Faktur pajak adalah dokumen resmi yang diterbitkan Pengusaha Kena Pajak (PKP) saat transaksi Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP). Dokumen ini menjadi bukti pengenaan dan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Memahami faktur pajak sangat penting agar administrasi perpajakan Anda berjalan tertib dan sesuai aturan yang berlaku.
Apa itu Faktur Pajak?
Faktur pajak adalah dokumen yang membuktikan transaksi antara penjual dan pembeli atas BKP atau JKP yang dikenai PPN. PKP wajib membuat faktur pajak elektronik (e-Faktur) setiap kali terjadi:
- Penyerahan BKP
- Penyerahan JKP
- Ekspor BKP tidak berwujud
- Ekspor JKP
- Penjualan BKP dan JKP dengan pajak di luar harga pokok
Berbeda dengan faktur penjualan atau invoice yang hanya sebagai bukti transaksi, faktur pajak juga menunjukkan besaran pajak yang dipungut. Jadi, ketika PKP mengirimkan faktur pajak bersama invoice, berarti harga jual sudah termasuk PPN yang harus dibayar pembeli
Jenis-Jenis Faktur Pajak
Secara umum, faktur pajak dibagi menjadi dua jenis utama:
1. Faktur Penjualan
Faktur penjualan adalah dokumen yang dibuat PKP penjual saat transaksi BKP atau JKP dan memungut PPN dari pembeli. Dokumen ini menjadi Faktur Pajak Keluaran bagi pihak penjual.
Karena telah memungut PPN, PKP Penjual wajib menyetorkan PPN Terutang ke kas negara serta melaporkan SPT Masa PPN setiap bulan.
2. Faktur Pembelian
Faktur pembelian merupakan bukti yang diterima PKP Pembeli bahwa transaksi BKP atau JKP telah dikenakan PPN. Dokumen ini berfungsi sebagai Faktur Pajak Masukan yang bisa digunakan untuk mengkreditkan PPN Terutang.
Jika Pajak Masukan lebih besar dari Pajak Keluaran, selisihnya bisa dikompensasikan ke masa pajak berikutnya atau diajukan sebagai restitusi.
Fungsi Faktur Pajak
Faktur Pajak merupakan dokumen penting dalam sistem perpajakan Indonesia. Dengan memahami fungsi dan jenisnya, Pengusaha Kena Pajak (PKP) dapat lebih mudah memenuhi kewajiban perpajakan dan mengoptimalkan administrasi usaha.
Fungsi Utama Faktur Pajak
- Bukti Pemungutan PPN dan PPnBM
Faktur Pajak berfungsi sebagai bukti pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP). Dokumen ini menjadi dasar dalam pelaporan dan pembayaran pajak ke kas negara. - Dokumen Pengkreditan Pajak Masukan
Bagi PKP pembeli, Faktur Pajak menjadi dasar untuk mengkreditkan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran. Jika Pajak Masukan lebih besar dari Pajak Keluaran, selisihnya bisa dikompensasikan ke masa pajak berikutnya atau diajukan restitusi sesuai ketentuan. - Alat Kontrol Internal dan Akuntansi
Faktur Pajak membantu perusahaan mencatat transaksi penjualan dan pembelian serta mempermudah proses audit internal. Dokumen ini juga digunakan untuk mencocokkan data dengan dokumen pendukung lainnya seperti Purchase Order (PO) dan bukti penerimaan barang. - Dasar Pembetulan dan Koreksi Data
Jika ada kesalahan pengisian atau pelaporan, Faktur Pajak bisa menjadi dasar pembetulan. Hal ini penting untuk menjaga keakuratan data dan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan.
Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP)
Mulai 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerapkan format baru untuk Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) melalui PER-11/PJ/2025. Format ini terdiri dari 17 digit, yang mencakup:
- 2 digit kode transaksi untuk menunjukkan jenis transaksi yang dilakukan.
- 2 digit kode status untuk menandakan status faktur, seperti normal atau pengganti.
- 13 digit nomor seri faktur yang diberikan secara otomatis oleh sistem DJP saat e-Faktur diunggah dan disetujui.
