Artikel

Kategori dan Kode Klu Pajak

Published by

Pernahkah Anda mendengar mengenai kode KLU pajak? Setelah wabah pandemi COVID-19 masuk ke Indonesia, pemerintah menetapkan pemberian insentif perpajakan untuk beberapa bidang usaha tertentu yang masuk ke dalam Klasifikasi Lapangan Usaha. Bagi bidang usaha yang tidak terdaftar di dalam KLU, maka mereka tidak bisa mendapatkan insentif pajak tersebut. 

Namun, ternyata masih banyak orang yang belum paham mengenai apa itu KLU pajak sehingga melalui artikel ini, AyoPajak akan membahas secara rinci mengenai apa itu KLU dan struktur kode KLU yang penting untuk diketahui.

Pengertian KLU Pajak

KLU atau yang kepanjangannya adalah Klasifikasi Lapangan Usaha, merupakan kode pajak yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk mengelompokkan Wajib Pajak Badan sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan. KLU pajak ini diatur dalam Keputusan Dirjen Pajak nomor KEP-321/PJ/2020 dan terbagi ke dalam 3 klasifikasi yaitu golongan pokok, sub golongan, dan kelompok kegiatan ekonomi. 

Klasifikasi KLU pajak ini dilakukan untuk beberapa tujuan sesuai yang diatur dalam KEP-321/PJ/2020, yaitu:

  1. Penatausahaan data Wajib Pajak, seperti data Kelompok Kegiatan Ekonomi Wajib Pajak dalam master file Wajib Pajak dan Kelompok Kegiatan Ekonomi pada Surat Pemberitahuan;
  2. Dasar penyusunan Norma Penghitungan Penghasilan Neto;
  3. Keperluan lainnya.

Baca juga: 6 Insentif Pajak yang Diperpanjang Hingga 2021

Memahami Struktur Kode KLU Pajak

Pemberian kode KLU pajak terdiri atas beberapa hal yaitu yang pertama adalah kategori yang dimasukkan ke dalam kode alfabet dan kemudian ditambahkan kode angka di belakangnya yang melambangkan golongan dari bidang usaha tersebut. Simak informasi lengkapnya berikut ini mengenai kategori dan kode KLU pajak: 

1. Kategori Klasifikasi Lapangan Usaha

Kategori KLU terdiri dari 21 kategori yang ditandai dengan alfabet A hingga U. Bagi usaha yang belum pasti keterbatasannya maka akan dikategorikan ke dalam alfabet X. Berikut ini rincian kode alfabet beserta kategori KLU yang termasuk ke dalamnya, yaitu:

  • A: Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan
  • B: Pertambangan dan Penggalian
  • C: Industri Pengolahan
  • D: Pengadaan Listrik, Gas, Uap atau Air Panas dan Udara Dingin
  • E: Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah dan Daur Ulang, Pembuangan dan Pembersihan Limbah dan Sampah
  • F: Konstruksi
  • G: Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor
  • H: Transportasi dan Pergudangan
  • I: Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum
  • J: Informasi dan Komunikasi
  • K: Jasa Keuangan dan Asuransi
  • L: Real Estate
  • M: Jasa Profesional, Ilmiah, dan Teknis
  • N: Jasa Persewaan Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan dan Penunjang Usaha Lainnya
  • O: Administrasi Pemerintahan dan Jaminan Sosial Wajib
  • P: Jasa Pendidikan
  • Q: Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial
  • R: Kebudayaan, Hiburan, dan Rekreasi
  • S: Kegiatan Jasa Lainnya
  • T: Jasa Perorangan yang Melayani Rumah Tangga; Kegiatan yang Menghasilkan Barang dan Jasa oleh Rumah Tangga yang Digunakan Sendiri untuk Memenuhi Kebutuhan
  • U: Kegiatan Badan Internasional dan Badan Ekstra Internasional Lainnya
  • X: Kegiatan yang Belum Jelas Batasannya

2. Golongan Klasifikasi Lapangan Usaha

Dalam pemberian kode KLU pajak, setelah suatu bidang usaha diketahui kategorinya, maka selanjutnya adalah mengetahui golongan dari bidang usaha tersebut. Adapun klasifikasi sebuah bidang usaha berdasarkan golongannya, yaitu sebagai berikut:

  • Golongan Pokok: Klasifikasi pada golongan pokok merupakan klasifikasi lebih lanjut setelah kategori di mana setiap bidang usaha akan dilihat berdasarkan perbedaan sifatnya, Tiap bidang usaha bisa mendapatkan maksimal 5 golongan pokok, kecuali untuk industri pengolahan.
  • Golongan: Golongan terdiri dari kelompok yang lebih lanjut setelah golongan pokok dan memiliki 3 angka yang masing-masing terdiri dari: 2 angka pertama termasuk ke dalam golongan pokok dan/atau 1 angka terakhir merupakan kegiatan ekonomi setiap golongan terkait.
  • Sub Golongan: Setelah golongan pokok dan golongan, maka selanjutnya adalah sub golongan yang merupakan uraian lanjutan dari kedua klasifikasi sebelumnya.
  • Kelompok Kegiatan Ekonomi: Tahap klasifikasi yang terakhir dalam golongan adalah kelompok kegiatan ekonomi di mana sebuah bidang usaha akan diklasifikasi berdasarkan kegiatan usahanya menjadi lebih homogen.

Itulah struktur kode KLU pajak yang perlu diketahui dan jika Anda ingin mengetahui seputar kode KLU bidang usaha yang dijalankan atau pendaftaran kode KLU ke Direktorat Jenderal Pajak, silakan hubungi AyoPajak yang merupakan PJAP resmi dan diawasi langsung oleh DJP sekarang juga.

Ayo Pajak

Ayo! Pajak adalah aplikasi pajak online yang akan membantu anda untuk membayar pajak, menghitung pajak, dan pelaporan pajak.

Recent Posts

Penjelasan Lengkap PPh 21 Pesangon

Uang pesangon adalah penghasilan yang dibayarkan oleh perusahaan kepada pegawai sehubungan dengan berakhirnya masa kerja…

3 years ago

Cara Menghitung Pajak UMKM Agar Tidak Salah

Cara menghitung pajak UMKM wajib diketahui oleh Anda yang menjadi pelaku usaha mikro, kecil, dan…

3 years ago

Berikut Cara Pelaporan Pajak UMKM

Bisnis online menjadi salah satu cara untuk mendapatkan keuntungan dengan lebih mudah dan cepat. Itulah…

3 years ago

Berapa Lama Batas Waktu Penyampaian SPT?

Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sudah menjadi kewajiban yang dilakukan oleh sebagian besar masyarakat Indonesia, khususnya…

3 years ago

Inilah Syarat Permohonan Sertifikat Elektronik

Mulai tahun 2022, EFIN akan digantikan dengan Sertifikat Elektronik untuk melakukan aktivitas perpajakan secara online.…

3 years ago

Inilah Perbedaan e-Filling dan e-Billing yang Perlu Anda Ketahui

Mengurus pajak menjadi salah satu kewajiban bagi setiap wajib pajak. Apalagi jika Anda sedang menjalankan…

3 years ago