Pernahkah Anda mendengar mengenai kode KLU pajak? Setelah wabah pandemi COVID-19 masuk ke Indonesia, pemerintah menetapkan pemberian insentif perpajakan untuk beberapa bidang usaha tertentu yang masuk ke dalam Klasifikasi Lapangan Usaha. Bagi bidang usaha yang tidak terdaftar di dalam KLU, maka mereka tidak bisa mendapatkan insentif pajak tersebut.
Namun, ternyata masih banyak orang yang belum paham mengenai apa itu KLU pajak sehingga melalui artikel ini, AyoPajak akan membahas secara rinci mengenai apa itu KLU dan struktur kode KLU yang penting untuk diketahui.
KLU atau yang kepanjangannya adalah Klasifikasi Lapangan Usaha, merupakan kode pajak yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk mengelompokkan Wajib Pajak Badan sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan. KLU pajak ini diatur dalam Keputusan Dirjen Pajak nomor KEP-321/PJ/2020 dan terbagi ke dalam 3 klasifikasi yaitu golongan pokok, sub golongan, dan kelompok kegiatan ekonomi.
Klasifikasi KLU pajak ini dilakukan untuk beberapa tujuan sesuai yang diatur dalam KEP-321/PJ/2020, yaitu:
Baca juga: 6 Insentif Pajak yang Diperpanjang Hingga 2021
Pemberian kode KLU pajak terdiri atas beberapa hal yaitu yang pertama adalah kategori yang dimasukkan ke dalam kode alfabet dan kemudian ditambahkan kode angka di belakangnya yang melambangkan golongan dari bidang usaha tersebut. Simak informasi lengkapnya berikut ini mengenai kategori dan kode KLU pajak:
Kategori KLU terdiri dari 21 kategori yang ditandai dengan alfabet A hingga U. Bagi usaha yang belum pasti keterbatasannya maka akan dikategorikan ke dalam alfabet X. Berikut ini rincian kode alfabet beserta kategori KLU yang termasuk ke dalamnya, yaitu:
Dalam pemberian kode KLU pajak, setelah suatu bidang usaha diketahui kategorinya, maka selanjutnya adalah mengetahui golongan dari bidang usaha tersebut. Adapun klasifikasi sebuah bidang usaha berdasarkan golongannya, yaitu sebagai berikut:
Itulah struktur kode KLU pajak yang perlu diketahui dan jika Anda ingin mengetahui seputar kode KLU bidang usaha yang dijalankan atau pendaftaran kode KLU ke Direktorat Jenderal Pajak, silakan hubungi AyoPajak yang merupakan PJAP resmi dan diawasi langsung oleh DJP sekarang juga.
Uang pesangon adalah penghasilan yang dibayarkan oleh perusahaan kepada pegawai sehubungan dengan berakhirnya masa kerja…
Cara menghitung pajak UMKM wajib diketahui oleh Anda yang menjadi pelaku usaha mikro, kecil, dan…
Bisnis online menjadi salah satu cara untuk mendapatkan keuntungan dengan lebih mudah dan cepat. Itulah…
Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sudah menjadi kewajiban yang dilakukan oleh sebagian besar masyarakat Indonesia, khususnya…
Mulai tahun 2022, EFIN akan digantikan dengan Sertifikat Elektronik untuk melakukan aktivitas perpajakan secara online.…
Mengurus pajak menjadi salah satu kewajiban bagi setiap wajib pajak. Apalagi jika Anda sedang menjalankan…