Mulai 1 Agustus 2025, pemerintah menerapkan aturan baru melalui PMK 50/2025 yang mengubah ketentuan pajak kripto di Indonesia. PPN atas transaksi kripto resmi dihapus, digantikan dengan skema pemajakan tunggal berupa PPh final sebesar 0,21% untuk transaksi melalui platform dalam negeri.
Perubahan skema pajak kripto ini tidak hanya menyederhanakan sistem perpajakan, tetapi juga menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk lebih mengenal kripto dan cara kerjanya. Sebelum memahami detail aturan pajaknya, penting untuk melihat lebih dulu apa itu aset kripto, regulasi yang mengatur, hingga jenis transaksi yang termasuk objek pajak.
Mengenal Apa Itu Kripto
Kripto adalah aset digital yang menggunakan teknologi blockchain sebagai infrastruktur dasarnya. Contoh paling populer seperti Bitcoin, Ethereum, dan berbagai coin atau token lainnya digunakan sebagai instrumen investasi maupun alat tukar.
Karakteristik kripto mencakup sifat terdesentralisasi, sulit diretas (jika sistem keamanan baik), serta sifat global yang memungkinkan transaksi lintas batas tanpa harus melewati lembaga keuangan tradisional.
Nilai aset kripto bisa sangat fluktuatif dan dipengaruhi faktor pasar, regulasi, adopsi teknologi, dan sentimen investor. Inilah yang menjadikannya menarik sekaligus kompleks bagi pihak pengatur untuk mengenakan pajak kripto yang adil dan efisien.
Regulasi Hukum Baru Pajak Kripto
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2025 menetapkan bahwa, mulai 1 Agustus 2025, transaksi penyerahan aset kripto dipersamakan dengan surat berharga, sehingga tidak lagi dikenai PPN. Aturan ini sekaligus menghapus ketentuan lama yang mengenakan PPN atas transaksi kripto.
Namun, penghasilan dari transaksi kripto tetap menjadi objek pajak kripto. PMK 50/2025 mengatur pemajakan baru dengan skema PPh final sebagai bentuk penyederhanaan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para pelaku pasar.
Kebijakan ini juga memperkuat ekosistem perdagangan aset kripto dalam negeri dengan menempatkan kripto sebagai bagian dari sistem keuangan yang resmi dan diawasi.
Jenis Transaksi Kripto yang Dikenakan Pajak
Berdasarkan PMK 50/2025, jenis transaksi kripto yang menjadi objek pajak kripto antara lain:
- Jual beli aset kripto terhadap mata uang fiat (misalnya rupiah atau dolar).
- Pertukaran antar aset kripto (swap atau trading coin ke coin).
- Transaksi kripto melalui platform perdagangan elektronik atau penyelenggara resmi dalam negeri.
- Transaksi aset kripto melalui platform luar negeri, dengan mekanisme dan tarif berbeda.
- Aktivitas penambangan (mining kripto), yang dikenakan tarif umum PPh sesuai UU PPh dan wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan.
Dengan daftar ini, ruang lingkup pajak kripto cukup luas, sehingga setiap pelaku pasar perlu memahami kewajiban pajaknya sejak awal.
Tarif Pajak Kripto & Mekanisme Pemungutan
Tarif pajak kripto terbaru ditetapkan sebesar 0,21% dari nilai transaksi dan bersifat final. Pemungutan, penyetoran, dan pelaporan dilakukan langsung oleh pihak platform yang ditunjuk sebagai pemungut pajak.
Untuk transaksi kripto melalui platform luar negeri, tarif yang berlaku lebih tinggi dan penyetorannya dilakukan oleh penjual atau pihak yang bertransaksi jika platform belum ditunjuk sebagai pemungut pajak. Mekanisme ini memastikan perlakuan adil antara platform lokal dan internasional.
Sementara itu, penghasilan dari aktivitas mining kripto dikenakan tarif umum PPh sesuai ketentuan yang berlaku. Artinya, penghasilan dari penambangan kripto akan dihitung bersama penghasilan lain dan dilaporkan dalam SPT Tahunan wajib pajak.
Perubahan aturan pajak kripto 2025 menyederhanakan kewajiban pajak dengan menghapus PPN dan menetapkan PPh final 0,21%. Langkah ini memberi kepastian hukum sekaligus mendukung perkembangan ekosistem kripto di Indonesia.



