PJAP Mitra Resmi DJP

Cara Menghitung TER PPh 21 Bagi Pegawai Tetap (2 Langkah)

Perhitungan tarif bagi pegawai tetap kini tidak lagi memakai metode lama yang memakan banyak waktu. Mulai 1 Januari 2024, skema pemotongan PPh Pasal 21 telah disederhanakan melalui penerapan TER.

Tarif Efektif Rata-Rata (TER) merupakan formula perhitungan PPh 21 yang resmi diberlakukan oleh pemerintah Indonesia. Metode ini bukan jenis pajak baru, melainkan metode perhitungan PPh 21 yang dirancang untuk menyederhanakan penghitungan pajak dalam periode Januari–November.

Mekanisme TER untuk pemotongan PPh Pasal 21 diberlakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 58 Tahun 2023. Sementara aturan teknis dituliskan melalui PMK No. 168 Tahun 2023 yang menetapkan tarif efektif bulanan dan harian.

TER hadir sebagai angin segar bagi Wajib Pajak untuk menyederhanakan perhitungan PPh 21 terutang tiap masa. Mekanisme ini memberikan manfaat karena perhitungan menjadi lebih mudah, beban pemberi kerja berkurang, proses administrasi lebih efisien dan efektif, dan meminimalisir risiko kesalahan. 

TER berdasarkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dibagi menjadi tiga, yaitu TER Kategori A, B, dan C. Setiap kategori memuat status, kode, tarif PTKP yang berbeda. Dengan adanya perbedaan tersebut dapat menyesuaikan tarif pemotongan dengan kondisi keluarga. 

Rincian cara menghitung TER PPh 21 bagi pegawai tetap akan dibedakan melalui dua (2) proses, yaitu periode Januari–November dan Desember.

Contoh Penghitungan TER PPh 21

Contoh kasus:
Anton merupakan seorang pegawai tetap di perusahaan start-up dengan status belum menikah dan tanpa tanggungan. Dia menerima gaji pokok tiap bulannya sebesar Rp8.000.000-. Pada bulan Maret, dia memperoleh THR sebesar satu kali gaji pokok.

Pertanyaan:
Berapakah PPh 21 bulanan yang dipotong dari Januari hingga November dengan menggunakan tarif efektif rata-rata (TER)?

A) Periode Januari–November 

Dalam contoh kasus di atas, status PTKP Anton adalah TK/0 (tidak kawin tanpa tanggungan). 

Berikut rincian pajak yang dibayarkan oleh Anton dalam penghitungan periode Januari–November.

BulanGajiTHRPenghasilan BrutoTarif TERPPh Pasal 21
JanuariRp8.000.000Rp8.000.0001,50%Rp120.000
FebruariRp8.000.000Rp8.000.0001,50%Rp120.000
MaretRp8.000.000Rp8.000.000Rp16.000.0007,00%Rp1.120.000
AprilRp8.000.000Rp8.000.0001,50%Rp120.000
MeiRp8.000.000Rp8.000.0001,50%Rp120.000
JuniRp8.000.000Rp8.000.0001,50%Rp120.000
JuliRp8.000.000Rp8.000.0001,50%Rp120.000
AgustusRp8.000.000Rp8.000.0001,50%Rp120.000
SeptemberRp8.000.000Rp8.000.0001,50%Rp120.000
OktoberRp8.000.000Rp8.000.0001,50%Rp120.000
NovemberRp8.000.000Rp8.000.0001,50%Rp120.000
Subtotal Jan–NovRp88.000.000Rp96.000.000Rp2.320.000
DesemberRp8.000.000Rp8.000.000Pasal 17 (5%)

Dengan demikian, jumlah PPh 21 yang dibayarkan oleh Anton sepanjang periode Januari–November sebesar Rp2.320.000,-.

B) Periode Desember

Berbeda dengan bulan-bulan sebelumnya, di Desember menggunakan tarif progresif berdasarkan Pasal 17 tentang UU PPh sebagaimana telah diubah melalui UU HPP No. 7 Tahun 2021.

Adapun rincian mengenai Penghasilan Kena Pajak (PKP) orang pribadi berdasarkan UU HPP:

  • Rp0 – Rp60 juta = 5%
  • > Rp60 juta – Rp250 juta = 15%
  • > Rp250 juta – Rp500 juta = Rp25%
  • > Rp500 juta – 5 miliar = 30%
  • > Rp5 miliar = 35%

Untuk perhitungan lengkap di bulan Desember ini, sebagai berikut.

BulanGajiTHRPenghasilan BrutoTarif TER/Pasal 17Keterangan
DesemberRp8.000.000Rp8.000.000Pasal 175% (PKP < 60 juta)
Total Jan–DesRp96 jutaRp104 juta
Penghitungan Periode Desember
KeteranganNilai (Rp)
Penghasilan BrutoRp104.000.000
Biaya Jabatan (5% x Rp104.000.000)*Rp5.200.000
Penghasilan Neto SetahunRp98.800.000
PTKP (TK/0)Rp54.000.000
PKP SetahunRp44.800.000
Tarif PPh Pasal 17 (5% x Rp44.800.000)Rp2.240.000
Total PPh 21 terutang setahunRp2.240.000
Total PPh 21 Jan–Nov (TER)Rp2.320.000
PPh 21 DesemberRp0 (kelebihan Rp80.000)

Dengan demikian, pada bulan desember Anton tidak ada pemotongan PPh 21 bahkan ada kelebihan potong sebesar Rp80.000,-. Kelebihan ini dikembalikan sebagai kredit pajak pada SPT.

*Keterangan:

Biaya jabatan untuk pegawai tetap dikenakan sebesar 5% dari penghasilan bruto setahun. Dengan batas maksimal Rp6.000.000 atau Rp500.000 per bulan.

Pada kasus Anton, karena ia bekerja penuh selama 12 bulan maka perhitungannya:
5% × Rp104.000.000 = Rp5.200.000 (masih di bawah batas maksimal Rp6.000.000).