Ketika sedang berusaha ingin membeli rumah atau properti, ada satu jenis dokumen yang akan Anda jumpai. Hal ini cukup penting dalam hal perpajakan dari rumah atau properti yang ingin Anda beli. Biasa disebut sebagai Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Dokumen NJOP menjadi sangat penting untuk Anda pahami. Karena nantinya akan berkaitan dengan seberapa besar dana serta pajak yang akan ditanggung dari transaksi jual beli properti/rumah. Nah, untuk bisa memahami lebih lanjut mengenai hal ini, berikut adalah berbagai informasi berguna yang bisa membantu Anda.
Mengenal Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)
Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) adalah dokumen legal penting layaknya akta jual beli dan sertifikat hak milik. Mencakup bumi dan bangunan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pengertian dari NJOP adalah NJOP harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar. Bisa juga jumlah taksiran harga bangunan dan tanah yang diperoleh dari perhitungan berdasarkan luas tanah dan bangunan. Namun, jika tidak pernah terjadi jual beli, NJOP ini akan bisa ditentukan melalui perbandingan antara harga properti sejenis, nilai perolehan baru, dan NJOP pengganti.
NJOP menjadi penting karena berhubungan dengan Pajak Bumi dan Bangunan setelah transaksi selesai. Serta sebagai cara menentukan harga terendah dari properti. Maka akan sangat merugikan jika Anda tidak memahami hal ini ketika ingin membeli rumah atau properti.
Baca juga: Seluk Beluk Pajak Jual Beli Rumah
Manfaat dari NJOP adalah
Seperti yang sudah disebutkan di atas, beberapa manfaat dari hadirnya dokumen NJOP ini:
- Mengetahui jumlah dana dan pajak yang mesti ditanggung dari transaksi jual beli rumah dan properti.
- Mengetahui harga terendah rumah atau properti. Sehingga bisa memastikan apakah sebuah properti dijual terlalu mahal. Ataupun memastikan jika rumah dijual terlalu murah apakah karena ada masalah tertentu.
Manfaat yang sangat berguna ini menjadikan NJOP sebagai dokumen yang tidak boleh dilupakan dalam proses transaksi jual beli properti.
Baca juga: 3 Hal Utama Pajak Penjualan Rumah
Cara Menghitung NJOP
NJOP bisa berubah-ubah tergantung dengan naik turunya harga tanah dan properti bersangkutan. Harga properti yang berada di pusat kota tentu tidak sama dengan harga properti yang berada di pinggiran kota. Bisa saja kawasan yang berada di pinggiran kota atau sedikit pelosok dengan NJOP yang rendah akan mengalami kenaikan. Dipengaruhi oleh dengan semakin berkembangnya kawasan tersebut, karena harga tanah dan bangunan pun naik.
Berlandaskan UU No. 12 Tahun 1985 tentang PBB, Bab V, Ayat 2, NJOP akan ditetapkan 3 tahun sekali melalui keputusan Menteri Keuangan. Pengecualian diberikan untuk daerah yang mengalami perkembangan cukup pesat. NJOP akan diubah setahun sekali.
Anda juga dapat menentukan harga rumah berdasarkan NJOP. Ikuti langkah berikut ini untuk bisa menghitungnya.
Sebelumnya, Anda harus tahu ketiga hal berikut ini:
- Cari tahu mengenai NJOP/meter tanah dan bangunan di lokasi rumah
- Hitung total luas tanah
- Hitung total luas bangunan
Setelah mencari tahu NJOP/meter dan luas tanah dan bangunan, maka terapkan rumus ini yang bisa membantu dalam menghitung NJOP.
- Total harga tanah = luas tanah x NJOP/meter tanah
- Total harga bangunan = luas bangunan x NJOP/meter bangunan
- Nilai jual rumah = nilai harga tanah + nilai harga bangunan
Itulah berbagai informasi mengenai Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), semoga informasi ini bisa membantu Anda dalam kegiatan jual beli properti. Jika membutuhkan bantuan mengenai perpajakan Anda, maka gunakan platform AyoPajak yang merupakan PJAP resmi dan diawasi langsung oleh DJP untuk membantu urusan perpajakan Anda.