Saat ini, marketplace di Indonesia mulai memberlakukan ketentuan PPh Pasal 22 bagi para pelaku usaha digital. Penjual dapat dikenakan pemotongan pajak jika aktif bertransaksi di platform seperti, Shopee, Tokopedia, TikTok Shop, dsb.
Artikel ini mengulas secara lengkap mengenai aturan pajak terbaru, yakni PPh Pasal 22 yang sangat bermanfaat bagi penjual di toko online.
Dasar Hukum Terbaru Toko Online
Sejak 14 Juli 2025, platform e-commerce di Indonesia secara resmi ditetapkan sebagai pihak yang memiliki kewajiban untuk memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet bruto penjual online sesuai dengan PMK No. 37 Tahun 2025.
Sebagaimana diatur dalam PMK No. 37 Tahun 2025, PPh Pasal 22 bukanlah pajak baru, melainkan mekanisme baru pemungutan pajak yang sebelumnya dilakukan mandiri oleh penjual online sekarang otomatis melalui marketplace.
PMK No. 37 Tahun 2025 sendiri mengatur secara rinci tentang “Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).”
Dengan demikian, penjual dalam negeri (orang pribadi atau badan) yang bertransaksi melalui platform dapat dikenai aturan ini. Tarif sebesar 0,5% dari omzet bruto akan dipotong langsung saat pembayaran diterima melalui platform. Potongan tersebut bersifat pelunasan di muka (withholding tax) atas kewajiban PPh akhir tahun dan dapat dikreditkan saat pelaporan SPT Tahunan. Kemudian selisihnya perlu disesuaikan lebih lanjut oleh penjual.
Tujuan Adanya PPh 22 bagi Toko Online
Adapun tujuan dari terbentuknya PPh Pasal 22, sebagai berikut.
- Membangun sistem perpajakan inklusif dan responsif
Tujuan adanya kebijakan ini untuk menciptakan sistem pajak yang adaptif sehingga mempermudah pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban perpajakannya karena proses pemungutan tersebut dilakukan secara otomatis. - Membangun sistem pajak yang adil
Membangun sistem pajak yang adil ini berarti melibatkan penjual digital ke dalam sistem fiskal resmi dan lebih luas. Aturan tersebut juga untuk menjaga kesetaraan antara pelaku usaha besar atau pedagang offline dengan UMKM. - Mendorong kepatuhan pajak di sektor UMKM digital
Dengan marketplace (pihak ketiga) sebagai pemungut, pajak yang sebelumnya terabaikan dapat lebih efektif dikumpulkan. Pemotongan melalui pihak ketiga terbukti meningkatkan kepatuhan pajak, seperti PPh 21 yang dipungut oleh perusahaan.
PMSE Pemungut PPh, Bukan Penjual
Penjual toko online tidak bisa memungut pajak, yang wajib memungut PPh Pasal 22 hanya pihak platform digital (penyelenggara PMSE) seperti:
- Shopee, Tokopedia, TikTok Shop, Bukalapak, Lazada, Blibli
- Serta platform lainnya dan luar negeri yang melayani konsumen di Indonesia, khususnya jika mereka menggunakan mekanisme rekening bersama (escrow).
Penjual tidak memungut pajak, tetapi bisa dikenakan pemotongan PPh Pasal 22 oleh platform jika memenuhi kriteria:
- Domisili atau nexus ekonomi di Indonesia (punya rekening bank lokal, gudang lokal, dsb),
- Omzet bruto tahunan lebih dari Rp500 juta,
- Aktif bertransaksi di platform digital.
Platform akan memeriksa data transaksi penjual, jika memenuhi kriteria di atas mereka akan memotong PPh Pasal 22 dari omzet penjual. Penjual wajib menjaga keakuratan data profil di platform digital, termasuk NIK/NPWP dan status usaha.
Transaksi yang Dikecualikan
Adapun pengecualian (bebas pungut) dari PPh Pasal 22, sebagai berikut.
- Penjual orang pribadi dengan omzet ≤ Rp 500 juta per tahun cukup dengan menyampaikan surat pernyataan.
- Beberapa kategori, seperti layanan ojol, pulsa/token listrik, logam mulia, serta tanah dan bangunan.
Jika transaksi dilakukan dalam mata uang asing, maka omzet harus dikonversi ke rupiah menggunakan kurs resmi yang berlaku pada saat pembayaran.
Skema Pemotongan PPh 22
Dengan adanya aturan ini, memudahkan penjual toko online untuk tidak menghitung secara manual karena pemungutan PPh dilakukan secara otomatis oleh sistem. Setiap terjadinya transaksi, marketplace akan langsung memotong PPh sebesar 0,5% dari omzet penjualan tanpa perlu proses tambahan dari penjual.
Sebagai contoh simulasi pemotongan pajak otomatis:
| Total Omzet Tahunan | Rata-Rata Omzet Bulanan | Potongan PPh 0,5% |
| Rp750 juta | Rp62,5 juta | Rp312.500 |
| Rp2 miliar | Rp166,7 juta | Rp833.500 |
Kesimpulan
Penerapan PPh Pasal 22 bagi toko online merupakan langkah strategis pemerintah untuk memperluas basis pajak di sektor digital. Pelaku usaha diharapkan lebih tertib dalam menjalankan kewajiban perpajakannya dengan adanya pemungutan otomatis sebesar 0,5% dari omzet bruto di platform, seperti Shopee, TikTok Shop, dsb. Oleh karena itu, penjual online penting untuk memahami ketentuan aturan tersebut agar terhindar dari sanksi dan menjadi penjual yang taat pajak.



