Skip to content

Cara Cetak Ulang Kode Billing Pajak Biar Tidak Bingung

Kode e-billing pajak (disebut juga ID Billing) adalah rangkaian digit angka yang berfungsi untuk bayar pajak, baik melalui bank, ATM, internet banking, mobile banking, maupun teller kantor pos. Kode ini dibuat melalui beberapa saluran seperti aplikasi online pajak, SMS e-billing, Kring Pajak, dan situs pajak.go.id. Biasanya, kode hanya dicetak sekali, yaitu saat sebelum pembayaran. Namun, akan dibutuhkan lagi ketika Anda mengurus SPT tahunan. Lalu, kalau misalnya hilang, bagaimana cara cetak ulang kode e-billing pajak ini?

Cara Membuat E-Billing

 Seperti yang telah dijelaskan di atas, kode e-billing pajak memiliki fungsi penting untuk memperlancar Anda dalam membayar pajak. Agar Anda tidak kebingungan lagi dalam persoalan perpajakan ini, ikuti beberapa cara mudah ini sekarang juga.

Melalui saluran SSE1

SSE1 adalah sistem yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memfasilitasi para Wajib Pajak membayarkan tanggungannya. Sistem ini adalah yang pertama kali muncul sebelum adanya SSE2 dan SSE3. Cara cetak ulang kode e-billing pajak melalui saluran SSE1 ini adalah seperti berikut. 

  1. Login ke situs SSE pajak versi 1 atau SSE melalui link https://sse.pajak.go.id.
  2. Masukkan nomor NPWP dan pin SSE versi 1 yang telah Anda miliki. Untuk bisa melakukan langkah ini, tentu saja Anda sebelumnya sudah harus membuat serta mengaktivasi akun. 
  3. Setelah berhasil login, masuk ke menu ‘View Data’. 
  4. Selanjutnya, pilih opsi ‘Konfirmasi NTPN’. 
  5. Cari menu ‘Billing/NTPN’. Tuliskan digit kode billing pajak yang tercantum pada resi pembayaran pajak Anda. Pastikan Anda masih memiliki resi atau bukti pembayaran pajak agar dapat mengetahui kode billing-nya. 
  6. Klik tombol ‘Verifikasi NTPN’.
  7. Berikutnya akan muncul tampilan halaman cetakan kode billing.
  8. Print cetakan kode e-billing tersebut dengan menekan tombol CTRL + P pada keyboard atau dengan cara memilih menu print pada browser Anda. 

Baca juga: Fungsi NPWP Bagi Wajib Pajak

Melalui saluran SSE2

Apabila Anda belum punya akun di SSE1, maka alternatifnya adalah mencetak dari saluran SS2 atau SSE3. Dua saluran ini adalah versi upgrade dari SSE1 dengan pembaruan di bagian “Pembuatan Kode Billing atas NPWP orang lain” dan “Pembuatan Kode Billing untuk Pembayaran Pajak tanpa NPWP”. Cara cetak ulang kode e-billing pajak melalui SSE2 bisa Anda simak di bawah ini. 

  1. Pastikan Anda sudah melakukan registrasi pada aplikasi DJP Online. 
  2. Masuk ke SSE2, yaitu pada link https://djponline.pajak.go.id/account/login dengan menggunakan akun Anda. 
  3. Kalau sudah berhasil login, klik pada logo E-Billing. 
  4. Cari file PDF kode e-billing di menu download browser atau dengan membuka folder download di laptop atau komputer Anda. 
  5. Apabila Anda sudah melakukan pembayaran untuk kode e-billing yang dicetak ulang tersebut, maka cocokkan terlebih dahulu kodenya dengan yang tertera pada resi pembayaran. 
  6. Kemudahan mencetak ulang kode e-billing melalui SSE2 adalah file-nya otomatis tersimpan di komputer atau laptop sehingga bisa dicetak melalui perangkat lain yang terhubung dengan printer. 

 

Melalui saluran SSE3 

Link untuk mencetak ulang kode e-billing pajak melalui SSE3 adalah https://sse3.pajak.go.id/. Saluran SSE3 bisa menjadi alternatif terakhir bagi Anda yang ingin mendapatkan file e-billing yang sudah dibuat sebelumnya. Cara cetak ulang kode e-billing pajak ini adalah sebagai berikut.

  1. SSE3 telah diprogram untuk secara otomatis menyimpan data kode e-billing ke laptop atau komputer yang dipakai saat Anda membuat kodenya. Itu berarti, jika saat membuat kode Anda menggunakan komputer sendiri, maka sudah pasti file-nya tersimpan.
  2. Coba buka folder download di komputer Anda, cari file PDF yang berisikan kode e-billing pajak. Buka file tersebut dan lihat apakah kodenya sesuai dengan yang Anda cari. 
  3. Gunakan resi pembayaran untuk mencocokkan bahwa memang betul kode tersebut yang ingin dicetak ulang. 

Baca juga: Cara Mengisi e-Filing Untuk Pelaporan Pajak Penghasilan Tahunan

Update informasi, per 2020 kemarin DJP telah menutup saluran SSE1 dan SSE3, sehingga hanya menyisakan saluran SSE2 di laman  https://djponline.pajak.go.id. Jadi, bagi Anda yang sedang mencari cara cetak ulang dan cara membuat e-billing pajak, bisa langsung ke laman tersebut dan mengikuti langkah-langkah yang tadi sudah disebutkan. Selain itu, jangan ragu untuk menggunakan platform AyoPajak yang merupakan PJAP resmi dan diawasi langsung oleh DJP untuk membantu urusan perpajakan Anda serta membayar pajak secara online.

Related Post

Buat SPT Pribadi

NPWP

Nama Wajib Pajak

49.796.593.9-404.000

NOVIKO JOENG

Tips & Trik Pengisian SPT

  • Persiapkan waktu secukupnya
  • Persiapkan data-data identitas, penghasilan, harta & uang
  • Lakukan pengisian SPT dimulai dari Form lampiran terlebih dulu
  • Cross check Daftar Harta & Utang di SPH (khusus peserta Tax Amnesti)
  • Jangan lupa membubuhkan tanda tangan (jika melaporkan SPT secara manual / bukan e-filing), karena jika tidak SPT yang anda laporkan dianggap tidak sah
  • Estimasikan biaya hidup
  • Mulai peduli dengan inventaris dokumen-dokumen (Bukti Potong, Bukti Lapor, Sertifikat, dll)
  • Mulai peduli dengan legalitas identitas (Status WP, jenis usaha, dokumen persyaratan)
  • Mulai peduli dengan pencatatan/pembukuan