Skip to content

Mengenal Macam-macam Pajak di Indonesia

Sebagai kontribusi wajib yang harus disetorkan Wajib Pajak, pajak dapat menjadi tulang punggung pendapatan negara. Perannya begitu besar dalam membantu pembangunan negara. Namun, tahukah Anda bahwa ternyata ada macam-macam pajak di Indonesia yang penting Anda ketahui? Secara umum, pajak di Indonesia terbagi menjadi dua, yaitu pajak pusat dan daerah. Masing-masing memiliki beberapa jenis pajak lain yang lebih spesifik. Berikut perbedaannya.

 

 

Pajak Pusat

Sesuai namanya, pajak pusat adalah pajak yang dikelola pemerintah pusat dengan diwakili Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Pajak pusat terbagi lagi menjadi lima jenis pajak yang berlaku di Indonesia, yaitu:

 

 

1. Pajak Penghasilan (PPh)

PPh adalah jenis pajak yang harus dibayar oleh individu atau badan atas penghasilan yang diperoleh selama suatu tahun pajak. Setiap penghasilan yang diterima Wajib Pajak, baik dari dalam maupun luar negeri, disebut juga dengan objek PPh. Penghasilan yang dimaksud dapat berupa gaji, keuntungan usaha, honorarium, dan semacamnya. Beberapa contoh jenis PPh yang berlaku di Indonesia adalah PPh Pasal 15, PPh Pasal 19, PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 25.

 

 

2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

PPN adalah pajak yang dikenakan atas perdagangan jual beli barang dan jasa yang dilakukan Wajib Pajak (individu maupun badan) yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Termasuk salah satu macam-macam pajak di Indonesia yang bersifat tidak langsung, PPN dilakukan antara produsen ke konsumen. Maksudnya, pihak yang berkewajiban memungut, menyetor, dan melaporkan PPN adalah produsen. Namun, yang wajib membayar PPN adalah konsumen akhir.

 

 

3. Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM)

Sesuai namanya, PPnBM merupakan pajak penjualan yang dikenakan atas transaksi barang mewah yang didapatkan dari dalam maupun luar negeri. Dalam PPnBM, objek yang termasuk barang mewah adalah:

 

  • Barang yang bukan kebutuhan pokok
  • Barang yang dikonsumsi masyarakat tertentu
  • Barang yang dikonsumsi untuk menunjukkan status
  • Barang yang pada umumnya dikonsumsi masyarakat dengan penghasilan tinggi

 

 

4. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Pajak atas kepemilikan, pemanfaatan, dan/atau penguasaan atas tanah dan/atau bangunan disebut dengan PBB. Di Indonesia, PBB terbagi atas dua sektor, yaitu PBB Sektor P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang diadministrasikan pemerintah kabupaten/kota) serta PBB Sektor P3 (Pajak Bumi dan Bangunan Perhutanan, Pertambangan, dan Perkebunan yang diadministrasikan langsung oleh pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak).

 

 

5. Bea Materai (BM)

BM termasuk macam-macam pajak di Indonesia yang dibebankan atas pemanfaatan dokumen, contohnya akta notaris, surat perjanjian, kwitansi pembayaran, hingga surat berharga yang memuat nominal uang di atas jumlah dan ketentuan tertentu. Nilai dari BM juga terbagi menjadi dua, yakni Rp3.000 dan Rp6.000, yang dapat digunakan sesuai kebutuhan.

 

 

Baca juga: Inilah cara menghitung bphtb yang benar!

 

 

Pajak Daerah

Sementara itu, pajak daerah mengacu pada pajak-pajak yang dikelola oleh pemerintah daerah pada tingkat provinsi maupun kota/kabupaten yang diadministrasikan oleh Dinas atau Badan Pendapatan Daerah. Ini dia macam-macam pajak di Indonesia yang termasuk kategori pajak daerah:

 

  1. Pajak Provinsi
  2. Pajak Kabupaten/Kota
  3. Pajak Kendaraan Bermotor
  4. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
  5. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
  6. Pajak Rokok
  7. Pajak Air Permukaan
  8. Pajak Air Tanah
  9. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
  10. Pajak Restoran
  11. Pajak Hotel
  12. Pajak Hiburan
  13. Pajak Parkir
  14. Pajak Penerangan Jalan
  15. Pajak Reklame
  16. Pajak Sarang Burung Walet
  17. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
  18. Pajak Bumi dan Bangunan Sektor dan Perkotaan
  19. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB)

 

Baca juga: Mengenal Hak dan Kewajiban Wajib Pajak!

 

Itulah macam-macam pajak di Indonesia yang menjadi kontribusi wajib kepada negara berdasarkan Undang-undang. Pajak-pajak tersebut tak hanya menjadi salah satu sumber pemasukan utama keuangan negara, tetapi juga mampu menjadi alat untuk mengatur kebijakan sosial dan ekonomi hingga menstabilkan perekonomian. Penuhi kewajiban pajak Anda dengan praktis dan aman lewat aplikasi pajak online AyoPajak yang merupakan PJAP resmi dan diawasi langsung oleh DJP.

Related Post

Buat SPT Pribadi

NPWP

Nama Wajib Pajak

49.796.593.9-404.000

NOVIKO JOENG

Tips & Trik Pengisian SPT

  • Persiapkan waktu secukupnya
  • Persiapkan data-data identitas, penghasilan, harta & uang
  • Lakukan pengisian SPT dimulai dari Form lampiran terlebih dulu
  • Cross check Daftar Harta & Utang di SPH (khusus peserta Tax Amnesti)
  • Jangan lupa membubuhkan tanda tangan (jika melaporkan SPT secara manual / bukan e-filing), karena jika tidak SPT yang anda laporkan dianggap tidak sah
  • Estimasikan biaya hidup
  • Mulai peduli dengan inventaris dokumen-dokumen (Bukti Potong, Bukti Lapor, Sertifikat, dll)
  • Mulai peduli dengan legalitas identitas (Status WP, jenis usaha, dokumen persyaratan)
  • Mulai peduli dengan pencatatan/pembukuan