PJAP Mitra Resmi DJP

Mau Pasang Iklan di Kota? Jangan Lupa Bayar Pajak Reklame!

Kalau kamu sering melihat papan iklan, spanduk, atau videotron di jalanan ibu kota, berarti kamu sudah akrab dengan yang namanya ketentuan pajak reklame. Pajak ini dikenakan atas setiap penyelenggaraan reklame yang digunakan untuk promosi produk, jasa, atau kegiatan tertentu di ruang publik.

Reklame menjadi salah satu media paling efektif untuk memperkenalkan merek kepada masyarakat. Namun, di balik manfaat promosi tersebut, ada tanggung jawab pajak yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha.

Dengan memahami ketentuan pajak reklame, kamu bisa merencanakan biaya pemasangan dengan lebih efisien. Yuk, simak penjelasan lengkap tentang pengertian, aturan, hingga perhitungannya di bawah ini.

Apa Itu Pajak Reklame dan Dasar Hukumnya

Pajak reklame adalah pungutan yang dikenakan atas setiap penyelenggaraan reklame oleh orang pribadi atau badan usaha. Reklame mencakup berbagai bentuk media promosi yang bertujuan memperkenalkan barang, jasa, atau kegiatan kepada masyarakat.

Menariknya, setiap daerah di Indonesia memiliki ketentuan dan penerapan pajak reklame yang berbeda-beda sesuai dengan peraturan daerah masing-masing. Sebagai contoh, di Jakarta, pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Bentuk reklame bisa bermacam-macam, mulai dari billboard, spanduk, banner, hingga videotron yang sering menghiasi kawasan perkotaan. Semua media promosi ini termasuk objek pajak apabila ditampilkan di ruang publik.

Selain menjadi sarana promosi, pajak reklame juga berperan penting dalam menjaga ketertiban tata ruang kota. Dengan adanya pengaturan ini, kegiatan periklanan dapat berjalan lebih tertib sekaligus memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah.

Objek Pajak Reklame

Segala bentuk reklame yang dipasang di ruang publik termasuk dalam objek pajak. Jenis-jenis reklame yang dikenakan pajak antara lain:

  • Reklame papan, billboard, megatron, atau videotron
  • Reklame kain seperti banner dan spanduk
  • Reklame stiker atau tempelan
  • Reklame selebaran
  • Reklame kendaraan (mobil, bus, motor, dll.)
  • Reklame udara seperti balon udara atau drone beriklan
  • Reklame apung di permukaan air
  • Reklame film atau slide
  • Reklame peragaan seperti mannequin di depan toko

Namun, beberapa jenis reklame tidak dikenakan pajak, misalnya:

  • Iklan di media massa (internet, TV, radio, atau koran)
  • Label atau merek produk
  • Nama usaha yang dipasang di tempat usaha sendiri
  • Reklame buatan pemerintah
  • Reklame kegiatan sosial, politik, atau keagamaan nonkomersial
  • Reklame tempat ibadah dan panti asuhan
  • Reklame informasi kepemilikan tanah berukuran maksimal 1 m²
  • Reklame dari perwakilan diplomatik atau organisasi internasional

Siapa yang Wajib Bayar Pajak Reklame?

Terdapat dua pihak utama dalam kewajiban pajak reklame:

  • Subjek Pajak: Orang pribadi atau badan yang memanfaatkan reklame.
  • Wajib Pajak: Orang atau badan yang menyelenggarakan reklame.

Artinya, baik pihak penyelenggara maupun pengguna reklame memiliki tanggung jawab terhadap pembayaran pajaknya. Kepatuhan dalam pelaporan dan pembayaran akan membantu menghindari sanksi administrasi.

Cara Menentukan Tarif Pajak dan Contoh Perhitungannya

Dasar perhitungan pajak reklame adalah nilai sewa reklame. Jika reklame dipasang melalui pihak ketiga seperti agensi iklan, maka nilai sewanya ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama yang disepakati.

Namun, jika reklame dipasang secara mandiri, nilai sewanya ditentukan berdasarkan faktor tertentu. Faktor tersebut meliputi jenis reklame, bahan yang digunakan, lokasi, ukuran, waktu penayangan, serta lama pemasangan reklame.

Apabila nilai kontrak tidak jelas atau dianggap tidak wajar, pemerintah akan menetapkan sendiri nilai sewanya berdasarkan kriteria tersebut. Tarif pajak reklame di DKI Jakarta ditetapkan sebesar 25% dari nilai sewa reklame, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 58 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024.

Sebelum melihat contoh kasus, penting untuk memahami bahwa perhitungan pajak reklame bertujuan untuk memberikan keadilan bagi semua penyelenggara. Nilai pajak yang dihasilkan disesuaikan dengan skala promosi agar tetap proporsional.

Selain itu, perhitungan pajak reklame juga membantu pemerintah daerah dalam mengawasi kegiatan promosi agar lebih tertib dan transparan. Dengan cara ini, pajak tidak hanya menjadi kewajiban, tetapi juga bentuk kontribusi terhadap pembangunan kota.

Contoh Kasus:

Sebuah perusahaan ingin memasang reklame billboard di kawasan Sudirman dengan nilai sewa reklame sebesar Rp10.000.000. Berdasarkan tarif pajak sebesar 25%, maka perhitungannya adalah:

Rp10.000.000 × 25% = Rp2.500.000.

Artinya, perusahaan tersebut wajib membayar pajak reklame sebesar Rp2.500.000 sebelum reklame dipasang di lokasi tersebut.