Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP adalah identitas penting bagi individu maupun badan usaha dengan penghasilan tertentu. Hal ini sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009. Untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, kini Dirjen Pajak pun terus berinovasi. Salah satunya dengan fasilitas cek NPWP online yang bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja melalui platform yang ada di bawah ini.
Â
Lewat aplikasi DJP
Cara cek NPWP online yang pertama ialah menggunakan aplikasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Aplikasi ini bisa Anda unduh di App Store dan Google Play secara gratis. Kemudian, install aplikasi pada smartphone dan aplikasi pun siap untuk digunakan. Sementara itu, langkah pengecekan pajak melalui aplikasi adalah sebagai berikut:
- Bukalah aplikasi DJP yang sudah Anda unduh dan install pada smartphone.
- Lanjutkan dengan masuk ke aplikasi dengan memakai akun yang sama ketika Anda melakukan pendaftaran NPWP lewat website.
- Bukalah dashboard pada layanan aplikasi.
- Setelah itu, Anda bisa langsung cek NPWP online, mulai dari nomor NPWP hingga identitas lainnya. Jika sudah cocok, maka nomor NPWP Anda tidak terjadi masalah. Namun, jika tidak ada kesesuaian data, maka Anda harus melakukan konfirmasi ke kantor pajak terdekat.
Â
Lewat website resmi
Berikutnya, mengecek NPWP online dapat dilakukan melalui website resmi pajak. Caranya pun sangat mudah, bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja, baik melalui smartphone maupun PC atau laptop selama Anda terhubung dengan jaringan internet. Bagi Anda yang ingin menggunakan cara ini, bisa ikuti langkah-langkah berikut:
- Masuklah ke situs resmi pajak di http://ereg.pajak.go.id/Â
- Isilah kolom NPWP Anda dengan benar dan pastikan sudah lengkap atau terisi semua.
- Tunggulah beberapa saat sampai pointer pindah pada kolom email.
- Apabila nomor NPWP Anda aktif, maka semua informasi akan muncul secara otomatis.
Namun, bila informasi dan identitas tidak bisa muncul, hal itu berarti NPWP Anda belum aktif atau bahkan sudah tidak aktif lagi karena hal-hal tertentu. Karenanya, agar lebih mudah dan aman, Anda bisa mendatangi kantor Dirjen Pajak terdekat mengenai permasalahan tersebut.
Â
Â
Baca juga: Yuk Pahami Cara Lapor SPT Tahunan Badan Online
Â
Â
Layanan telepon Kring Pajak
Jika ingin mengetahui informasi dan cek NPWP online secara langsung tanpa ribet, bisa dilakukan melalui layanan telepon yang dimiliki oleh Dirjen Pajak. Layanan ini biasa dikenal dengan Kring Pajak di nomor 1500200. Anda bisa menghubungi nomor tersebut untuk mengetahui informasi NPWP dan berkonsultasi seputar pajak yang akan Anda bayarkan.
Â
Layanan ini dapat digunakan pada jam kerja saja. Penerima telepon adalah petugas pajak yang ahli dalam bidangnya, sehingga dapat memberikan solusi yang tepat dan akurat secara langsung melalui percakapan telepon. Soal keamanan datanya, Anda tak perlu khawatir sebab layanan yang beroperasi sejak tahun 2012 ini sudah terjamin kerahasiaan maupun keamanannya.Â
Â
Melalui layanan faksimile
Meskipun sudah memasuki era digital, Dirjen Pajak masih menyediakan pelayanan yang berkaitan dengan informasi pajak menggunakan faksimile, termasuk mengecek NPWP online. Nantinya, mesin faksimile milik Dirjen Pajak ini akan memfasilitasi proses pengiriman pesan surat dan salinannya akan diterima oleh Dirjen Pajak.
Â
Meski begitu, untuk menggunakan layanan ini, Anda harus bersabar. Balasan yang akan dikirimkan oleh pihak pajak bisa memakan waktu dua sampai lima hari setelah proses pengiriman. Selain itu, untuk mengirim faksimile ini, Anda harus menghubungi nomor khusus 021-5251245.
Â
Â
Baca juga: Cari Tahu Cara Lapor Pajak Pribadi Online
Â
Â
Melalui email pribadi
Cara cek NPWP online mudah yang terakhir ialah menggunakan email pribadi. Keunggulannya bila dibandingkan faksimile, keluhan atau pertanyaan Anda akan segera dibalas dengan cepat. Bila ingin menghubungi melalui email, ada baiknya untuk mencantumkan identitas Anda terlebih dahulu di badan email. Hal ini dimaksudkan untuk mempermudah proses pengecekan NPWP nantinya.
Â
Setelah itu, pada kolom penerima email, Anda bisa memasukkan alamat email Dirjen Pajak pengaduan@pajak.go.id. Sebelum dikirim, pastikan semua data identitas diri yang dimasukkan sudah benar. Selain itu, email Anda pun harus aktif. Sebab, nantinya semua informasi yang dikirimkan akan muncul pada kotak masuk atau spam email yang digunakan. Lakukanlah pengecekan secara berkala agar Anda tidak ketinggalan informasi yang diberikan oleh pihak Dirjen Pajak.
Cukup mudah bukan melakukan cek NPWP online melalui smartphone maupun komputer Anda? Untuk panduan dan informasi menarik lainnya seputar pajak, Anda bisa menggunakan aplikasi pajak online AyoPajak yang merupakan PJAP resmi dan diawasi langsung oleh DJP. Ayo, saatnya bayar pajak untuk masa depan yang lebih baik. Orang bijak, bayar pajak!