Tahukah Anda, sebagai masyarakat yang telah memiliki penghasilan wajib untuk membuat laporan pajak tahunan. Biasanya batas akhir pelaporan SPT yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk Wajib Pajak Orang Pribadi adalah paling lama setidaknya pada bulan Maret setelah masa tahun pajak berakhir. Bagi Wajib Pajak Badan, maka pelaporan pajak paling lama setidaknya pada bulan April setelah tahun pajak berakhir.
Dalam melaporkan pajak tahunan, Anda harus mengisi SPT tahunan atau Surat Pemberitahuan Tahunan yang berbentuk formulir 1770. Bagi Anda yang masih belum memahami cara pengisian SPT tahunan tersebut, AyoPajak akan memberikan panduan lengkap mengenai cara mengisi laporan pajak tahunan melalui artikel berikut ini.
Cara Mengisi Lapor SPT Tahunan Pribadi Secara Online
Untuk dapat mengisi laporan pajak tahunan, Anda tidak perlu repot-repot mendatangi Kantor Pelayanan Pajak setempat. Kini, Anda bisa melakukan pelaporan SPT tahunan secara online. Ada 6 langkah yang perlu Anda ikuti untuk melaporkan SPT sebagai Wajib Pajak Pribadi, yaitu:
1. Persiapkan Dokumen yang Dibutuhkan
Pertama-tama, Anda harus mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan. Bagi Anda yang merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi yang berarti menerima penghasilan, dokumen yang dibutuhkan adalah bukti potong 1721 A1 bagi pegawai swasta atau bukti potong 1721 A2 bagi pegawai negeri. Selain itu, apabila Anda menerima penghasilan lain di luar pekerjaan tetap seperti pekerjaan freelance, maka bukti penghasilan lain di luar pekerjaan juga harus dilaporkan.
Untuk pelaporan pajak SPT badan, maka dokumen-dokumen yang dibutuhkan cukup banyak, berdasarkan dengan bidang usaha yang dijalani. Namun secara umum, dokumen yang perlu dipersiapkan bagi Wajib Pajak Badan adalah bukti potong A1/A2, laporan neraca dan laba-rugi (pembukuan), serta norma atau rekapitulasi bulanan peredaran bruto dan biaya.
2. Masuk Ke Dalam DJP Online
Setelah seluruh dokumen dipersiapkan, maka langkah selanjutnya adalah masuk ke dalam djponline.pajak.go.id. Anda akan diminta untuk memasukkan NPWP dan juga password serta kode keamanan. Akan tetapi, perlu dicatat untuk dapat masuk ke dalam website DJP Online, Anda perlu mendaftar terlebih dahulu dengan meminta nomor EFIN (Electronic Filing Identification Number) yang bisa didapatkan melalui email ataupun langsung mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak tempat NPWP terdaftar.
3. Pilih Formulir SPT Tahunan
Dalam halaman utama DJP Online, Anda dapat menemukan berbagai fitur yang dapat digunakan untuk kebutuhan perpajakan. Untuk melaporkan SPT tahunan, maka fitur yang Anda pilih adalah e-Filing. Setelah itu, Anda akan diberikan beberapa pertanyaan agar sistem dapat menentukan formulir mana yang dipilih sesuai dengan pertanyaan yang telah dijawab.
Pertanyaan-pertanyaan tersebut biasanya berupa jumlah penghasilan dalam setahun, apakah ada bisnis yang dijalankan, dan apakah Anda merupakan suami atau istri yang menjalankan kewajiban perpajakan secara terpisah. Kemudian, akan ada 3 pilihan formulir untuk pelaporan SPT tahunan tersebut yaitu formulir 1770, 1770 S, dan 1770 SS.
Baca juga: Cara Mengisi SPT 1770 yang Mudah
4. Isi Data Sesuai dengan Kondisi 1 Tahun Terakhir
Selanjutnya, isi keseluruhan data sesuai dengan kondisi 1 tahun terakhir. Anda akan diminta untuk mengisi data penghasilan secara rinci mulai dari gaji hingga bonus, kemudian ada permintaan data seputar harta, aset, dan tabungan.
5. Minta Kode Verifikasi
Setelah semua data terisi, maka selanjutnya Anda akan meminta kode verifikasi di akhir pengisian formulir. Pastikan status SPT Anda nihil. Apabila status SPT merupakan kurang bayar, maka Anda harus membayar sisanya dengan membuat e-Billing dan kemudian memasukkan kode bukti pembayaran ke dalam form SPT tersebut.
Selanjutnya, Anda dapat meminta kode verifikasi yang akan dikirimkan melalui email yang digunakan untuk mendaftarkan NPWP pada website DJP Online. Masukkan kode verifikasi yang Anda terima kemudian klik kirim SPT. Anda sudah selesai dalam mengirimkan dan melaporkan pajak tahunan.
6. Cek Bukti Lapor SPT
Untuk dapat mengecek bukti lapor SPT, Anda dapat mengunjungi bagian e-Filing dan memilih menu kaca pembesar pada tahun pajak yang dilaporkan. Selain itu, sistem DJP Online akan mengirim bukti pajak melalui email Anda juga.
Baca juga: Pahami Cara Mengisi SPT Tahunan
Demikian informasi mengenai cara mengisi laporan pajak tahunan yang dapat Anda ikuti. Apabila Anda membutuhkan jasa konsultan pajak untuk membereskan masalah pembukuan untuk Wajib Pajak Badan, silakan hubungi AyoPajak yang merupakan PJAP resmi dan diawasi langsung oleh DJP sekarang juga.