Skip to content

Ketentuan dalam PPh Pasal 25

Bagi Anda yang tidak termasuk kategori Wajib Pajak yang dikenakan PP No. 23 tahun 2018 ataupun kategori Wajib Pajak pribadi sebagai pengusaha tertentu, maka Anda diwajibkan untuk melakukan pengangsuran PPh Pasal 25. Anda mungkin sering mendengar PPh Pasal 25 sebagai salah satu istilah atau jenis pajak penghasilan. Tapi, sebenarnya, apakah itu PPh Pasal 25? Bagaimana cara perhitungan PPh Pasal 25? Yuk, simak informasi mengenai PPh Pasal 25 lebih lenjut.

Pengertian PPh Pasal 25

Sejatinya, Pajak Penghasilan Pasal 25 (PPH Pasal 25) adalah angsuran pajak yang wajib dibayarkan setiap bulannya guna meringankan beban pajak yang dihitung di tahun mendatang. Pembayaran PPh Pasal 25 sifatnya pun tidak bisa diwakilkan.

Secara umum, besarnya angsuran PPh Pasal 25 dapat dihitung dengan mengalikan penghasilan neto dengan tarif pajak yang berlaku. Kemudian, hasilnya akan dibagi dengan dua belas, atau sesuai dengan banyaknya bulan dalam satu tahun pajak. Perlu diingat bahwa penghasilan neto harus dikurangi dengan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) sebelum dikalikan dengan tarif pajak. 

Cara Perhitungan PPh Pasal 25

Untuk menghitung penghasilan neto bagi Wajib Pajak badan, badan yang bersangkutan harus mengurangi penghasilan bruto dengan biaya yang dikeluarkan sebagai upaya untuk mendapatkan, menagih, dan menjaga cash flow bisnis. Tarif PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak Badan menurut Pasal 17 ayat 1 huruf 2a adalah sebesar 25% yang dikalikan dengan Penghasilan Kena Pajak (PKP) yang sudah dihitung sebelumnya. Tarif PPh pasal 25 bagi Wajib Pajak badan ini sudah mulai diberlakukan sejak tahun 2010.

Lain halnya dengan penghasilan neto bagi Wajib Pajak orang pribadi. Untuk menentukan penghasilan neto, harus dilihat dulu apakah Wajib Pajak orang pribadi tersebut melakukan pembukuan atau pencatatan saja. Bagi Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan pencatatan, penghasilan neto fiskal setiap bulannya dapat dihitung sesuai dengan tetapan Norma Penghitungan Penghasilan Neto atas peredaran atau penerimaan bruto.

Baca juga: Informasi Penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto

Tarif PPh Pasal 25 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi

Dalam halnya Wajib Pajak orang pribadi, penghitungan dan tarif PPh Pasal 25 dapat dibagi menjadi dua kategori, yaitu sebagai berikut:

1. Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (WP–OPPT)

Wajib Pajak yang melakukan kegiatan usaha penjualan, baik itu barang maupun jasa, secara grosir atau eceran di satu atau lebih tempat usaha. Tarif PPh Pasal 25 bagi OPPT adalah 0,75% yang dikali dengan omzet bulanan di setiap tempat usaha yang dijalankan.

2. Wajib Pajak Orang Pribadi Selain Pengusaha Tertentu (WP–OPSPT)

Pekerja bebas (freelancer) atau pegawai yang tidak memiliki bisnis sendiri. Berbeda dengan OPPT, tarif PPh Pasal 25 pajak bagi OPSPT ditentukan oleh besarnya Penghasilan Kena Pajak per satu tahun pajak. Berdasarkan Pasal 17 ayat 1 huruf a, tarif PPh Pasal 25 adalah sebagai berikut:

  1. Tarif 5% — Penghasilan sampai Rp50 juta per tahun.
  2. Tarif 15% — Penghasilan >Rp50 juta-Rp250 juta per tahun.
  3. Tarif 25% — Penghasilan >Rp250 juta-Rp500 juta per tahun.
  4. Tarif 30% — Penghasilan >Rp500 juta per tahun.

Pasal 17 ayat 2 UU PPh juga mengatakan bahwa tarif tertinggi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diatas dapat diturunkan maksimal menjadi 25%. Hal ini juga diatur oleh Peraturan Pemerintah.

Baca Juga: Pengertian Jenis Pajak Penghasilan yang Perlu Diketahui

Batas Waktu Pembayaran Angsuran PPh Pasal 25

Setelah menghitung dan menetapkan jumlah PPh Pasal 25 yang harus dibayarkan setiap bulannya, Wajib Pajak tentu diwajibkan untuk selalu taat melakukan pembayaran. Perlu diingat, PPh Pasal 25 harus dibayar paling lambat pada tanggal 15 di bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak. Sebagai contoh, untuk PPh Pasal 25 bulan Juni tahun 2021, maka paling lambat dibayarkan pada tanggal 15 Juli tahun 2021.

Jika terjadi keterlambatan membayar, maka Wajib Pajak akan dikenakan sanksi administrasi. Sanksi administrasi tersebut berupa bunga sebesar 2% per bulan yang dihitung sejak tanggal jatuh tempo hingga tanggal pembayaran. 

Untuk melakukan pembayaran PPh Pasal 25 setiap bulan secara rutin, Wajib Pajak perlu membuat Surat Setoran Elektronik (SSE) atau yang biasa disebut e-billing, Anda perlu tau cara membuat e-Billing dan tentunya AyoPajak dapat membantu Anda dalam pembuatan e-billing secara online dengan cepat, mudah, dan akurat. Daftarkan diri Anda di AyoPajak yang merupakan PJAP resmi dan diawasi langsung oleh DJP sekarang juga!

Banner e-Billing

Related Post

Buat SPT Pribadi

NPWP

Nama Wajib Pajak

49.796.593.9-404.000

NOVIKO JOENG

Tips & Trik Pengisian SPT

  • Persiapkan waktu secukupnya
  • Persiapkan data-data identitas, penghasilan, harta & uang
  • Lakukan pengisian SPT dimulai dari Form lampiran terlebih dulu
  • Cross check Daftar Harta & Utang di SPH (khusus peserta Tax Amnesti)
  • Jangan lupa membubuhkan tanda tangan (jika melaporkan SPT secara manual / bukan e-filing), karena jika tidak SPT yang anda laporkan dianggap tidak sah
  • Estimasikan biaya hidup
  • Mulai peduli dengan inventaris dokumen-dokumen (Bukti Potong, Bukti Lapor, Sertifikat, dll)
  • Mulai peduli dengan legalitas identitas (Status WP, jenis usaha, dokumen persyaratan)
  • Mulai peduli dengan pencatatan/pembukuan