Skip to content

4 Cara Mengetahui NOP PBB yang Hilang

Bagaimana cara mengetahui NOP PBB yang hilang? NOP (Nomor Objek Pajak) merupakan nomor identitas Objek Pajak PBB dan digunakan sebagai sarana administrasi perpajakan, sehingga sudah barang tentu jika NOP adalah suatu hal yang penting bagi Wajib Pajak. Hanya ada satu sistem pemberian NOP, yang berlaku secara nasional seluruh Indonesia. Lantas, bagaimana cara mengetahui NOP PBB yang hilang? Simak penjelasannya berikut ini.

Mengenal Nomor Objek Pajak PBB

NOP atau nomor objek pajak bukanlah sembarang deretan angka.NOP memiliki beberapa ketentuan yang telah diatur dalam UU No. 12 Tahun 1985 Pasal 3 serta UU No. 12 Tahun 1994, yaitu:

  • Standar NOP yang dikenakan pada Objek Pajak berlaku secara nasional.
  • Memiliki karakteristik khusus. NOP masing-masing objek pajak bumi dan bangunan (PBB) berbeda satu sama lain.
  • Susunan NOP tidak akan berubah dalam jangka waktu yang lama.

Anda akan mendapatkan NOP saat mendaftarkan Objek Pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak (atau pihak yang terkait). Nomor identitas tersebut nantinya digunakan oleh Wajib Pajak untuk keperluan administrasi perpajakan sebagai bentuk kepatuhan pajak kepada negara.

Baca juga: Memahami Cara Mendapatkan SPPT PBB

Tujuan Pemberian NOP

Tujuan utama pemberian NOP adalah agar lokasi Objek Pajak dapat diidentifikasi dengan pasti. NOP juga digunakan untuk menghubungkan data atributik, peta, serta grafis PBB. Dengan begitu, risiko terjadinya ketetapan ganda pun dapat diminimalisir.

Bagi para Wajib Pajak, adanya NOP akan memudahkan Anda dalam mengambil dan memantau SPOP (Surat Pemberitahuan Objek Pajak). Selain itu, NOP juga akan memudahkan Anda dalam proses penyampaian SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) karena NOP bertindak sebagai sebuah identitas unik yang melekat pada suatu Objek Pajak dan mengandung informasi mengenai Objek Pajak tersebut.

Makna Kode Angka dalam NOP

Faktanya, NOP terdiri dari 18 digit angka. Masing-masing angka merupakan kode yang memiliki makna tertentu. Berikut adalah makna kode angka dalam NOP: 

  • Dua digit angka pertama menandakan kode Daerah Tingkat I (provinsi).
  • Dua digit angka selanjutnya menandakan Daerah Tingkat II (kotamadya atau kabupaten).
  • Tiga digit angka selanjutnya menandakan kecamatan.
  • Tiga digit angka selanjutnya menandakan kelurahan atau desa.
  • Tiga digit angka selanjutnya menandakan kode nomor blok.
  • Empat digit angka selanjutnya menandakan nomor urut objek.
  • Digit angka terakhir menandakan kode khusus.

Baca juga: Cara Menghitung Pajak Penjualan Tanah

Cara Mengetahui/Menemukan NOP yang Hilang

Lalu, bagaimana cara mengetahui NOP PBB yang hilang? Tidak perlu panik, ada beberapa cara mudah untuk mengetahui NOP PBB yang hilang. Simak penjelasannya berikut.

  1. Periksa STTS (Surat Tanda Terima Setoran) atau bukti pembayaran PBB periode sebelumnya. NOP akan tercantum dalam kedua dokumen tersebut. Pastikan data yang tercantum dalam dokumen tersebut sesuai dengan nama dan alamat Wajib Pajak serta letak Objek Pajak.
  2. Apabila tidak bisa menemukan STTS atau bukti pembayaran PBB, Anda bisa datang langsung ke Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) untuk mengetahui NOP.
  3. Cara lainnya adalah dengan mengecek NOP lewat metode online. Beberapa daerah kini telah memiliki situs atau aplikasi khusus untuk mengecek NOP.
  4. Jika Anda merasa ragu dengan NOP yang tertera di STTS, bisa melakukan pengecekan melalui peta Sistem Informasi Geografi (SIG) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama daerah. Masukkan NOP yang tertera pada STTS pada sistem tersebut, secara otomatis informasi mengenai Objek Pajak akan ditampilkan.

Nah, itulah beberapa cara mengetahui NOP PBB yang hilang. Anda tidak perlu bingung lagi jika NOP PBB hilang. Mari taat pajak dengan aplikasi AyoPajak yang dirancang khusus untuk Wajib Pajak pribadi maupun perusahaan. Hanya dengan satu klik, berbagai keperluan perpajakan seperti lapor SPT dan input NTPN dapat Anda selesaikan melalui AyoPajak yang merupakan PJAP resmi dan diawasi langsung oleh DJP.

Related Post

Buat SPT Pribadi

NPWP

Nama Wajib Pajak

49.796.593.9-404.000

NOVIKO JOENG

Tips & Trik Pengisian SPT

  • Persiapkan waktu secukupnya
  • Persiapkan data-data identitas, penghasilan, harta & uang
  • Lakukan pengisian SPT dimulai dari Form lampiran terlebih dulu
  • Cross check Daftar Harta & Utang di SPH (khusus peserta Tax Amnesti)
  • Jangan lupa membubuhkan tanda tangan (jika melaporkan SPT secara manual / bukan e-filing), karena jika tidak SPT yang anda laporkan dianggap tidak sah
  • Estimasikan biaya hidup
  • Mulai peduli dengan inventaris dokumen-dokumen (Bukti Potong, Bukti Lapor, Sertifikat, dll)
  • Mulai peduli dengan legalitas identitas (Status WP, jenis usaha, dokumen persyaratan)
  • Mulai peduli dengan pencatatan/pembukuan