Sebelum memutuskan untuk menjual atau membeli rumah, Anda harus terlebih dahulu memahami seluk beluk pajak jual beli rumah. Apa saja pajak yang harus ditanggung oleh penjual rumah dan apa saja pajak yang harus ditanggung oleh pembeli rumah? Selain itu, biaya apa saja yang harus Anda keluarkan apabila ingin membeli rumah?
Melalui artikel ini, AyoPajak akan membahas secara rinci mengenai pajak jual beli rumah yang perlu Anda ketahui beserta biaya apa saja yang perlu dikeluarkan.
Pajak Jual Beli Rumah
Berikut ini merupakan pembahasan lengkap mengenai pajak yang harus ditanggung oleh masing-masing pihak penjual dan pihak pembeli rumah, yaitu:
1. Pajak yang Ditanggung Penjual
Bagi Anda yang ingin menjual rumah dan rumah tersebut bukan merupakan warisan, maka ada dua jenis pajak yang perlu dibayarkan. Kedua pajak tersebut adalah Pajak Penghasilan (PPh) dan juga Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Ketika menjual rumah, Anda akan menerima uang hasil transaksi dan penghasilan tersebut, sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan Pemerintahan Nomor 34 tahun 2016 tentang Tarif Baru PPh final atas Pengalihan Hak Atas Tanah/Bangunan, maka akan dikenakan pajak penghasilan sebesar 2,5%. Pembayaran PPh ini harus dilakukan sebelum Akta Jual Beli diterbitkan.
Lalu untuk Pajak Bumi atau Bangunan, Anda harus membayarkan sebesar 0.5% dari Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) yang sudah dikalikan dengan NJOP. Anda harus melakukan kewajiban pembayaran PBB ini sebelum rumah dialihkan kepada pihak pembeli.
Baca juga: Memahami Cara Mendapatkan SPPT PBB
2. Pajak yang Ditanggung Pembeli
Apabila Anda merupakan pihak pembeli rumah, maka pajak yang perlu dibayarkan adalah Pajak Pertambahan Nilai atau PPN dengan tarif 10%. Pembayaran PPN ini bisa langsung dibayarkan ketika transaksi jual beli berlangsung dengan pihak developer atau perusahaan yang terdaftar sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak). Jika pihak penjual merupakan pihak non-PKP, maka Anda harus membayar PPN langsung kepada negara.
Biaya Tambahan yang Ditanggung Pembeli
Saat Anda memutuskan untuk membeli rumah, maka ada beberapa biaya yang perlu dipersiapkan. Berikut ini merupakan rincian biaya tambahan yang perlu dipersiapkan, yaitu:
1. Biaya Pembuatan Akta Jual Beli
PPAT atau Pejabat Pembuat Akta Tanah biasanya akan mengenakan biaya pembuatan Akta Jual Beli sebesar 1% dari nilai transaksi jual beli rumah. Namun tak jarang ada beberapa pihak yang mengenakan biaya pembuatan Akta Jual Beli lebih dari 1% sehingga dengan demikian, Anda dapat mencoba untuk melakukan negosiasi terutama untuk pembelian unit rumah yang memiliki harga tinggi.
2. Biaya Balik Nama Sertifikat
Ketika Anda membeli sebuah rumah, tentunya akan ada perubahan nama sertifikat milik yang perlu diperbaiki. Untuk melakukan balik nama sertifikat tersebut, Anda akan dikenakan setidaknya 2% dari nilai transaksi jual beli rumah atau sesuai dengan peraturan pemerintah daerah yang berlaku.
3. Biaya Cek Sertifikat
Anda juga perlu mengeluarkan biaya untuk melakukan pengecekan legalitas sertifikat rumah yang akan dibeli. Hal ini perlu dilakukan guna mencegah hal yang tidak diinginkan ketika Anda akan membeli rumah. Biaya yang dikeluarkan untuk cek sertifikat biasanya mencapai Rp100.000.
4 . Biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
Biaya terakhir yang perlu Anda keluarkan saat membeli rumah adalah BPHTB atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Biaya yang dikeluarkan untuk BPHTB ini mencapai 5% dari harga penjualan rumah dan dikurangi dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).
Baca juga: Inilah Cara Menghitung BPHTB yang Benar
Jadi, sekarang Anda sudah memahami bukan mengenai seluk beluk pajak jual beli rumah dan biaya apa saja yang diperlukan apabila ingin membeli rumah? Jika Anda pertanyaan lebih lanjut seputar perpajakan jual beli rumah ataupun pelaporan pajak tahunan untuk rumah, silakan hubungi AyoPajak yang merupakan PJAP resmi dan diawasi langsung oleh DJP sekarang juga.