PJAP Mitra Resmi DJP

Daftar Barang Mewah Kena PPN 12% 2025

Pemerintah resmi memberlakukan PPN 12% barang mewah mulai Januari 2025 sebagai bagian dari reformasi sistem perpajakan nasional. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan penerimaan negara sekaligus menjaga keadilan. Untuk kebutuhan pokok, tarif efektif tetap 11%, sedangkan konsumsi barang mewah dikenakan tarif penuh sesuai aturan terbaru.

Ketentuan PPN 12% barang mewah ini menimbulkan pertanyaan, barang apa saja yang masuk kategori mewah dan regulasi apa yang mengatur? Pemahaman atas hal tersebut penting agar Wajib Pajak bisa menyesuaikan kewajibannya sesuai aturan.

Daftar Barang Mewah yang Kena PPN 12%

Barang mewah dikenakan tarif PPN 12% karena dianggap bukan kebutuhan pokok dan umumnya hanya dijangkau kalangan berdaya beli tinggi. Berdasarkan PMK 141/2021 jo. PMK 42/2022 serta PMK 96/2021 jo. PMK 15/2023, berikut daftar barang mewah yang terkena PPN 12%:

  1. Hunian Mewah (PPnBM 20%)
    Kategori ini meliputi rumah tinggal mewah, apartemen, kondominium, townhouse, dan hunian sejenis lainnya dengan nilai jual minimal Rp30 miliar.
  2. Barang dengan PPnBM 40%
    Termasuk dalam kelompok ini adalah balon udara, balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara tanpa mesin penggerak, serta peluru dan senjata api tertentu, kecuali untuk kebutuhan negara.
  3. Barang dengan PPnBM 50%
    Golongan ini mencakup pesawat udara selain yang terkena tarif 40%, serta berbagai jenis senjata api seperti artileri, revolver, pistol, dan senapan lainnya, dengan pengecualian untuk kepentingan negara atau angkutan niaga.
  4. Barang dengan PPnBM 75%
    Di kategori ini terdapat kapal pesiar, yacht, serta kendaraan air mewah lainnya. Pengecualian berlaku jika digunakan untuk negara, transportasi umum, atau usaha pariwisata.
  5. Kendaraan Bermotor (sesuai PMK 42/PMK.010/2022)
    Kelompok ini terdiri dari berbagai kendaraan bermotor yang sebelumnya telah dikenakan PPnBM, termasuk mobil penumpang dengan spesifikasi tertentu dan sepeda motor berkapasitas mesin besar.

Aturan Pajak PPN 12% yang Mengatur

Penerapan ketentuan PPN 12% barang mewah berlandaskan pada sejumlah regulasi berikut:

PeraturanRuang Lingkup Utama
UU No. 42 Tahun 2009 tentang PPN dan PPnBMMengatur PPN dan PPnBM, definisi Barang/Jasa Kena Pajak, serta mekanisme pemungutan.
UU No. 11 Tahun 2020 (Cipta Kerja)Memperluas cakupan objek pajak termasuk barang/jasa digital.
UU No. 7 Tahun 2021 (UU HPP)Menetapkan kenaikan bertahap tarif PPN hingga 12% mulai 2025.
PMK No. 131 Tahun 2024Teknis penerapan PPN 12% pada barang mewah dan penghitungan DPP nilai lain untuk menjaga tarif efektif 11% pada barang/jasa umum.
PMK 141/2021 jo. PMK 42/2022 & PMK 96/2021 jo. PMK 15/2023Menentukan contoh barang mewah yang dikenakan PPnBM seperti kendaraan, hunian, kapal pesiar, hingga senjata api.

Dengan diberlakukannya PPN 12% barang mewah mulai Januari 2025, konsumsi barang mewah akan dikenakan tarif lebih tinggi sesuai aturan terbaru. Masyarakat diharapkan memahami daftar barang mewah kena pajak dan regulasi yang berlaku agar dapat memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar.