Cara mendapatkan SPPT PBB ini wajib sekali dipahami oleh siapa saja yang memiliki rumah atau berniat membeli rumah. Memiliki rumah sendiri memang menjadi satu impian besar bagi banyak orang. Namun, memiliki rumah impian bisa membawa petaka bila pajaknya tidak dibayar sesuai dengan aturan yang ada. Sebelum membangun rumah, pastikan bahwa semua urusan perizinan dan kewajiban pajak sudah diurus sampai tuntas. Apalagi saat ingin membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Wajib Pajak memerlukan SPPT. Agar lebih jelasnya, simak pengertian hingga memahami cara mendapatkan SPPT PBB berikut ini.
Apa itu SPPT PBB?
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi Bangunan (SPPT PBB) adalah surat keputusan yang datang dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) berkaitan dengan pajak terutang dalam satu tahun pajak. Tak main-main, SPPT ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang PBB. SPPT merupakan dokumen penting yang berisi nominal utang atas PBB yang harus dilunasi oleh Wajib Pajak dalam tetapan waktu yang sudah ditentukan.Â
Dokumen ini biasanya hadir bersamaan dengan Izin Memberikan Bangunan (IMB) dan sertifikat. Perlu dicatat, SPPT PBB ini tidak sama dengan tanda kepemilikan objek pajak, ya. Jadi, bukti hak dan kepemilikan tanah atau bangunan termasuk dalam sertifikat, sementara IMB berfungsi untuk menunjukkan bahwa bangunan yang didirikan telah sesuai dengan izin dan peraturan.
Baca juga: Syarat dan Jumlah Tanggungan NPWP
Fungsi SPPT PBB
Fungsi utama SPPT PBB adalah dokumen yang menunjukkan besarnya utang atas PBB yang harus dilunasi dalam waktu yang sudah ditentukan. Namun, ada fungsi lain SPPT yang harus diketahui Wajib Pajak. Bagi Wajib Pajak, SPPT berperan penting dalam proses pengumpulan dokumen lengkap agar aset-aset berharga tetap terlindungi.Â
Selain itu, SPPT juga berfungsi untuk menghindari Wajib Pajak dari rebutan hak milik tanah dan bangunan, serta terjadinya penipuan. Terakhir, SPPT tak hanya mampu menunjukkan besaran utang Wajib Pajak saja, tetapi juga beban pajak yang dibayarkan kepada negara oleh pemilik terhadap objek pajak.
Cara Mendapatkan SPPT PBB
SPPT PBB ini harus dimiliki Wajib Pajak agar tahu berapa besaran pajak yang harus dibayarkan. Biasanya, surat ini akan dikirim ke alamat Wajib Pajak melalui pos. Jika Wajib Pajak belum memperoleh surat tersebut walau waktu bayarnya sudah dekat, ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mendapatkan SPPT PBB ini.
Pertama, Wajib Pajak bisa didapatkan dengan mengambil SPPT di Kantor Kelurahan atau KPP Pratama tempat objek pajak terdaftar atau yang sudah ditentukan. Kedua, cara lainnya adalah dengan menghubungi Kring Pajak di saluran telepon 500200 supaya Wajib Pajak dapat diarahkan dan melacak keberadaan SPPT-nya.
Baca juga: Mengenal SPT Tahunan yang Penting Diketahui
Cara Mencari SPPT PBB Melalui Online
Banyak Wajib Pajak yang belum menerima SPPT PBB hingga bertahun-tahun, bahkan banyak juga yang tidak menyadari hal ini. Tidak adanya SPPT PBB ini membuat Wajib Pajak tidak bisa melihat berapa nominal PBB yang seharusnya dibayarkan. Sebenarnya, status SPPT ini bisa dilihat secara online.Â
Cara mencari SPPT PBB melalui online dimulai dengan masuk ke laman pencarian SPPT PBB sesuai dengan wilayah tempat tinggal Wajib Pajak. Misalnya, untuk Wajib Pajak yang berdomisili di Jakarta, kunjungi BPRD Jakarta. Setelah itu, masukkan nomor dan tahun PBB Wajib Pajak. Lalu, akan muncul dokumen SPPT beserta keterangan status yang menunjukkan apakah sudah lunas atau belum.
Jika pengecekan SPPT PBB secara online tidak dapat ditemukan, atau parahnya sampai hilang, maka Wajib Pajak harus mempersiapkan beberapa dokumen untuk diserahkan kepada Kantor Dinas Pendapatan Daerah setempat. Dokumen-dokumen yang harus dibawa antara lain surat keterangan dari kelurahan, fotokopi KTP, dan fotokopi Kartu Keluarga.
Baca juga: 4 Cara Mengetahui NOP PBB yang Hilang
Dengan memahami cara mendapatkan SPPT PBB ini, tidak ada lagi alasan bagi Wajib Pajak untuk lalai melunasi utang pajak. Selain menjadi sebuah kewajiban, menunda pelunasan utang pajak juga akan mendatangkan sanksi kepada Wajib Pajak. Daripada terkena sanksi, segera urus pembayaran PBB dan perpajakan lainnya secara online melalui platform AyoPajak yang merupakan PJAP resmi dan diawasi langsung oleh DJP. Yuk, jadi warga negara yang taat pajak!