Status Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bisa berubah menjadi Non-Efektif (NE) karena berbagai alasan tertentu. Untuk memastikan statusnya, Anda dapat melakukan cek aktivasi NPWP melalui sistem Coretax. Jika ternyata NPWP sudah tidak aktif, Anda juga bisa melakukan aktivasi NPWP kembali agar terhindar dari kendala administrasi perpajakan di kemudian hari.
Apa Itu NPWP Non-Efektif (NE)?
NPWP dengan status Non-Efektif adalah kondisi di mana Wajib Pajak tidak lagi memenuhi syarat subjektif dan/atau objektif, namun NPWP-nya belum dihapus secara permanen sesuai dengan ketentuan PER-04/PJ/2020. Status ini menandakan bahwa untuk sementara waktu, Wajib Pajak tidak dikenakan kewajiban perpajakan.
NPWP Non-Efektif bersifat sementara. Artinya, Wajib Pajak masih dimungkinkan untuk kembali memenuhi kriteria sebagai Wajib Pajak aktif. Berbeda dengan penghapusan NPWP yang bersifat permanen dan harus dilakukan pendaftaran ulang apabila dibutuhkan kembali.
Penyebab NPWP Menjadi Non-Efektif
Mengacu pada Pasal 24 Ayat (2) PER-04/PJ/2020, berikut ini beberapa kondisi yang menyebabkan NPWP berubah status menjadi Non-Efektif:
- Wajib Pajak Meninggal Dunia
Ahli waris mengajukan permohonan non aktif atau diproses langsung oleh KPP. - Berhenti dari Pekerjaan Bebas
Tidak lagi memiliki penghasilan dari kegiatan usaha atau pekerjaan bebas. - Usaha atau Badan Sudah Tidak Beroperasi
Perusahaan dibubarkan atau tidak menjalankan kegiatan bisnis lagi. - Tidak Memenuhi Syarat Subjektif/Objektif
Sudah tidak lagi memenuhi ketentuan sebagai Wajib Pajak. - Penghasilan di Bawah PTKP
Tidak memiliki kewajiban membayar pajak karena penghasilan di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). - Pindah ke Luar Negeri
Tinggal di luar negeri selama minimal 183 hari dalam setahun atau pindah dari wilayah kerja KPP tempat terdaftar. - Menunggu Proses Penghapusan NPWP
Dalam proses permohonan penghapusan, namun belum selesai diproses.
Cara Mengecek Status NPWP (Aktif atau Nonaktif)
Berikut beberapa cara yang bisa dilakukan untuk cek aktivasi NPWP:
- Datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
Kunjungi KPP terdekat dan minta bantuan petugas untuk mengecek status NPWP Anda. - Menghubungi Kring Pajak
Telepon ke 1500200, ikuti petunjuk operator, dan siapkan data diri yang dibutuhkan. - Melalui Situs dan Aplikasi DJP
Ada beberapa pilihan:- Situs DJP Online
Akses https://portalnpwp.pajak.go.id/login, login dengan NPWP atau NIK. Jika nama Anda muncul, berarti NPWP masih aktif. - Aplikasi DJP Online
Unduh aplikasi resmi DJP, pilih menu “Cek Status NPWP”, dan masukkan NPWP Anda.
- Situs DJP Online
Cara Aktivasi NPWP di Coretax DJP
Sistem Coretax adalah bagian dari pembaruan administrasi perpajakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Berikut langkah-langkah cara aktivasi NPWP di Coretax:
- Buka situs coretaxdjp.pajak.go.id.
- Setelah membuka situs, akan muncul form “Permintaan Akses Digital” yang meminta beberapa bagian diisi: manajemen kasus, pemilihan wajib pajak, detail kontak, pernyataan wajib pajak.
- Lengkapi data diri, dengan lima bagian utama:
- Manajemen Kasus: centang opsi “Wajib Pajak sudah terdaftar”. Jika Anda adalah penanggung jawab Wajib Pajak Perusahaan atau Proksi Warisan Tidak Terbagi, centang juga. Jika tidak, bagian ini bisa dilewati.
- Pemilihan Wajib Pajak: masukkan NPWP. Jika NPWP sudah sesuai, Nama Wajib Pajak akan muncul. Pastikan data yang muncul sudah benar.
- Detail Kontak: masukkan alamat email dan nomor telepon yang sudah terdaftar di sistem.
- Verifikasi Identitas: unggah foto Anda (atau selfie) dan lakukan validasi foto bila diminta.
- Pernyataan Wajib Pajak: setelah memastikan bahwa semua data sudah benar, centang pernyataan, kemudian klik “Simpan” atau “Kirim”.
- Setelah proses di atas selesai, cek email Anda. Sistem akan mengirimkan email dari DJP berisi ID pengguna dan kata sandi sementara. Gunakan itu untuk login ke Coretax.
- Ketika login pertama kali, sangat disarankan untuk segera mengubah kata sandi agar keamanan akun lebih terjamin.
- Setelah akun aktif, Anda dapat menggunakan Coretax untuk mengakses layanan perpajakan secara terpadu dan melihat status NPWP Anda (aktif atau non-efektif).
Cara Aktivasi NPWP Non Efektif Agar Aktif Kembali
Apabila NPWP Anda berstatus Non-Efektif, berikut beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mengaktifkannya kembali:
- Melalui Coretax DJP
Login ke akun coretaxdjp.pajak.go.id, dan pilih menu “Perubahan Data” di bagian profil NPWP untuk memulai proses aktivasi NPWP non efektif. - Aktivasi NPWP Lewat Layanan Chat Pajak
- Kunjungi situs pajak.go.id, pilih menu “Chat Pajak”.
- Masukkan data diri dan pilih topik “Pengaktifan kembali WP Non Efektif”.
- Ikuti arahan petugas dan kirim pernyataan alasan aktivasi NPWP.
- Tunggu email konfirmasi dari DJP.
- Datang ke Kantor Pajak Langsung
- Isi formulir permohonan aktivasi NPWP.
- Sertakan fotokopi KTP dan NPWP lama
- Serahkan ke petugas KPP terdekat
Ketentuan Aktivasi NPWP Non Efektif
- Hanya NPWP Non-Efektif yang bisa diaktifkan kembali.
- NPWP yang sudah dihapus tidak dapat diaktifkan, harus mendaftar baru.
- Jika belum membutuhkan NPWP, sebaiknya ubah ke status NE saja, bukan dihapus.
- NPWP bersifat seumur hidup, pertimbangkan baik-baik sebelum menonaktifkan atau menghapusnya.
- Saat ini, NIK juga dapat berfungsi sebagai aktivasi NPWP pribadi Wajib Pajak orang pribadi.



