PER-24/PJ/2012 adalah peraturan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang mengatur tentang ukuran, bentuk dan tata cara pengisian keterangan dan kode faktur pajak. SetiapĀ Pengusaha Kena Pajak (PKP) pasti sudah tidak asing dengan yang namanya faktur pajak. Dokumen yang satu ini digunakan dalam melakukan transaksi penjualan ataupun pembelian. PKP juga familiar dengan kode seri faktur pajak, karena setiap faktur pajak akan membuatnya. Jika masih belum terlalu mengenal kode seri ini, mari kita sama-sama mengenalnya disini.
PER-24/PJ/2012 menjadi dasar dalam tata cara pengisian faktur pajak, termasuk nomor seri/kode faktur pajak. Beberapa ketentuan yang diatur dalam peraturan ini adalah:
Format kode seri faktur pajak terdiri dari 16 digit. Terdiri dari dua digit pertama yang menjadi kode transaksi, 1 digit berikutnya merupakan kode status dan 13 digit berikutnya adalah Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP). Ke-16 digit inilah yang akan digunakan dalam proses validasi faktur pajak yang dibuat PKP. Nomor ini bisa terdiri kombinasi angka, huruf, atau keduanya. Penerbitannya dilakukan satu kali per satu tahun pajak oleh Ditjen Pajak.
Kode transaksi dalam kode seri faktur pajak terdiri dari beberapa bagian kode yang mewakili beberapa hal di antaranya:
Setelah 2 digit kode transaksi, selanjutnya ada 1 digit angka yang merupakan Kode Status. Kode status diisi dengan ketentuan sebagai berikut:
Jika diterbitkan faktur pajak pengganti ke-2, ke-3 dan seterusnya, maka Kode Status yang digunakan tetap kode angka 1 (satu).
Berikutnya akan ada 13 angka. Merupakan nomor unik yang telah ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagai identitas unik yang bisa PKP gunakan dalam membuat e-faktur.
Faktur pajak ini bisa dibuat secara manual atau dengan diketik sendiri atau membuatnya melalui e-Faktur. Aplikasi ini dapat diunduh di perangkat PC atau laptop yang bisa memudahkan PKP dalam membuat faktur pajak. Kunjungi halaman efaktur.pajak.go.id/aplikasi, unduh sesuai dengan sistem operasi PC atau laptop Anda. Install dan gunakan template yang sudah disediakan aplikasi ini.
Seperti itulah beberapa informasi penting mengenai kode faktur pajak yang bisa membantu Anda. Dengan memahami hal ini, maka Anda tidak akan kesusahan ketika harus membuat faktur pajak. Gunakan platform AyoPajak yang merupakan PJAP resmi dan diawasi langsung oleh DJP untuk membantu urusan perpajakan Anda menjadi lebih mudah.
Uang pesangon adalah penghasilan yang dibayarkan oleh perusahaan kepada pegawai sehubungan dengan berakhirnya masa kerja…
Cara menghitung pajak UMKM wajib diketahui oleh Anda yang menjadi pelaku usaha mikro, kecil, dan…
Bisnis online menjadi salah satu cara untuk mendapatkan keuntungan dengan lebih mudah dan cepat. Itulah…
Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sudah menjadi kewajiban yang dilakukan oleh sebagian besar masyarakat Indonesia, khususnya…
Mulai tahun 2022, EFIN akan digantikan dengan Sertifikat Elektronik untuk melakukan aktivitas perpajakan secara online.…
Mengurus pajak menjadi salah satu kewajiban bagi setiap wajib pajak. Apalagi jika Anda sedang menjalankan…