Setiap warga negara yang tinggal di Indonesia wajib membayar pajak, terutama jika pelaku usaha. Badan usaha harus memenuhi kewajiban perpajakannya dengan melaporkan SPT Masa dan SPT Tahunan Badan.
Dalam artikel ini akan mengulas secara menyeluruh mengenai jenis-jenis SPT yang wajib dikelola badan usaha, batas lapor, dan panduan lengkap menggunakan Coretax agar tidak salah langkah.
Dua Jenis SPT Wajib Dikelola Badan Usaha
Mengacu pada Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 mengenai perubahan ketiga atas UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, badan usaha diwajibkan untuk mengelola dua jenis Surat Pemberitahuan (SPT), diantaranya:
- SPT Masa
SPT Masa adalah laporan pajak bulanan yang harus disampaikan oleh Wajib Pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Laporan ini berisi rincian transaksi keuangan, seperti penghasilan, pengeluaran, serta perhitungan pajak terutang dalam satu masa pajak.
- SPT Tahunan Badan
SPT Tahunan merupakan laporan pajak yang dilaporkan setiap tahun oleh berbagai jenis entitas, seperti PT, CV, firma, koperasi, yayasan, dan Bentuk Usaha Tetap (BUT). Dengan dasar hukum UU No. 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), dan PER-11/PJ/2025 tentang Tata Cara Pengisian dan Penyampaian SPT Tahunan PPh Badan.
Batas Lapor
Batas lapor SPT Masa dengan SPT Tahunan Badan berbeda, adapun perbedaannya:
- SPT Masa, dibagi menjadi tiga kewajiban utama, sebagai berikut:
- Batas lapor SPT Masa, paling lambat 20 hari setelah akhir bulan masa pajak. Contoh: Untuk bulan Mei 2025 harus dilaporkan paling lambat 20 Juni 2025.
- Batas setor pajak, paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir berdasarkan PMK-81/2024. Contoh: Masa pajak Mei 2025, setor paling lambat 15 Juni 2025.
- Unggah e-Faktur, bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib mengunggah e-Faktur paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Contoh: Masa pajak Mei 2025, e-Faktur harus diunggah paling lambat 20 Juni 2025.
- SPT Tahunan Badan, batas akhir pelaporan untuk tahun pajak 2025 tetap 30 April 2026. Apabila melewati batas yang ditentukan, badan usaha akan dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1.000.000 sesuai Pasal 7 ayat (1) UU KUP. Selain itu, tambahan sanksi bunga harian mengacu pada tarif berdasarkan KMK No. 16/MK.4/2025 yang bersifat fluktuatif.
Cara Lapor Menggunakan Coretax
Pelaporan SPT Tahunan Badan secara online kini dapat dilakukan dengan praktis dan efisien melalui Coretax. Sebelum mengisi data diri di Coretax, Wajib Pajak memerlukan persiapan teknis dan dokumen yang lebih struktur.
Selanjutnya setelah dokumen terpenuhi, pelaporan SPT Tahunan Badan bisa dilakukan melalui Coretax DJP. Namun sebelum memulai, pastikan login menggunakan NPWP pengurus atau yang mendapatkan kuasa. Sebagaimana yang ditekankan oleh DJP, akses ke Coretax hanya diperbolehkan bagi pihak yang memiliki wewenang untuk menjaga keamanan data.
Berikut proses pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan dengan tarif umum melalui Coretax:
1. Login ke Coretax
Masuk ke aplikasi Coretax menggunakan NPWP pengurus atau pihak yang mendapat kuasa dan lengkap dengan kata sandi. Kemudian sistem akan mengirim OTP ke email atau nomor HP terdaftar. Ketika kode telah keluar, selanjutnya ketik kode OTP tersebut untuk verifikasi Coretax. Setelah OTP diverifikasi, kemudian Anda bisa masuk dashboard Coretax dan mengakses layanan. Disarankan menggunakan fitur impersonate jika hanya mewakili sebagai pegawai atau konsultan untuk kepatuhan dan keamanan.
2. Buat SPT Baru
Masuk ke menu Tax Return, lalu pilih Create Tax Return. Pilih jenis SPT yang sesuai dengan tahun dan status pajak yang akan dilaporkan.
3. Lengkapi Formulir Utama Lampiran
Formulir utama dan lampiran akan otomatis muncul. Mulai dari Bagian A hingga D, isi sesuai dengan data perusahaan, termasuk laporan laba rugi dan neraca keuangan.
4. Input Laporan Laba Rugi
Pada Lampiran 1A, masukkan semua detail laba rugi seperti pendapatan, biaya sesuai pembukuan komersial perusahaan. Setelah itu, lakukan koreksi fiskal di Bagian F (Daftar Rekonsiliasi Fiskal) jika ada perbedaan antara pembukuan komersial dan ketentuan perpajakan. Pilih kode fiskal yang sesuai berdasarkan PER-11/PJ/2025 untuk memastikan penghasilan kena pajak dihitung dengan benar. Setelah selesai, simpan dan lanjutkan proses pengisian SPT Anda.
5. Isi Neraca Keuangan
Scroll ke bagian neraca Statement of Financial Position, lalu lengkapi informasi aset, liabilitas, dan ekuitas sesuai laporan keuangan perusahaan.
6. Lengkapi Lampiran PKP
Untuk pelaporan dengan tarif umum, isi juga Lampiran 1A dan 11B yang mencakup penghasilan bruto dan perhitungan Penghasilan Kena Pajak (PKP). Jika perusahaan mendapatkan insentif Pasal 31E, pastikan mengisi sesuai ketentuan.
7. Masukkan Bukti Potong
Jika ada bukti potong yang bisa dijadikan kredit pajak, input secara manual atau sesuaikan dengan data yang otomatis ditarik dari lawan transaksi di sistem.
8. Unggah Dokumen Pendukung
Lampirkan laporan keuangan dan file pendukung lainnya dengan menekan tombol Choose lalu Upload.
9. Bayar dan Kirim SPT
Klik Pay and Submit untuk menyelesaikan pelaporan. Bila terdapat kekurangan bayar pada saldo pajak, pilih metode pembayaran, lalu lanjutkan hingga proses tanda tangan elektronik selesai.
10. Unduh Bukti Lapor (BPE)
Setelah SPT berhasil dikirim, tahap terakhir buka menu Tax Return Submitted untuk mengunduh Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai arsip resmi pelaporan.
Coretax wajib digunakan untuk semua pelaporan SPT Masa dan SPT Tahunan oleh seluruh Wajib Pajak sesuai ketentuan, kecuali berada di daerah terpencil atau mengalami kendala koneksi internet yang dibuktikan dengan surat keterangan. Pengecualian kasus tersebut diperbolehkan melapor secara manual sesuai ketentuan DJP.
Oleh karena itu, dengan melaporkan SPT Badan Masa secara rutin maka Wajib Pajak dapat menghindari sanksi, menjaga kepatuhan perusahaan, serta memastikan seluruh kewajiban perpajakan tercatat dan dilaporkan dengan benar. Jangan lupa untuk selalu melaporkan pajak tepat waktu melalui Coretax.



