Tahukah Anda, bahwa cara menghitung Penghasilan Kena Pajak atau PKP ternyata tidaklah sulit. Anda hanya perlu mengetahui ketentuan yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. Tentu saja, untuk membaca keseluruhan isi Undang-Undang tidaklah mudah, bukan? Oleh karena itu, AyoPajak akan merangkumnya dan membawa kembali pembahasan mengenai cara menghitung penghasilan kena pajak sesuai dengan yang tercantum dalam Undang-Undang agar Anda dapat lebih memahami dan mengerti tentang perhitungan PKP.
Rincian Tarif Penghasilan Kena Pajak
Dalam menghitung PKP, Anda harus terlebih dahulu mengetahui tarif pajak yang dikenakan untuk masing-masing kategori penghasilan dan juga bagi yang memiliki NPWP serta tidak memiliki NPWP, yaitu sebagai berikut:
- Tarif PKP bagi yang memiliki NPWP
- Penghasilan di bawah Rp50.000.000: 5%
- Penghasilan antara Rp50.000.000-Rp250.000.000: 15%
- Penghasilan antara Rp250.000.000-Rp500.000.000: 25%
- Penghasilan di atas Rp500.000.000: 30%
- Tarif PKP bagi yang tidak memiliki NPWP
- Penghasilan di bawah Rp50.000.000: 6%
- Penghasilan antara Rp50.000.000-Rp250.000.000: 18%
- Penghasilan antara Rp250.000.000-Rp500.000.000: 30%
- Penghasilan di atas Rp500.000.000: 36%
Baca juga: Kenali Syarat PKP Berikut Ini
Cara Menghitung Penghasilan Kena Pajak
Untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak, secara umum Anda harus menghitung penghasilan neto dalam setahun dengan cara mengurangi PKP (Penghasilan Kena Pajak) atau penghasilan bruto dengan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak). Kemudian, Anda dapat memilih salah satu dari ketiga cara di bawah ini sesuai dengan kebutuhan dan situasi saat ini, yaitu:
1. PKP untuk Wajib Pajak Badan
Bagi Wajib Pajak Badan, perhitungan PKP didapat dari penghasilan neto. Untuk mendapatkan angka penghasilan neto yang tepat, maka rumus perhitungannya adalah sebagai berikut:
Penghasilan neto = penghasilan bruto – pengurang/biaya yang diperkenankan dalam UU PPh
2. PKP untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dengan Pembukuan
Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dengan pembukuan, sesuai yang tertulis dalam Pasal 2A ayat (6)UU PPh, ada tiga cara perhitungan untuk mendapatkan hasil PKP, yaitu:
- PKP = penghasilan neto – PTKP
- PKP = penghasilan neto – zakat – PTKP
- PKP = penghasilan neto – zakat – kompensasi rugi – PTKP
Untuk dapat menemukan penghasilan neto bagi PKP untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dengan pembukuan, maka rumus perhitungannya adalah sebagai berikut:
Penghasilan neto = penghasilan bruto – pengurang/biaya yang diperkenankan dalam UU PPh
3. PKP untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dengan Norma Perhitungan
Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dengan Norma Perhitungan, untuk mendapatkan nominal PKP dapat mengikuti rumus perhitungan sebagai berikut:
- PKP = penghasilan neto – PTKP
Dan untuk mendapatkan penghasilan netonya, maka Anda dapat menggunakan rumus perhitungan sebagai berikut:
- Penghasilan neto = peredaran usaha x persentase NPPN
Baca juga: Informasi Lengkap PKP Pasal 9 Ayat 4B
Jadi, mudah sekali bukan setelah Anda membaca informasi di atas? Apabila Anda merupakan Wajib Pajak Badan, maka silakan untuk mengikuti cara menghitung Penghasilan Kena Pajak nomor 1 dan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi maka bisa memilih antara cara perhitungan PKP nomor 2 atau 3 sesuai dengan kebutuhan dan situasi perpajakan saat ini.
Jika Anda masih kurang memahami mengenai perhitungan Penghasilan Kena Pajak atau ada kebutuhan perpajakan lainnya, silakan hubungi AyoPajak yang merupakan PJAP resmi dan diawasi langsung oleh DJP. Kami siap membantu dan memberikan konsultasi perpajakan hanya untuk Anda.