Setiap transaksi yang dilakukan dalam proses jual beli barang dan jasa akan dikenakan pajak. Pajak ini disebut sebagai PPn atau Pajak Pertambahan Nilai. Untuk barang mewah, ada pajak tambahan yang harus ditambahkan, yaitu Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM). Kedua pajak ini menjadi hal yang harus diperhatikan. Untuk menghitung kedua jenis pajak ini, akan dibutuhkan cara tersendiri. Ketahui cara menghitung PPn dan PPnBM dengan mudah.
Cara Menghitung PPn dan PPnBM
Dalam ketentuan PMK No.197/PMK.03/2013, perusahaan atau seorang pengusaha ditetapkan sebagai PKP, ketika transaksi penjualannya dapat melampaui jumlah Rp 4,8 miliar dalam setahun. Seorang PKP wajib memungut, menyetor dan melaporkan PPn yang terutang. Pajak Penjualan atas Barang Mewah dapat dilaporkan secara bersamaan dengan PPn. Jika masih berada dalam satu periode pajak yang sama. Sebelum kita masuk tentang cara menghitungnya, mari mencoba mengenal kedua jenis pajak ini secara lebih lanjut.
Apa itu PPn?
PPn adalah pungutan yang akan dikenakan dalam transaksi jual beli barang atau jasa. Pelanggan akhir lah yang akan menanggung beban ini. Bisa dilihat pada setiap struk perbelanjaan, akan ada tulisan PPn atau Value Added Tax (VAT). Tetapi yang akan melaporkan mengenai hal ini adalah PKP tempat Anda berbelanja.
Objek yang terkena PPn adalah:
- Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha
- Impor Barang Kena Pajak
- Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
- Ekspor Barang Kena Pajak berwujud atau tidak berwujud dan Ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP)
Baca juga: Cara Menghitung Pajak PPn dan PPh dengan Tepat
Apa itu PPnB?
Sedangkan itu, Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) menjadi pajak yang akan dikenakan khusus untuk barang mewah setelah PPn. Tujuannya adalah untuk menyeimbangkan pembebanan pajak antara konsumen yang berpenghasilan rendah dan konsumen berpenghasilan tinggi. Sekaligus menjadi cara pengendalian pola konsumsi atas Barang Kena Pajak yang tergolong mewah, sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) UU PPN No. 42 Tahun 2009.
Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 35/PMK.010/2017 tentang Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan Berdasarkan Pasal 5 Ayat 1 Undang-Undang PPn, PPnBM akan dikenakan terhadap beberapa barang berikut:
- Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) tergolong mewah oleh pengusaha yang menghasilkan BKP tergolong mewah dalam daerah pabean dari kegiatan usaha atau pekerjaannya.
- Impor barang kena pajak yang tergolong mewah.
PPnBM tidak dikenakan lagi pada rantai penjualan setelah itu. Sehingga yang akan memungut PPnBM adalah pabrikan dari BPK mewah pada saat penyerahan atau penjualan. Untuk barang impor mewah, PPnBM akan dilunasi oleh importir bersamaan dengan PPn impor. PPnBM akan dipungut melalui faktur pajak.
Baca juga: Kebijakan Diskon Tarif PPnBM Untuk Sektor Otomotif
Menghitung PPn
Menurut ketentuan Undang-Undang No.42 tahun 2009 pasal 7 :
1. Tarif PPn (Pajak Pertambahan Nilai) adalah 10% (sepuluh persen).
2. Tarif PPn (Pajak Pertambahan Nilai) sebesar 0% (nol persen) diterapkan atas:
- Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud
- Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud
- Ekspor Jasa Kena Pajak
3. Tarif pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berubah menjadi paling rendah 5% (lima persen) dan paling tinggi sebesar 15% (lima belas persen) sebagaimana diatur oleh Peraturan Pemerintah.
Untuk PPn, yang perlu dilakukan adalah mengalikan tarif PPn dengan harga barang. Jadi jika ada barang seharga Rp1.000.000 dengan PPn 10% maka:
10% x 1.000.000
= Rp100.000
Sehingga jumlah pajak pengeluaran yang harus dibayarkan adalah Rp100.000.
Menghitung PPnBM
Pengenaan tarif Barang Kena Pajak tergolong mewah digolongkan ke dalam beberapa kategori sebagai berikut ini:
- Tarif 10% = Kendaraan umum kategori tertentu, alat rumah tangga, alat pendingin, hunian mewah, televisi, dan minuman non-alkohol.
- Tarif 20% = Kendaraan bermotor kategori tertentu, alat fotografi, berbagai jenis permadani, peralatan olahraga impor, dan barang.
- Tarif 25% = Kendaraan bermotor berat dan berbahan bakar solar, misalnya combi, pick up, dan minibus.
- Tarif 35% = Minuman bebas alkohol, bahan berbahan kulit impor, batu kristal, bus, dan barang pecah belah.
Untuk menghitungnya digunakan rumus:
PPnBM terutang = DPP PPnBM X tarif pajak
Harga jual sedan diesel 1800 cc oleh PKP sebesar Rp220.000.000
PPn (10% X Rp220 juta) = Rp 22.000.000
PPnBM (40% X Rp220 juta) = Rp88.000.000
Total Harga jual termasuk PPn dan PPnBM = Rp330.000.000
Itulah dia cara menghitung PPn dan PPnBM yang bisa membantu Anda. Semoga informasi ini bisa bermanfaat. Jika membutuhkan bantuan mengenai perpajakan Anda, maka gunakan platform AyoPajak yang merupakan PJAP resmi dan diawasi langsung oleh DJP untuk membantu urusan perpajakan Anda.