Daftar Kode Transaksi Faktur Pajak
Berikut adalah penjelasan masing-masing kode transaksi yang harus digunakan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) sesuai dengan jenis penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP):
- Kode 01 – Penyerahan BKP/JKP Biasa
Digunakan untuk penyerahan BKP/JKP biasa, di mana PPN atau PPN dan PPnBM dipungut langsung oleh PKP yang melakukan penyerahan. - Kode 02 – Penyerahan kepada Instansi Pemerintah
Dipakai saat penyerahan dilakukan kepada instansi pemerintah sebagai pemungut PPN sesuai Pasal 16A UU PPN. - Kode 03 – Penyerahan kepada Pemungut PPN Non-Pemerintah
Digunakan untuk penyerahan kepada pemungut PPN lainnya selain instansi pemerintah, yang telah ditunjuk berdasarkan peraturan. - Kode 04 – Transaksi dengan DPP Nilai Lain
Diperuntukkan bagi transaksi dengan dasar pengenaan pajak menggunakan nilai lain sesuai Pasal 8A ayat (1) UU PPN. - Kode 05 – Penyerahan dengan Besaran Tertentu
Digunakan untuk penyerahan BKP/JKP yang dikenai PPN dengan besaran tertentu, termasuk penggunaan sendiri dan pemberian cuma-cuma. - Kode 06 – Penyerahan kepada Turis Asing (VAT Refund)
Dipakai saat PKP melakukan penyerahan BKP kepada turis asing melalui toko retail yang ikut dalam skema pengembalian PPN (VAT Refund for Tourist). - Kode 07 – Penyerahan Dapat Fasilitas PPN Tidak Dipungut/Ditanggung Pemerintah
Digunakan untuk penyerahan BKP/JKP yang mendapat fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut atau ditanggung pemerintah. - Kode 08 – Penyerahan yang Dibebaskan dari PPN
Untuk penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN atau PPN dan PPnBM, misalnya kepada perwakilan negara asing atau badan internasional. - Kode 09 – Penyerahan Aktiva yang Tidak Untuk Diperjualbelikan
Digunakan untuk penyerahan aktiva yang semula tidak untuk diperjualbelikan, sesuai dengan Pasal 16D UU PPN. - Kode 10 – Penyerahan oleh PKP Pemungut PPN
Dipakai untuk penyerahan lainnya yang tidak termasuk dalam kategori kode 01 hingga 09, seperti penyerahan dengan tarif PPN khusus diluar tarif umum sesuai Pasal 7 ayat (1) UU PPN.
Urutan Prioritas Penggunaan Kode Transaksi Faktur Pajak
Dalam hal penyerahan BKP/JKP termasuk dalam lebih dari satu kategori, PKP perlu menentukan kode faktur pajak yang menjadi prioritas. Berikut panduan menentukan prioritas penggunaan kode dalam faktur pajak:
- Fasilitas PPN Tidak Dipungut atau Dibebaskan
Gunakan kode 07 (tidak dipungut/ditanggung pemerintah) atau 08 (dibebaskan). - Penyerahan kepada Pemungut PPN
- Gunakan kode 02 jika penyerahan kepada instansi pemerintah.
- Gunakan kode 03 jika penyerahan kepada pemungut PPN lainnya selain instansi pemerintah.
- Penyerahan Khusus Lainnya
- Gunakan kode 06 untuk penyerahan kepada turis asing melalui toko retail yang ikut dalam skema pengembalian PPN (VAT Refund for Tourist).
- Gunakan kode 04 untuk transaksi dengan dasar pengenaan pajak menggunakan nilai lain sesuai Pasal 8A ayat (1) UU PPN.
- Gunakan kode 05 untuk penyerahan BKP/JKP yang dikenai PPN dengan besaran tertentu, termasuk penggunaan sendiri dan pemberian cuma-cuma.
- Gunakan kode 09 untuk penyerahan aktiva yang semula tidak untuk diperjualbelikan, sesuai dengan Pasal 16D UU PPN.
- Gunakan kode 10 untuk penyerahan lainnya yang tidak termasuk dalam kategori kode 01 hingga 09.
- Penyerahan Umum
Jika tidak termasuk dalam kategori di atas, gunakan kode 01 untuk penyerahan BKP/JKP biasa.
Memahami struktur kode dan nomor seri faktur pajak penting bagi PKP untuk memastikan kepatuhan pada aturan perpajakan. Dengan penerapan sistem Coretax dan format NSFP terbaru, diharapkan proses administrasi perpajakan menjadi lebih efisien dan akurat.
Kelola pembuatan dan pelaporan e-Faktur secara digital, mudah, dan sesuai ketentuan dengan Ayo Pajak!



