Skip to content

Ketahui Cara Menghitung Pajak Penghasilan

Bagi Anda yang merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi perlu tahu mengenai cara menghitung pajak penghasilan. Biasanya bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang bekerja di sebuah perusahaan baik swasta ataupun negeri, setiap tahunnya sudah akan mendapatkan lembar bukti potong pajak penghasilan yang sudah dibayarkan untuk dilaporkan melalui SPT tahunan. Akan tetapi, apakah Anda tahu dari mana angka yang didapat pada bukti potong pajak penghasilan tersebut? Ataukah Anda merupakan pekerja bebas (freelancer) dan masih belum paham mengenai cara menghitung pajak penghasilan?

Melalui artikel ini, AyoPajak akan membimbing Anda agar dapat menghitung pajak penghasilan sendiri. Caranya sangatlah mudah! Simak informasinya di bawah ini. 

Cara Menghitung Pajak Penghasilan

Dalam menghitung pajak penghasilan, Anda hanya memerlukan 4 langkah saja. Berikut ini, cara menghitung pajak penghasilan yang perlu Anda ketahui, yaitu:

1. Hitung Total Penghasilan Dalam Setahun

Anda perlu membuat daftar penghasilan dalam setiap bulannya yang kemudian diakumulasi dalam masa tahun pajak yakni 1 tahun dari bulan Januari hingga Desember. Penghasilan ini merupakan total penghasilan kotor yang berarti seluruh gaji, bonus, tunjangan, dan lainnya dimasukkan ke dalam total penghasilan kotor Anda dalam 1 tahun tersebut. 

Perhitungan total penghasilan kotor yang didapat oleh pegawai tetap akan lebih mudah karena jumlah gaji yang sama setiap bulannya. Akan tetapi bagi pegawai tidak tetap, Anda benar-benar harus merinci dari mana saja sumber penghasilan yang didapat beserta rincian nominalnya.

2. Ketahui Besaran PTKP

PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak merupakan besaran yang digunakan untuk mendapatkan angka dari total penghasilan Neto. PTKP ini dibuat dan diatur dalam Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor: Per-16/PJ/2016 karena 2 faktor utama, yaitu:

  • Setiap individu memiliki total penghasilan yang berbeda-beda
  • Setiap individu memiliki jumlah tanggungan rumah tangga atau tanggungan keluarga yang berbeda-beda

Dengan adanya 2 faktor utama tersebut, maka besaran PTKP bagi Wajib Pajak sesuai dengan peraturan perpajakan di atas, adalah:

  • Rp54.000.000 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi 
  • Tambahan sebesar Rp4.500.000 bagi Wajib Pajak yang sudah menikah
  • Tambahan sebesar Rp54.000.000 bagi Wajib Pajak yang merupakan seorang istri dan penghasilannya digabung dengan suami
  • Tambahan sebesar Rp4.500.000 untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus, termasuk anak angkat yang menjadi tanggungan Wajib Pajak (maksimal tiga orang dalam setiap keluarga)

3. Hitung Pengurangan Antara PKP dan PTKP

Setelah Anda mendapatkan besaran PTKP sesuai dengan kondisi saat ini, maka langkah selanjutnya adalah menghitung pengurangan antara PKP dan PTKP. PKP atau Penghasilan Kena Pajak adalah keseluruhan total penghasilan kotor yang telah Anda hitung sebelumnya. Total penghasilan kotor atau PKP dikurangi dengan PTKP untuk mendapatkan total penghasilan neto.

Sebagai contoh, jika Anda merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi tanpa tanggungan dan total penghasilan dalam setahun adalah Rp78.000.000, kemudian angka tersebut dikurangi dengan PTKP yakni Rp54.000.000, maka total penghasilan bersih dalam setahun adalah Rp24.000.000.

4. Hitung PPh yang Harus Dibayar

Langkah selanjutnya untuk mengetahui besaran pajak penghasilan yang harus dibayar, maka dari total penghasilan bersih yang didapat sebelumnya dapat dihitung dengan cara di bawah ini:

  • Penghasilan bersih yang kurang dari Rp50.000.000 akan dikenakan tarif pajak sebesar 5%
  • Penghasilan bersih antara Rp50.000.000 hingga Rp250.000.000 akan dikenakan tarif pajak sebesar 15%
  • Penghasilan bersih antara Rp250.000.000 hingga Rp500.000.000 akan dikenakan tarif pajak sebesar 25%
  • Penghasilan bersih di atas Rp500.000.000 akan dikenakan tarif pajak sebesar 30%

Jadi, jika kita ambil dari penghasilan bersih pada contoh di atas yaitu Rp24.000.000, maka total pajak penghasilan yang harus dibayar dengan tarif pajak sebesar 5% adalah Rp1.200.000.

Mudah sekali bukan untuk menghitung pajak penghasilan? Jika masih ada bagian yang Anda kurang paham mengenai cara menghitung pajak penghasilan, silakan hubungi AyoPajak yang merupakan PJAP resmi dan diawasi langsung oleh DJP dan kami siap membantu kapanpun dibutuhkan.

Related Post

Buat SPT Pribadi

NPWP

Nama Wajib Pajak

49.796.593.9-404.000

NOVIKO JOENG

Tips & Trik Pengisian SPT

  • Persiapkan waktu secukupnya
  • Persiapkan data-data identitas, penghasilan, harta & uang
  • Lakukan pengisian SPT dimulai dari Form lampiran terlebih dulu
  • Cross check Daftar Harta & Utang di SPH (khusus peserta Tax Amnesti)
  • Jangan lupa membubuhkan tanda tangan (jika melaporkan SPT secara manual / bukan e-filing), karena jika tidak SPT yang anda laporkan dianggap tidak sah
  • Estimasikan biaya hidup
  • Mulai peduli dengan inventaris dokumen-dokumen (Bukti Potong, Bukti Lapor, Sertifikat, dll)
  • Mulai peduli dengan legalitas identitas (Status WP, jenis usaha, dokumen persyaratan)
  • Mulai peduli dengan pencatatan/pembukuan