Selain mengetahui cara bayar pajak penghasilan saja, Anda juga perlu tahu cara bayar pajak mobil online. Membayar pajak kendaraan adalah kewajiban Wajib Pajak yang memiliki kendaraan seperti mobil dan motor. Di era digital, Wajib Pajak semakin dimudahkan dalam membayar pajak kendaraan. Berikut tiga cara bayar pajak mobil online yang bisa Anda lakukan dengan mudah, aman, dan nyaman.
Lewat aplikasi samsat online nasional
Cara bayar pajak mobil online yang pertama adalah melalui layanan aplikasi Samsat Online Nasional (SAMOLNAS). Untuk bisa menggunakan layanan ini, pastikan smartphone Anda mendukung dan tersambung dengan jaringan internet. Adapun langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
- Install aplikasi SAMOLNAS di smartphone Anda.
- Lanjutkan dengan pendaftaran.
- Isi semua data yang diminta pada kolom tertentu. Mulai dari NIK, nomor polisi mobil Anda, dan lima digit nomor terakhir rangka mobil Anda. Jika sudah, klik “Lanjutkan.”
- Jika data sudah benar, akan muncul data tentang mobil Anda dan pajak yang harus dibayarkan. Bila tidak muncul, mungkin ada kesalahan saat memasukkan nomor dan Anda perlu memasukkan data kembali.
- Setelah berhasil, akan muncul info pembayaran. Untuk kode pembayaran ini biasanya hanya berlaku dua jam saja. Bila melewati masa tersebut, Anda harus melakukannya lagi dari awal.
- Lakukan pembayaran sebelum tenggat waktu dua jam lewat bank atau outlet lainnya. Anda akan dikenai biaya administrasi sebesar Rp5.000,-.
- Selanjutnya, tunggu sampai mendapatkan e-Pengesahan STNK dan e-TBPKP yang berlaku selama 30 hari mendatang.
TBPKP/SKPD dan stiker pengesahan STNK akan dikirimkan langsung ke alamat yang tertera di STNK. Namun, bila Anda ingin mengambil sendiri di kantor Samsat terdekat, cukup datang ke bagian Samsat Online dengan membawa bukti berupa:
- BPKB asli atau Surat Keterangan dari pihak leasing bila BPKB Anda masih ditahan pihak leasing.
- STNK asli dan 1 lembar fotokopinya.
- KTP asli dan 1 lembar fotokopinya.
- e-TBPKP dan e-STNK.
Baca juga: Cara Lapor Pajak Pribadi Online
Lewat minimarket
Cara bayar pajak mobil online yang kedua adalah melalui minimarket. Di Indonesia, ada dua minimarket besar yang bisa Anda tuju untuk membayar pajak kendaraan bermotor, yakni Indomaret dan Alfamart.
- Indomaret
Indomaret memiliki layar monitor sendiri untuk pembayaran online, termasuk pajak kendaraan. Ketik aplikasi Samsat dan minta kasir untuk proses selanjutnya. Kasir akan menanyakan data diri seperti nomor kendaraan, KTP, nomor mesin kendaraan, dan nomor telepon Anda.
Setelah melalui pemeriksaan, akan muncul nominal pajak yang harus dibayar melalui kasir. Nantinya akan muncul bukti QR code sebagai bukti pembayaran. Lalu, pengesahan STNK dapat dilakukan di polsek. Jika masih belum jadi, Anda bisa membawa bukti tersebut apabila sewaktu-waktu ada razia kendaraan bermotor.
- Alfamart
Berikutnya adalah melalui Alfamart yang lebih mudah. Anda cukup datang saja ke Alfamart terdekat dengan membawa bukti berupa STNK mobil Anda kepada kasir. Lalu, kasir akan mencocokkannya dengan data yang ada pada STNK. Kemudian, akan muncul nominal pajak yang akan dibayarkan. Setelah itu, Anda akan mendapatkan struk bukti pembayaran.
Baca juga: Apa Sanksi Telat Bayar Pajak?
Lewat ATM dan bank
Anda juga bisa membayarnya melalui ATM dengan langkah-langkah sebagai berikut:
- ATM Mandiri
- Masukkan kartu ATM pada mesin, lalu pilih bahasa Indonesia.
- Masukkan PIN ATM lalu pilih menu “Bayar/Beli.”
- Pilih Multipayment di halaman terakhir.
- Ketik Kode Perusahaan 60110 (Samsat Online Nasional), tekan “Benar.”
- Isi Nomor Bayar, kemudian tekan “Benar.”
- Konfirmasi data nasabah
- Pilih nomor 1 sesuai tagihan yang akan dibayar, kemudian tekan “Ya.”
- Setelah muncul konfirmasi pembayaran, tekan “Ya.”
- Simpan bukti pembayaran.
- ATM BNI
- Masukkan kartu ATM pada mesin, lalu masukkan PIN Anda.
- Pilih menu “Lain,” lalu pilih menu “Pembayaran.”
- Pilih menu “Pajak/Penerimaan Negara,” lalu pilih “e-Samsat.”
- Ketik kode institusi Samsat Online Nasional 1500 dan kode pembayaran yang telah didapatkan.
- Setelah tagihan muncul dan sesuai, Anda dapat melakukan pembayaran.
- Simpan bukti transaksi Anda.
- ATM BRI
- Masukkan Kartu ATM dan PIN Anda.
- Pilih menu “Lainnya,” lalu pilih “Pembayaran/Pembelian” dan “e-Samsat.”
- Pilih kode provinsi sesuai domisili kendaraan Anda.
- Masukkan kode wilayah.
- Masukkan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (cukup masukkan nomor polisi dan huruf di belakang nomor polisi).
- Konversikan huruf di belakang nomor polisi, kemudian pilih “Lanjutkan.”
- Input nomor polisi dan digit angka (hasil konversi huruf di belakang nomor polisi), kemudian pilih “Benar.”
- Lakukan verifikasi data dan pilih “Ya”.
- Pilih jenis rekening “Rekening Tabungan.”
- Simpan struk sebagai bukti pembayaran.
Itulah cara bayar pajak mobil online dengan mudah. Semoga bermanfaat dan bila Anda ingin mendapatkan informasi tentang pajak atau bantuan untuk mengurus perpajakan pribadi atau badan, gunakan aplikasi pajak online AyoPajak yang merupakan PJAP resmi dan diawasi langsung oleh DJP.