via email
Â
Baca juga: Inilah Cara Aktivasi e-Filing Pajak
Â
Mengisi e-Filing
Â
Sekarang Anda sudah masuk ke dalam DJP Online dengan akun sendiri. Sekarang waktunya mengisi e-Filing:
Â
- Siapkan dokumen pendukung yang diminta
- Pilih layanan e-Filing
- Pilih Buat SPT
- Ikuti seluruh panduan yang diberikan
- Isi SPT mengikuti panduan yang ada
- Jika SPT sudah selesai dibuat maka sistem akan menampilkan ringkasan SPT Anda
- Minta kode verifikasi yang akan dikirim ke alamat email Anda sebagai syarat mengirimkan SPT
- Masukkan kode verifikasi lalu klik Kirim SPT
- Anda dapat menunda pengiriman atau melakukan perubahan SPT dengan klik Selesai sehingga data-data di dalamnya akan disimpan
- Jika sudah mengirimkan SPT maka Anda akan mendapatkan email berupa Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai dokumen bahwa SPT telah sukses dikirim
Â
Cara di atas dapat Anda lakukan untuk lapor SPT Tahunan menggunakan e-Filing dari DJP Online. Pelaporan SPT memang memiliki fungsi yang penting. Alasan utama mengapa pelaporan ini perlu dilakukan adalah menjadi bentuk pertanggungjawaban atas perhitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang. Bahkan walaupun Anda seorang karyawan suatu perusahaan, tetap diwajibkan untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan secara pribadi.
Â
Baca juga: Panduan Lapor SPT Tahunan Pribadi Mudah
Â
Mulai sekarang mari lakukan pelaporan SPT Tahunan sesuai aturan dan prosedur yang berlaku. Jika Anda masih bingung bagaimana cara lapor SPT Tahunan lewat e-Filing, Ayo!Pajak hadir untuk memberikan solusi tepat.Â
Â
Ayo!Pajak memiliki layanan e-Filing resmi sebagai PJAP resmi dan diawasi langsung oleh DJP. Anda bisa melakukan pelaporan dan revisi semua SPT Tahunan dengan mudah dan efisien di sini. Kami dapat mendukung Wajib Pajak Pribadi, perusahaan, hingga konsultan. Kunjungi Ayo!Pajak untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.Â
Â
Sumber:
Â
- https://www.pajak.go.id/id/pelaporan-spt-tahunan-pajak-penghasilan-0Â