Kata pajak pasti sudah tidak asing lagi bagi Anda. Namun, terkadang kita hanya mengetahui katanya saja tanpa mengetahui artinya. Lalu, apa sebenarnya fungsi pajak itu dan apa pentingnya membayar pajak? Secara ekonomi, pajak adalah berpindahnya sumber daya dari sektor privat ke sektor publik yang dikelola oleh negara.
Sebagai gantinya, negara mendapatkan kemampuan untuk menyediakan fasilitas umum kepada warga negaranya. Sedangkan dari segi hukum, warga negara terikat secara hukum untuk melunasi kewajiban pajaknya kepada negara, tentunya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Di sisi lain, negara mempunyai kewajiban untuk mengelola pemungutan pajak tersebut.
Pengertian Pajak di Indonesia
Lebih spesifiknya lagi, pengertian pajak tertuang dalam Undang-Undang No. 28 tahun 2007 Pasal 1 ayat 1. Berdasarkan undang-undang tersebut, pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara yang terutang dan dikenakan terhadap orang pribadi atau badan. Sifat dari pembayaran pajak sendiri adalah memaksa berdasarkan undang-undang, di mana pembayar pajak tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan pajak digunakan untuk keperluan negara demi menyejahterahkan dan memakmurkan rakyat.
Berdasarkan pengertian dari undang-undang yang tertulis di atas, maka dapat disimpulkan bahwa pajak memiliki beberapa ciri khusus, yaitu:
- Pajak merupakan kontribusi yang sifatnya wajib bagi warga negara.
- Pajak bersifat memaksa bagi setiap warga negara.
- Warga negara tidak mendapatkan imbalan dari membayar pajak secara langsung.
- Pemungutan pajak diatur dalam undang-undang negara.
Pemungutan pajak oleh negara tentunya memberikan banyak manfaat dari berbagai sisi. Fungsi pajak yang paling umum termasuk membiayai pembangunan negara. Pembangunan negara ini termasuk pembangunan infrastruktur bagi rakyat seperti jalan tol, sekolah, rumah sakit, dan lain sebagainya. Selain itu, pajak juga digunakan untuk memberi subsidi bahan bakar minyak dan pangan jika dibutuhkan.
Baca juga: Ketahui Cara Menghitung Pajak Penghasilan
Fungsi Pajak di Indonesia
Di luar manfaatnya secara umum seperti yang telah disebutkan di atas, pajak sendiri memiliki 4 fungsi utama.
1. Fungsi Anggaran atau Budgeter
Fungsi utama pajak adalah untuk membayar segala pengeluaran negara karena pajak merupakan salah satu sumber pendapatan utama bagi negara. Guna menjalankan tugas rutin negara dan melaksanakan pembangunan, tentu saja negara membutuhkan biaya. Biaya ini didapat dari penerimaan pajak. Di Indonesia sendiri, pajak merupakan penyumbang pendapatan negara terbesar. Sebagai contoh, kontribusi pajak dalam APBN tahun 2017 adalah sebesar 83%.
2. Fungsi Mengatur atau Regulasi
Pemerintah dapat mengendalikan tahap pertumbuhan ekonomi negara melalui kebijakan pajak. Fungsi pajak di sini adalah sebagai cerminan kesuksesan kebijakan perekonomian sebuah negara. Contohnya, tarif pajak untuk ekspor tidak ada atau 0% yang bertujuan untuk mendorong ekspor produk Indonesia di pasar internasional. Sebaliknya, demi melindungi produksi dalam negeri, pemerintah bisa menetapkan bea masuk yang tinggi untuk produk luar negeri.
3. Fungsi Pemerataan atau Distribusi
Fungsi pajak dalam hal pemerataan adalah memastikan bahwa pendapatan masyarakat dapat merata. Dalam hal ini, pemerintah dapat membuka lapangan kerja dengan memanfaatkan pajak sehingga akan meningkatkan pendapatan rakyat. Di sisi lain, pemerintah juga bisa menerapkan tarif pajak yang tinggi untuk barang mewah sehingga mampu menekan gaya hidup konsumtif. Hal ini diharapkan akan mampu membantu redistribusi pendapatan.
4. Fungsi Stabilisasi
Fungsi pajak ini mempunyai peran penting terkait kondisi perekonomian negara, terutama terkait inflasi atau deflasi. Dengan pembayaran pajak, pemerintah memiliki dana untuk melakukan kebijakan sebagai upaya untuk mencapai stabilitas harga, sehingga inflasi bisa terkendali. Contohnya, mengatur peredaran uang di masyarakat atau pemungutan pajak atau juga penggunaan pajak yang lebih efektif dan efisien.
Contoh lainnya adalah ketika mata uang rupiah anjlok terhadap mata uang dolar. Dalam kasus seperti ini, pemerintah bisa mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang nantinya akan membantu mengembalikan stabilitas nilai tukar rupiah.
Setelah mengetahui fungsi pajak baik bagi negara dan masyarakat, tidak ada alasan lagi bagi Anda untuk menghindari pembayaran pajak. Bagi Anda yang masih bingung bagaimana cara mengurus pajak Anda di satu platform, Anda tidak perlu cemas.
AyoPajak hadir dengan berbagai fitur yang dirancang untuk mempermudah urusan perpajakan Anda. Terlebih lagi, semuanya bisa Anda lakukan di satu tempat saja! Untuk perkara pembayaran pajak misalnya, Anda bisa menggunakan fitur yang bernama e-Billing. Fitur lain yang tersedia seperti e-Filing yang akan membantu Anda dalam melaporkan pajak Anda ke negara. Tunggu apa lagi, segera daftarkan diri Anda di AyoPajak yang merupakan PJAP resmi dan diawasi langsung oleh DJP untuk membantu urusan perpajakan Anda.