Skip to content

Kebijakan Diskon Tarif PPnBM untuk Sektor Otomotif

Beberapa waktu lalu, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20 Tahun 2021 tentang tarif PPnBM atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021. Penetapan ini diumumkan secara langsung oleh Menteri Keuangan dengan tujuan demi mempercepat pemulihan ekonomi Indonesia.

Upaya seperti ini perlu dilakukan terutama karena kondisi ekonomi yang tidak begitu baik selama pandemi berlangsung. Dengan adanya kebijakan tersebut, diharapkan mampu mendorong konsumsi rumah tangga kelas menengah untuk kepemilikan kendaraan bermotor pribadi. Berikut ulasan selengkapnya yang perlu Anda ketahui tentang kebijakan diskon untuk tarif PPnBM.

Sekilas Tentang PPnBM

Mari mulai dengan membahas sedikit tentang PPnBM atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Seperti namanya, PPnBM ini adalah pajak yang dipungut saat pembelian barang yang masuk dalam kategori mewah. Pungutan pajak ini dilakukan oleh pihak pengusaha untuk mengirimkan barang mewah tersebut dalam proses transaksi jual-beli yang dilakukan.

Pemerintah Indonesia sendiri melihat PPnBM sebagai kategori pajak yang penting karena akan tercipta keseimbangan, terutama dalam hal beban pajak bagi pembeli yang punya penghasilan rendah  dengan pembeli yang punya penghasilan lebih tinggi. Tujuan penting lainnya adalah sebagai bentuk kontrol terhadap pola konsumsi atas barang yang masuk kategori mewah itu sendiri.

Tidak hanya itu, PPnBM sebenarnya menjadi sebuah bentuk proteksi dari pemerintah untuk produsen kecil atau produsen lokal asal Indonesia. Adanya PPnBM memberi konsumen Indonesia opsi untuk membeli barang dari produsen lokal dengan skala yang lebih kecil alih-alih membeli barang impor dari luar negeri.

Baca juga: Cara Bayar Pajak Mobil Online

Kategori Kendaraan Penerima Diskon PPnBM

Diskon tarif PPnBM ini dibatasi hanya untuk kategori kendaraan tertentu saja. Ini yang penting untuk Anda ketahui, apabila Anda juga berniat untuk membeli kendaraan bermotor. Tarif PPnBM ini hanya akan dipungut satu kali saja, yakni saat transaksi barang tersebut terjadi atau saat barang dikirim dan dilakukannya serah terima.

Termuat dalam PMK Nomor 20 tahun 2021, kebijakan diskon untuk tarif PPnBM ini berlaku pada kendaraan bermotor sedan atau station wagon 1500 cc. Selain itu, termasuk juga kendaraan bermotor dengan fungsi pengangkutan yang kapasitasnya kurang dari 10 orang. Sistem yang dipakai adalah sistem gardan penggerak (4×2) dengan kapasitas 1500 cc.

Setiap kendaraan bermotor yang mendapat diskon tarif PPnBM ini juga harus memenuhi syarat antara lain jumlah pembelian lokal yang berarti terpenuhinya jumlah komponen produksi dalam negeri yang digunakan untuk produksi minimal 70%. Syarat ini sudah sesuai dengan Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 169 Tahun 2021.

Jadi, ini dia daftar kendaraan bermotor yang dapat diskon tarif PPnBM. Untuk merek Daihatsu, ada model Rocky, Terios, Luxio, Gran Max Minibus, Xenia. Sementara untuk merek Toyota mencakup Raize, Rush, Avanza, Sienta, Vios, dan Yaris. Merek Honda meliputi model HRV, BRV, Mobilio, Brio RS. Lalu, untuk merek Nissan hanya ada Livina, di mana Mitsubishi ada Xpander Cross dan Xpander. Suzuki meliputi model XL7 dan New Ertiga dan terakhir merek Wuling dengan model Confero.

Baca juga: Cara Cek Pajak Kendaraan Online Jakarta

Besaran Diskon PPnBM

Diskon untuk tarif PPnBM ini akan dilakukan secara bertahap hingga nanti di bulan Desember 2021. Dengan menggunakan skema Pajak Ditanggung Pemerintah (DTP), diskon PPnBM akan diterapkan dalam tiga periode. Periode I dimulai dari Maret sampai Mei 2021 dengan diskon 100% di mana konsumen membayar 0% untuk tarif PPnBM. Periode II berlangsung di bulan Juni-Agustus 2021 dengan tarif PPnBM yang dikurangi sebanyak 50%. Konsumen hanya perlu membayar 15% untuk tarif PPnBM kendaraan sedan dan 5% untuk kendaraan 4×2.

Lalu, Periode III dilakukan pada September-Desember 2021 dengan diskon tarif PPnBM sebesar 25%. Konsumen pun cukup membayar 22,5% untuk kendaraan sedan dan 7,5% untuk kendaraan 4×2. Itu dia besaran tarif PPnBM yang terpengaruh kebijakan pengurangan atau diskon dari pemerintah. Cari tahu informasi seputar pajak selengkapnya di AyoPajak yang merupakan PJAP resmi dan diawasi langsung oleh DJP. 

Related Post

Buat SPT Pribadi

NPWP

Nama Wajib Pajak

49.796.593.9-404.000

NOVIKO JOENG

Tips & Trik Pengisian SPT

  • Persiapkan waktu secukupnya
  • Persiapkan data-data identitas, penghasilan, harta & uang
  • Lakukan pengisian SPT dimulai dari Form lampiran terlebih dulu
  • Cross check Daftar Harta & Utang di SPH (khusus peserta Tax Amnesti)
  • Jangan lupa membubuhkan tanda tangan (jika melaporkan SPT secara manual / bukan e-filing), karena jika tidak SPT yang anda laporkan dianggap tidak sah
  • Estimasikan biaya hidup
  • Mulai peduli dengan inventaris dokumen-dokumen (Bukti Potong, Bukti Lapor, Sertifikat, dll)
  • Mulai peduli dengan legalitas identitas (Status WP, jenis usaha, dokumen persyaratan)
  • Mulai peduli dengan pencatatan/pembukuan