PJAP Mitra Resmi DJP

Pajak Kendaraan Listrik: Skema Insentif hingga Perhitungannya

Dalam langkah mengurangi emisi dan polusi di Indonesia, pemerintah menghadirkan solusi melalui pengembangan kendaraan bermotor listrik. Selain ramah lingkungan, kendaraan ini juga mendapatkan berbagai insentif pajak. 

Untuk mengetahui penjelasan lengkapnya, artikel ini menyajikan secara lengkap mengenai regulasi dan insentif yang berlaku hingga skema perhitungan KBL yang ditanggung pembeli.

Mengapa Kendaraan Bermotor Listrik?

Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) menjadi langkah inovasi teknologi selanjutnya menggantikan kendaraan konvensional. Dengan adanya kendaraan bermotor listrik merubah ketergantungan masyarakat terhadap bahan fosil menuju Indonesia yang lebih bersih dan efisien. 

Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) hadir sebagai solusi untuk mengatasi tantangan global, khususnya dalam menekan emisi dan polusi udara. Tanpa menghasilkan emisi langsung, kendaraan ini menjadi pilihan yang lebih ramah lingkungan, terutama bagi kota-kota besar seperti Jakarta dan Surabaya.

Guna mendorong penyebaran kendaraan listrik di seluruh Indonesia, pemerintah menetapkan sejumlah target strategis. Langkah tersebut mencakup pemberian insentif pajak dan pembangunan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU).

Regulasi Insentif Pajak KBL

Dalam menjalankan program ini, pemerintah mengeluarkan PMK No. 12 Tahun 2025 mengenai perpanjangan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk kendaraan bermotor listrik tertentu sepanjang tahun 2025.

Isi utama regulasi ini mengenai PPN DTP untuk kendaraan listrik berbasis roda empat (Battery Electric Vehicle/BEV) dan baterai bus tertentu. Sementara untuk PPnBM untuk kendaraan roda empat rendah emisi karbon (Low Carbon Emission Vehicle/LCEV), seperti mobil hybrid.

Selain regulasi tersebut, terdapat Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD). Berdasarkan aturan tersebut, pada Pasal 7 ayat (3) huruf d menjelaskan kendaraan bermotor berbasis terbarukan dikecualikan dalam Objek PKB

Kemudian, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) No. 7 Tahun 2025 sesuai Pasal 3 ayat (2) huruf d dan Pasal 6 ayat (2) huruf d menegaskan bahwa kendaraan berbasis listrik dikecualikan dari PKB dan pengenaan BBNKB

Ketentuan Insentif Pajak Mobil Listrik

Berdasarkan PMK No.12 Tahun 2025 mengenai kendaraan roda empat atau bus tertentu untuk mendapatkan insentif memiliki ketentuan, sebagai berikut.

  • PPN DTP 10%
    Ditetapkan untuk mobil listrik roda empat dengan TKDN ≥ 40%.
  • PPN DTP 5%
    Diterapkan pada bus listrik dengan TKDN antara 20–40%.
  • PPnBM DTP 3%
    Diterapkan untuk kendaraan LCEV, termasuk full hybrid, mild hybrid, dan plug-in hybrid. Jenis kendaraan tersebut harus memenuhi standar emisi rendah sesuai ketentuan PP No. 73 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah melalui PP No. 74 Tahun 2021.

Pajak KBL Ditanggung Pembeli

Setelah membahas secara detail regulasi dan insentif kendaraan bermotor listrik, kini saatnya mengupas komponen biaya yang ditanggung pembeli ketika membeli kendaraan listrik di tahun 2025. Berikut rinciannya dijelaskan dengan menggunakan tabel.e

Komponen BiayaMotor Listrik (Roda Dua)Mobil Listrik (Roda Empat)
PKB0% (bebas)0% (bebas)
BBNKB0% (bebas)0% (bebas)
SWDKLLJ (tahunan)± Rp35.000–51.000± Rp143.000
Administrasi STNK± Rp100.000 (tahun pertama/lanjut)± Rp200.000 (tahun pertama)
Administrasi TNKB± Rp60.000± Rp100.000
Estimasi Total Tahun Pertama± Rp243.000± Rp443.000

Biaya yang harus dikeluarkan saat membeli kendaraan bermotor listrik jelas jauh lebih rendah dibandingkan kendaraan konvensional di tahun 2025. Salah satu yang membedakannya adalah dibebaskan sepenuhnya PKB dan BBNKB berbeda dengan kendaraan konvensional.

Skema Perhitungan Kendaraan Listrik

Guna mempermudah penjelasan sebelumnya, Ayopajak akan menyajikan contoh perhitungan pajak untuk kendaraan bermotor listrik dengan fokus di mobil listrik.

Contoh: Lily membeli sebuah mobil listrik seharga Rp300.000.000,-. Berdasarkan regulasi yang berlaku, kendaraan berbasis energi terbarukan seperti mobil listrik dibebaskan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Contoh Perhitungan Kendaraan Listrik
PKB= 0% x Rp300.000.000 = Rp0,-
BBNKB= 0% x Rp300.000.000 = Rp0,-
SWDKLLJ (tahunan)= Rp143.000
Administrasi STNK + TNKB= Rp300.000
Estimasi Total Tahun Pertama= Rp443.000

Kesimpulan

Kendaraan listrik mobil dan motor berbasis baterai bebas dari PKB dan BBNKB secara nasional, sesuai UU No. 1 Tahun 2022 dan Permendagri No. 7 Tahun 2025. Namun, Wajib Pajak tetap harus membayar SWDKLLJ setiap tahunnya serta biaya administrasi STNK dan TNKB.