Skip to content

Informasi Cara Menghitung PPh Pasal 25

Bagaimana cara menghitung PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak yang ingin membayar pajak terhutangnya dengan cara angsuran? Namun, sebelum itu, apakah Anda sudah tahu bahwa ada Peraturan Perpajakan yang memperbolehkan Wajib Pajak untuk membayarkan pajaknya secara angsuran?

 

Di dalam Pajak Penghasilan 25, Anda dapat menemukan peraturan yang menyebutkan bahwa Wajib Pajak dapat membayarkan pajak secara angsuran. Lalu, apa itu PPh Pasal 25 dan bagaimana cara menghitungnya?

Pengertian PPh Pasal 25

PPh Pasal 25 adalah kewajiban perpajakan yang dapat dibayar secara angsuran. Pajak ini diatur dalam Peraturan Perpajakan Nomor 23 Tahun 2018.

 

Adapun tujuan dari dibuatnya PPh Pasal 25 ini adalah untuk meringankan masyarakat dalam membayar kewajiban pajaknya. Jika Anda ingin membayar pajak terhutang yang telah dihitung dalam 1 tahun masa pajak sebelumnya, maka pembayaran tersebut harus dilakukan paling lambat di tanggal 15 setiap bulannya dan jika ada keterlambatan pembayaran, maka akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar 2%.

 

Untuk besaran pajak yang harus dibayar, secara umumnya Anda cukup menghitung total penghasilan neto yang telah dikalikan dengan tarif pajak, kemudian dibagi dua belas atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak. Namun, tentu saja setiap Wajib Pajak memiliki ketentuan yang berbeda-beda, sesuai dengan besaran penghasilan yang didapatkan.

Bagaimana Cara Menghitung PPh Pasal 25?

Sebelum mengetahui cara menghitung PPh Pasal 25, Anda harus terlebih dahulu membereskan seluruh laporan keuangan pada masa 1 tahun pajak sebelumnya. Kemudian, jumlah yang didapat akan dikurangi dengan Pajak Penghasilan sebagai berikut:

 

  • PPh Pasal 21: Tarif Pasal Ayat (1) bagi pemilik NPWP dan tambahan 20% bagi yang tidak memiliki NPWP.
  • PPh Pasal 22: Pungutan sebesar 100% bagi yang tidak memiliki NPWP.
  • PPh Pasal 23: Potongan sebesar 15% berdasarkan dividen, bunga, royalti, dan hadiah, serta potongan 2% berdasarkan sewa dan penghasilan yang lain juga imbalan jasa.
  • PPh Pasal 24: Pajak penghasilan yang dibayar atau terhutang di luar negeri dan boleh dikreditkan.

 

Bagi Anda yang merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi, maka ada 2 jenis angsuran PPh Pasal 25 yang dapat digunakan, yaitu:

 

  • Angsuran PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu atau WP-OPPT: Untuk Wajib Pajak yang melakukan usaha penjualan barang, baik grosir maupun eceran, serta jasa dengan satu atau lebih tempat usaha. PPh Pasal 25 yang harus dibayarkan oleh WP-OPPT adalah 0,75% dikali omzet bulanan yang didapat oleh tiap masing-masing tempat usaha.
  • Angsuran PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Selain Pengusaha Tertentu atau WP-OPSPT: Untuk Wajib Pajak yang termasuk ke dalam pekerja bebas atau karyawan, yang tidak memiliki usaha sendiri. PPh Pasal 25 yang harus dibayarkan oleh WP-OPSPT adalah besarnya Penghasilan Kena Pajak (PKP) dikali Tarif PPh 17 ayat (1) huruf a UU PPh (12 bulan).

 

Ketentuan Tarif PPh 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan sesuai yang diatur oleh Dirjen Pajak adalah sebagai berikut:

 

  • Sampai Rp 50.000.000 = 5%
  • Rp 50.000.000 – Rp 250.000.000 = 15%
  • Rp 250.000.000 – Rp 500.000.000 = 25%
  • Di atas Rp 500.000.000 = 30%

 

Jika Anda merupakan Wajib Pajak Badan, maka pembayaran angsuran PPh Pasal 25 yang wajib dibayarkan adalah besarnya Penghasilan Kena Pajak (PKP) dikali 25% (Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf b UU PPh).


Jadi, itulah informasi seputar cara menghitung PPh Pasal 25 yang dapat digunakan jika Anda ingin membayar pajak secara angsuran. Bila ada pertanyaan seputar PPh Pasal 25 di atas, silakan hubungi AyoPajak yang merupakan PJAP resmi dan diawasi langsung oleh DJP karena kami siap untuk membantu seluruh urusan perpajakan Anda kapanpun dibutuhkan.

Related Post

Buat SPT Pribadi

NPWP

Nama Wajib Pajak

49.796.593.9-404.000

NOVIKO JOENG

Tips & Trik Pengisian SPT

  • Persiapkan waktu secukupnya
  • Persiapkan data-data identitas, penghasilan, harta & uang
  • Lakukan pengisian SPT dimulai dari Form lampiran terlebih dulu
  • Cross check Daftar Harta & Utang di SPH (khusus peserta Tax Amnesti)
  • Jangan lupa membubuhkan tanda tangan (jika melaporkan SPT secara manual / bukan e-filing), karena jika tidak SPT yang anda laporkan dianggap tidak sah
  • Estimasikan biaya hidup
  • Mulai peduli dengan inventaris dokumen-dokumen (Bukti Potong, Bukti Lapor, Sertifikat, dll)
  • Mulai peduli dengan legalitas identitas (Status WP, jenis usaha, dokumen persyaratan)
  • Mulai peduli dengan pencatatan/pembukuan