Dalam mempermudah penyusunan data dari Wajib Pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan yang namanya Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU). Anda akan menjumpai hal ini ketika ingin mendaftar sebagai Wajib Pajak. Klasifikasi dilakukan dalam bentuk penggolongan dalam kategori tertentu, seperti Golongan Pokok, Golongan, Sub Golongan dan Kelompok Kegiatan Ekonomi. Melalui hal ini, proses pengurusan pajak akan menjadi lebih mudah untuk DJP ataupun wajib pajak. Mari mengenal berbagai informasi penting mengenai KLU ini.
Berdasarkan keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-321/PJ/2012, KLU memiliki fungsi sebagai berikut:
Kode KLU ini akan bisa Anda temukan dalam Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP). Selain pada kedua tempat di atas temukan, kode KLU juga terdapat pada formulir SPT Tahunan saat mengisi data wajib.
Dalam lampiran I KEP-321/PJ/2012, dijelaskan bagaimana struktur dari KLU ini. KLU menggunakan kode angka sebanyak 5 (lima) digit. Dengan satu digit berupa kode alfabet yang disebut kategori. Kode alfabet ini tidak menjadi bagian dari kode KLU, namun digunakan untuk memudahkan penyusunan tabulasi sektor atau lapangan usaha utama.
Kode Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib yang berbentuk 5 (lima) digit akan menunjukkan Golongan Pokok, Golongan, Subgolongan dan Kelompok Kegiatan Ekonomi dengan struktur sebagai berikut:
Pengkodean KLU pajak dibagi menjadi 21 jenis kategori yang akan menggolongkan seluruh kegiatan ekonomi di Indonesia. Seperti yang sudah disebutkan di atas, kode ini akan berbentuk alfabet. Kode yang digunakan adalah:
Itulah dia informasi mengenai KLU Pajak yang bisa berguna untuk Anda. Semoga informasi ini bisa berguna. Jika membutuhkan bantuan mengenai perpajakan Anda, maka gunakan platform AyoPajak yang merupakan PJAP resmi dan diawasi langsung oleh DJP untuk membantu urusan perpajakan Anda.
Uang pesangon adalah penghasilan yang dibayarkan oleh perusahaan kepada pegawai sehubungan dengan berakhirnya masa kerja…
Cara menghitung pajak UMKM wajib diketahui oleh Anda yang menjadi pelaku usaha mikro, kecil, dan…
Bisnis online menjadi salah satu cara untuk mendapatkan keuntungan dengan lebih mudah dan cepat. Itulah…
Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sudah menjadi kewajiban yang dilakukan oleh sebagian besar masyarakat Indonesia, khususnya…
Mulai tahun 2022, EFIN akan digantikan dengan Sertifikat Elektronik untuk melakukan aktivitas perpajakan secara online.…
Mengurus pajak menjadi salah satu kewajiban bagi setiap wajib pajak. Apalagi jika Anda sedang menjalankan…