Skip to content

Apa yang Dimaksud dengan Pajak?

Sebagai masyarakat yang tinggal di negara hukum, apakah Anda tahu dan paham mengenai apa yang dimaksud dengan pajak? Mungkin sebagian dari Anda hanya mengetahui bahwa ketika makan di sebuah restoran akan dikenakan pajak, setiap tahun harus membayar pajak kendaraan dan rumah, atau pelaporan pajak penghasilan setiap tahunnya. Tapi, apa sesungguhnya arti dari pajak dan fungsinya apa untuk Anda dan juga negara?

Melalui artikel dari AyoPajak ini, kami akan memberikan informasi penting untuk Anda seputar apa yang dimaksud dengan pajak, fungsi, dan juga jenis-jenisnya yang penting untuk diketahui.

Pengertian Pajak

Pajak merupakan kontribusi wajib oleh orang pribadi dan badan yang dibayarkan kepada negara dan bersifat memaksa berdasarkan dengan Undang-undang. Bisa disimpulkan bahwa pemasukan suatu negara diambil dari pajak yang dibayarkan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan Usaha. Pungutan pajak tersebut akan digunakan oleh negara untuk membayar gaji pemerintahan, perbaikan infrastruktur, dan lainnya. Dengan demikian, penting untuk Anda agar patuh dalam membayar pajak demi keberlangsungan negara kita.

Fungsi Pajak

Seperti yang sudah diketahui sebelumnya, pajak dipungut oleh negara demi keberlangsungan negara itu sendiri. Manfaatnya tidak hanya dirasakan oleh negara, namun juga oleh masyarakatnya termasuk Anda. Berikut ini, fungsi pajak bagi negara dan masyarakat, yaitu:

  1. Pajak berfungsi sebagai budgeter, artinya pajak yang dipungut oleh negara akan dijadikan sebagai sumber pendapatan negara yang berfungsi untuk menyeimbangkan antara pengeluaran dan pendapatan negara.
  2. Pajak berfungsi sebagai regulator, artinya pajak digunakan untuk mengatur negara dalam bidang sosial dan ekonomi seperti untuk menghambat laju inflasi, untuk mendorong kegiatan ekspor, untuk dijadikan sebagai investasi modal usaha yang dapat membantu meningkatkan perekonomian negara, dan lain sebagainya.
  3. Pajak berfungsi sebagai distributor, artinya pajak digunakan untuk pemerataan ekonomi negara demi kebahagiaan dan kesejahteraan masyarakat.

Baca juga: 4 Fungsi Pajak yang Dalam Kehidupan Bernegara

Jenis-jenis Pajak

Ada berbagai jenis pajak yang berlaku di Indonesia saja. Pajak tidak hanya dikelompokkan berdasarkan pajak restoran, pajak kendaraan, pajak rumah, dan pajak penghasilan saja. Namun, pajak digolongkan berdasarkan lembaga pemungutnya yakni pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Berikut ini, pembahasan lebih lanjut mengenai pajak pusat dan pajak daerah, yaitu:

1. Pajak Pusat

Pajak pusat merupakan pajak yang dipungut langsung oleh pemerintah pusat yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak. Adapun pajak yang termasuk ke dalam pajak pusat adalah Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Bea Meterai, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

2. Pajak Daerah

Pajak daerah merupakan pajak yang dipungut oleh provinsi dan kabupaten/kota sehingga pajak yang termasuk ke dalam dua kelompok tersebut adalah sebagai berikut:

  • Pajak Daerah Provinsi: Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Rokok, dan Pajak Air Permukaan
  • Pajak Daerah Kabupaten/Kota: Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Parkir, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Air Tanah, dan banyak lagi pajak yang termasuk ke dalam pajak daerah kabupaten/kota.

Baca juga: Mengenal Macam-macam Pajak di Indonesia

Banner e-Filing

Pajak yang Harus Dilaporkan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi

Sebagai masyarakat yang patuh akan hukum, Anda perlu membayar pajak dan melaporkannya setiap tahun dalam bentuk SPT atau  Surat Pemberitahuan Pajak. Jika Anda merupakan Wajib Pajak atau yang menerima penghasilan setiap bulannya, maka Anda disebut sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi yang harus membayarkan Pajak Penghasilan (PPh) setiap bulannya atau yang biasanya sudah dipotong oleh perusahaan setiap bulannya. Namun jika Anda memiliki sebuah usaha yang sudah tercatat oleh negara, maka Anda disebut sebagai Wajib Pajak Badan dan perlu membayarkan pajak sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan. Untuk pertanyaan lebih lanjut seputar perpajakan, silakan hubungi AyoPajak yang merupakan PJAP resmi dan diawasi langsung oleh DJP sekarang juga.

Related Post

Buat SPT Pribadi

NPWP

Nama Wajib Pajak

49.796.593.9-404.000

NOVIKO JOENG

Tips & Trik Pengisian SPT

  • Persiapkan waktu secukupnya
  • Persiapkan data-data identitas, penghasilan, harta & uang
  • Lakukan pengisian SPT dimulai dari Form lampiran terlebih dulu
  • Cross check Daftar Harta & Utang di SPH (khusus peserta Tax Amnesti)
  • Jangan lupa membubuhkan tanda tangan (jika melaporkan SPT secara manual / bukan e-filing), karena jika tidak SPT yang anda laporkan dianggap tidak sah
  • Estimasikan biaya hidup
  • Mulai peduli dengan inventaris dokumen-dokumen (Bukti Potong, Bukti Lapor, Sertifikat, dll)
  • Mulai peduli dengan legalitas identitas (Status WP, jenis usaha, dokumen persyaratan)
  • Mulai peduli dengan pencatatan/pembukuan