Pajak penghasilan seringkali dianggap sebagai pajak yang ketentuannya rumit. Salah satunya adalah karena pajak penghasilan ada banyak sekali jenisnya. Selain itu, masih banyak wajib pajak penghasilan yang kesulitan dalam menentukan objek pajak penghasilan mereka. Untuk membantu Anda, mari pelajari bersama uraian mengenai objek pajak penghasilan berikut ini.
Mengenal Tentang Pajak Penghasilan
Sebelum membahas tentang objek pajak penghasilan, sebaiknya Anda sudah paham betul pengertian dari pajak penghasilan itu sendiri. Pajak penghasilan adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan, baik itu penghasilan perorangan, perusahaan, maupun badan hukum lainnya. Ketentuan mengenai pajak penghasilan sendiri diatur dalam Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
Kategori Pajak Penghasilan
Pajak penghasilan kemudian dikelompokkan ke dalam beberapa kategori. Ada pajak penghasilan yang dibebankan kepada Wajib Pajak orang pribadi dan ada juga yang dibebankan pada wajib pajak badan.
Pajak penghasilan Wajib Pajak orang pribadi dibagi lagi menjadi pegawai, bukan pegawai, dan pengusaha. Sedangkan pajak penghasilan yang dibebankan kepada perusahaan atau badan hukum lain dapat mencakup subjek pajak yang bekerja di perusahaan tersebut serta objek pajak perusahaan yang memang dikenai pajak.
Baca juga: Ketahui Cara Lapor Pajak Penghasilan Secara Online
Objek Pajak Penghasilan
Lalu, apa yang dimaksud dengan pajak penghasilan? Menurut Direktorat Jenderal Pajak (DJP), objek pajak penghasilan itu termasuk setiap tambahan uang maupun dana yang diperoleh atau diterima Wajib Pajak, entah itu yang berasal dari Indonesia maupun luar Indonesia. Tambahan kemampuan ekonomis tersebut dapat digunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan. Apa saja yang bisa dianggap sebagai objek pajak penghasilan? Berikut rinciannya:
- Imbalan yang berkenaan dengan pekerjaan atau jasa, termasuk di dalamnya adalah gaji, upah, tunjangan, bonus, komisi, uang pensiun, gratifikasi atau imbalan berbentuk lain.
- Hadiah yang didapat dari undian, pekerjaan, kegiatan atau penghargaan.
- Laba usaha.
- Keuntungan yang diperoleh dari perdagangan maupun perpindahan harta, yang meliputi:
- Keuntungan dari perpindahan harta untuk perseroan atau badan hukum lain sebagai pengganti saham atau penambahan modal.
- Keuntungan dari perpindahan harta untuk pemegang saham.
- Keuntungan yang disebabkan oleh likuidasi, penggabungan, atau re-organisasi dalam bentuk dan nama apapun.
- Keuntungan dari perpindahan harta seperti hibah atau sumbangan.
- Keuntungan dari penjualan atau pengalihan hak penambangan.
- Penerimaan kembali dari pelunasan pajak.
- Bunga.
- Dividen.
- Royalti.
- Sewa.
- Penerimaan atas pembayaran berkala.
- Keuntungan yang didapat dari pembebasan utang.
- Keuntungan dari selisih kurs mata uang asing.
- Keuntungan dari penilaian kembali aktiva.
- Premi asuransi.
- Iuran yang diterima dari perkumpulan. Dengan catatan, anggota perkumpulan tersebut merupakan wajib pajak.
- Netto dari penghasilan yang belum dikenakan pajak.
- Pendapatan usaha berbasis syariah.
- Imbalan bunga.
- Surplus Bank Indonesia.
Baca juga: Inilah Cara Menghitung Pajak Penghasilan Orang Pribadi
Objek yang Dikecualikan dari Objek Pajak
Meski begitu, ada beberapa benda atau jasa yang dikecualikan dari objek pajak. Artinya, barang tersebut tidak bisa dikenakan pajak penghasilan. Apa saja yang bisa dikecualikan dari objek pajak penghasilan?
- Bantuan atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia. Bantuan tersebut juga harus diterima oleh lembaga keagamaan yang disahkan oleh pemerintah.
- Harta hibah dengan penerima adalah keluarga sedarah dalam garis keturunan satu derajat. Selain itu, harta hibah kepada badan pendidikan, badan sosial, dan orang pribadi yang menjalankan usaha kecil juga dikecualikan dari objek pajak penghasilan.
- Warisan.
- Setoran tunai pengganti saham atau penyertaan modal.
- Imbalan yang berbentuk natura dan/atau kenikmatan.
- Pembayaran yang dilakukan perusahaan asuransi kepada orang pribadi.
- Dividen yang diterima perseroan terbatas.
- Iuran dana pensiun.
- Penghasilan dari modal dana pensiun.
- Beasiswa.
- Bantuan yang dibayarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Bisa dibilang, detail mengenai objek pajak penghasilan sangat rumit. Agar Anda tidak salah dalam melakukan pembayaran pajak, ada baiknya untuk menggunakan aplikasi perpajakan seperti AyoPajak. Dengan AyoPajak, Anda tidak hanya bisa mendapatkan informasi mengenai pajak, tapi juga bisa melakukan pelaporan dan pembayaran pajak lebih mudah. Gunakan aplikasi AyoPajak sekarang juga!
