Skip to content

6 Insentif Pajak yang Diperpanjang Hingga 2021

Insentif pajak adalah merupakan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2020 yang dikeluarkan ketika wabah COVID-19 muncul di Indonesia. Situasi pandemi COVID-19 melumpuhkan hampir sebagian besar kegiatan perekonomian di Indonesia. Banyak pegawai yang terpaksa di-PHK karena perusahaan tidak mampu untuk membayar gaji mereka. Tidak hanya itu, beberapa perusahaan pun juga terpaksa gulung tikar karena tidak mampu menghadapi krisis ekonomi yang disebabkan oleh pandemi ini. Oleh karena itu, melihat situasi ekonomi yang terus menurun, pemerintah melalui menteri keuangan mencanangkan intensif pajak guna mendorong roda perekonomian negara.

Sebelumnya, pemberian insentif ini berlangsung selama 6 bulan, yaitu dari bulan April hingga September 2020. Akan tetapi, insentif pajak ini diberlakukan kembali hingga 2021 melihat situasi pandemi COVID-19 yang tidak kunjung turun. Dibawah ini merupakan insentif pajak adalah yang masih diberlakukan hingga tahun 2021? Simak pembahasannya di bawah ini.

Apa Saja Insentif Pajak yang Diperpanjang Hingga Tahun 2021?

Pada tahun 2021, ada 6 insentif pajak yang diperpanjang, yaitu sebagai berikut:

1. PPh Pasal 21

Bagi pegawai yang sudah memiliki NPWP dan berpenghasilan bruto tidak lebih dari 200 juta rupiah dalam setahun atau setidaknya tidak lebih dari 16,6 juta rupiah per bulan, maka pegawai tersebut berhak mendapatkan insentif PPh pasal 21. Insentif pajak ini akan diperpanjang hingga tanggal 30 Juni 2021. Peraturan ini tercantum dalam PMK nomor 9/2021.

Baca juga: Cara Menghitung PPh 21 yang Harus Anda Pahami

2. PPh Pasal 23

Bagi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang terdampak pandemi COVID-19 maka berhak untuk mendapatkan insentif PPh 23 atau dibebaskan dari kewajiban perpajakan hingga tanggal 30 Juni 2021. Adapun kriteria dari pelaku UMKM adalah mereka yang merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan berbentuk koperasi, CV, firma, atau perseroan terbatas (PT) yang memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto tidak lebih dari Rp4,8 miliar dalam 1 tahun. Peraturan mengenai kriteria UMKM tercantum dalam PP 23 tahun 2018.

Baca juga: Penjelasan Lengkap PPh Pasal 23

3. PPh Final Jasa Konstruksi

Bagi para pengusaha jasa konstruksi yang terdampak pandemi COVID-19 juga akan dibebaskan dari pajak penghasilan dan seluruh pajak tersebut akan ditanggung oleh pemerintah. Pengusaha jasa konstruksi yang dapat menerima insentif pajak ini adalah mereka yang terdaftar dalam Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI).

4. PPh Pasal 22 Impor

Bagi para importir tertentu, pemerintah juga akan memberikan insentif pajak berupa pembebasan pemungutan PPh pasal 22 impor untuk 730 bidang usaha tertentu, perusahaan KITE, atau perusahaan di kawasan berikat. Peraturan ini dapat dilihat dalam PMK 9/2021 dan hanya berlaku bagi Wajib Pajak yang memiliki kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU).

Baca juga: Informasi Pengecualian Pemungutan PPh 22

5. PPh Pasal 25

Bagi Wajib Pajak yang menjalankan salah satu usaha dari 1.018 bidang usaha tertentu, perusahaan KITE, atau perusahaan di kawasan berikat sesuai yang tercantum dalam PMK 9/2021 akan mendapatkan insentif pajak berupa pengurangan angsuran PPh pasal 25 sebesar 50% dari angsuran yang seharusnya terutang. 

Baca juga: Ketentuan Dalam PPh Pasal 25

6. PPN 

Bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) akan mendapatkan insentif pajak berupa restitusi dipercepat hingga jumlah lebih bayar paling banyak Rp5 miliar. Persyaratan PKP yang dapat menerima insentif pajak tersebut harus termasuk ke dalam salah satu dari 725 bidang usaha tertentu yang diatur dalam lampiran PMK 9/2021.

Banner General (kontak, download app)

Jadi, itulah 6 insentif pajak yang diperpanjang hingga 2021 dan bisa Anda dapatkan apabila termasuk ke dalam kriteria penerima insentif pajak tersebut. Apabila Anda ingin mengetahui lebih jelas mengenai insentif pajak adalah ini dan bagaimana cara untuk mendapatkannya, silakan hubungi AyoPajak yang merupakan PJAP resmi dan diawasi langsung oleh DJP sekarang juga.

Related Post

Buat SPT Pribadi

NPWP

Nama Wajib Pajak

49.796.593.9-404.000

NOVIKO JOENG

Tips & Trik Pengisian SPT

  • Persiapkan waktu secukupnya
  • Persiapkan data-data identitas, penghasilan, harta & uang
  • Lakukan pengisian SPT dimulai dari Form lampiran terlebih dulu
  • Cross check Daftar Harta & Utang di SPH (khusus peserta Tax Amnesti)
  • Jangan lupa membubuhkan tanda tangan (jika melaporkan SPT secara manual / bukan e-filing), karena jika tidak SPT yang anda laporkan dianggap tidak sah
  • Estimasikan biaya hidup
  • Mulai peduli dengan inventaris dokumen-dokumen (Bukti Potong, Bukti Lapor, Sertifikat, dll)
  • Mulai peduli dengan legalitas identitas (Status WP, jenis usaha, dokumen persyaratan)
  • Mulai peduli dengan pencatatan/pembukuan