Skip to content

Cara Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25

Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25

Tahukah Anda, bahwa kewajiban membayar pajak dapat diangsur dengan menggunakan peraturan perpajakan angsuran PPh Pasal 25. Masih banyak orang yang belum mengetahui tentang peraturan pajak penghasilan yang satu ini.

 

Untuk itu, melalui artikel ini, AyoPajak akan memberikan informasi lengkap seputar PPh Pasal 25 yang perlu Anda ketahui sebagai Warga Negara Indonesia yang menjalankan kewajiban perpajakan. Simak pembahasannya di bawah ini.

Apa Itu Angsuran PPh Pasal 25?

Berdasarkan Peraturan Perpajakan Nomor 23 Tahun 2018, PPh Pasal 25 merupakan kewajiban perpajakan yang dapat dibayar secara angsuran. Tentu saja, pajak ini dibuat dengan maksud dan tujuan yang sangat membantu bagi seluruh Wajib Pajak.

 

PPh 25 ini dapat digunakan untuk meringankan Wajib Pajak yang memiliki pajak terhutang. Untuk sistem pembayarannya, Wajib Pajak dapat membayar setiap bulannya paling lambat di tanggal 15 dan jika ada keterlambatan pembayaran, maka akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar 2%.

Berapa Tarif yang Dikenakan untuk PPh Pasal 25?

Secara umum, berdasarkan peraturan mengenai PPh Pasal 25 yang diatur dalam PP 23 Tahun 2018, besaran angsuran yang harus dibayar oleh Wajib Pajak adalah penghasilan neto dikalikan dengan tarif pajak, kemudian dibagi dua belas atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak. Namun, bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, ada 2 jenis pembayaran ansuran PPh Pasal 25, yakni:

 

  • Angsuran PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu atau WP-OPPT: Untuk Wajib Pajak yang melakukan usaha penjualan barang, baik grosir maupun eceran, serta jasa dengan satu atau lebih tempat usaha. PPh Pasal 25 yang harus dibayarkan oleh WP-OPPT adalah 0,75% dikali omzet bulanan yang didapat oleh tiap masing-masing tempat usaha.
  • Angsuran PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Selain Pengusaha Tertentu atau WP-OPSPT: Untuk Wajib Pajak yang termasuk ke dalam pekerja bebas atau karyawan, yang tidak memiliki usaha sendiri. PPh Pasal 25 yang harus dibayarkan oleh WP-OPSPT adalah besarnya Penghasilan Kena Pajak (PKP) dikali Tarif PPh 17 ayat (1) huruf a UU PPh (12 bulan).

 

Untuk Tarif PPh 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan sesuai yang diatur oleh Dirjen Pajak adalah sebagai berikut:

 

  • Sampai Rp 50.000.000 = 5%
  • Rp 50.000.000 – Rp 250.000.000 = 15%
  • Rp 250.000.000 – Rp 500.000.000 = 25%
  • Di atas Rp 500.000.000 = 30%

 

Khusus untuk Wajib Pajak Badan, maka pembayaran angsuran PPh Pasal 25 yang wajib dibayarkan adalah besarnya Penghasilan Kena Pajak (PKP) dikali 25% (Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf b UU PPh).

Bagaimana Sistem Perhitungan Angsuran PPh Pasal 25?

Dalam menghitung berapa besarnya angsuran PPh Pasal 25 yang harus dibayarkan, Anda harus terlebih dahulu menyelesaikan seluruh laporan keuangan dalam masa tutup buku tahunan. Kemudian, besaran angsuran terhutang tersebut dikurangi dengan Pajak Penghasilan sebagai berikut:

 

  • PPh Pasal 21: Tarif Pasal Ayat (1) bagi pemilik NPWP dan tambahan 20% bagi yang tidak memiliki NPWP.
  • PPh Pasal 22: Pungutan sebesar 100% bagi yang tidak memiliki NPWP.
  • PPh Pasal 23: Potongan sebesar 15% berdasarkan dividen, bunga, royalti, dan hadiah, serta potongan 2% berdasarkan sewa dan penghasilan yang lain juga imbalan jasa.
  • PPh Pasal 24: Pajak penghasilan yang dibayar atau terhutang di luar negeri dan boleh dikreditkan.

 

Jika Anda masih bingung dengan informasi seputar angsuran PPh Pasal 25 di atas, silakan hubungi AyoPajak yang merupakan PJAP resmi dan diawasi langsung oleh DJP. Kami dapat membantu menyelesaikan seluruh urusan perpajakan Anda baik untuk Pajak Penghasilan Pasal 25, hingga pengisian SPT dan sebagainya.



Related Post

Buat SPT Pribadi

NPWP

Nama Wajib Pajak

49.796.593.9-404.000

NOVIKO JOENG

Tips & Trik Pengisian SPT

  • Persiapkan waktu secukupnya
  • Persiapkan data-data identitas, penghasilan, harta & uang
  • Lakukan pengisian SPT dimulai dari Form lampiran terlebih dulu
  • Cross check Daftar Harta & Utang di SPH (khusus peserta Tax Amnesti)
  • Jangan lupa membubuhkan tanda tangan (jika melaporkan SPT secara manual / bukan e-filing), karena jika tidak SPT yang anda laporkan dianggap tidak sah
  • Estimasikan biaya hidup
  • Mulai peduli dengan inventaris dokumen-dokumen (Bukti Potong, Bukti Lapor, Sertifikat, dll)
  • Mulai peduli dengan legalitas identitas (Status WP, jenis usaha, dokumen persyaratan)
  • Mulai peduli dengan pencatatan/pembukuan