Skip to content

7 Asas Pemungutan Pajak di Indonesia

Apakah Anda pernah mendengar istilah asas pemungutan pajak? Setiap pajak masyarakat Indonesia yang dipungut oleh institusi pemungut pajak tentunya mempunyai faktor-faktor perhitungan tertentu untuk menentukan nilai pajak yang harus dibayarkan. Faktor-faktor ini yang dinamakan dengan asas pemungutan pajak di Indonesia. Lalu, apa saja faktor penentu atau asas pemungutan pajak yang berlaku di Indonesia? Simak informasi selengkapnya di bawah ini.

Asas Pemungutan Pajak di Indonesia

Di Indonesia, ada 7 asas pemungutan pajak Indonesia yang berlaku, yaitu sebagai berikut:

1. Asas Yuridis

Asas pemungutan pajak yang pertama yaitu asas yuridis. Asas yuridis merupakan pemungutan pajak yang sudah ditetapkan oleh Undang-Undang yang berlaku. Adapun Undang-Undang yang termasuk ke dalam asas yuridis ini adalah:

  • Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 
  • Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Aturan dan Prosedur Penagihan Pajak dengan Surat Paksa
  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang Berlaku di Indonesia
  • Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)
  • Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh)
  • Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah

2. Asas Ekonomi

Ekonomi merupakan salah satu asas penentu yang sangat penting dalam pemungutan pajak. Pajak yang dipungut akan digunakan untuk meningkatkan perekonomian negara dan masyarakat. Namun, nominal pemungutan pajak juga tidak boleh memberatkan masyarakat karena dapat membuat perekonomian negara turun.

Baca juga: Hak dan Kewajiban Wajib Pajak

3. Asas Finansial

Setiap individu pastinya memiliki tingkat pendapatan yang berbeda-beda. Faktor inilah yang dijadikan sebagai dasar pengenaan pajak secara adil. Tentunya bagi Wajib Pajak yang berpenghasilan lebih besar akan memiliki beban pajak yang lebih besar bagi Wajib Pajak yang berpenghasilan menengah ke bawah.

4. Asas Sumber

Sumber penghasilan Wajib Pajak atau wajib usaha termasuk ke dalam asas pemungutan pajak. Jadi, apabila seorang Wajib Pajak memiliki penghasilan di luar negeri, maka mereka tidak akan dikenakan pajak di Indonesia. Namun apabila penghasilan tersebut digunakan di Indonesia, maka individu tersebut wajib membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

5. Asas Wilayah

Hampir mirip dengan asas sumber, namun asas ini melihat pengenaan pajak dari faktor tempat tinggal. Bagi WNI yang bertempat tinggal di Indonesia, maka mereka wajib membayar pajak. Jika WNI tersebut tinggal di luar negeri, maka mereka harus mematuhi peraturan perpajakan negara yang ditinggali.

Hal ini berlaku untuk WNA atau Warga Negara Asing yang memiliki aset atau objek pajak di Indonesia, maka WNA tersebut akan diberlakukan sesuai peraturan pajak yang telah ditetapkan.

6. Asas Kebangsaan

Mengikuti asas pada poin sebelumnya, untuk warga negara yang lahir di Indonesia maupun warga negara asing yang sudah tinggal lebih dari jangka waktu 12 bulan, maka mereka juga akan dimasukkan ke dalam daftar Wajib Pajak di Indonesia.

7. Asas Umum

Asas terakhir adalah asas umum yang berarti pemungutan pajak diambil dari objek pajak atau Wajib Pajak secara umum dengan porsi yang sama rata. Contoh dari faktor asas umum yang kita lihat sehari-hari adalah fasilitas umum, jalan raya, sarana transportasi, dan lainnya.

Banner General (kontak, download app)

Itulah 7 asas pemungutan pajak yang perlu Anda ketahui sebagai Wajib Pajak. Apabila Anda memiliki masalah seputar pajak dan ingin berkonsultasi dengan konsultan pajak, silakan hubungi AyoPajak yang merupakan PJAP resmi dan diawasi langsung oleh DJP sekarang juga.

 

Related Post

Buat SPT Pribadi

NPWP

Nama Wajib Pajak

49.796.593.9-404.000

NOVIKO JOENG

Tips & Trik Pengisian SPT

  • Persiapkan waktu secukupnya
  • Persiapkan data-data identitas, penghasilan, harta & uang
  • Lakukan pengisian SPT dimulai dari Form lampiran terlebih dulu
  • Cross check Daftar Harta & Utang di SPH (khusus peserta Tax Amnesti)
  • Jangan lupa membubuhkan tanda tangan (jika melaporkan SPT secara manual / bukan e-filing), karena jika tidak SPT yang anda laporkan dianggap tidak sah
  • Estimasikan biaya hidup
  • Mulai peduli dengan inventaris dokumen-dokumen (Bukti Potong, Bukti Lapor, Sertifikat, dll)
  • Mulai peduli dengan legalitas identitas (Status WP, jenis usaha, dokumen persyaratan)
  • Mulai peduli dengan pencatatan/pembukuan