Skip to content

Memahami Seluk Beluk Pajak Progresif

Pajak progresif adalah pajak yang akan dibebankan pada pemilik kendaraan bermotor, baik itu berupa mobil maupun motor. Pajak ini akan berlaku apabila seseorang memiliki kendaraan dengan jumlah lebih dari satu unit yang menggunakan nama pribadi maupun nama dari anggota keluarga dengan satu alamat.

 

Pengenaan pajak untuk kendaraan bermotor sebenarnya telah diatur oleh pemerintah dalam pelaksanaannya. Salah satunya dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang mengatur kepemilikan kedua dari kendaraan milik seseorang dalam pembayaran pajak yang dibagi dalam tiga jenis, yakni:

  • Kepemilikan kendaraan bermotor dengan <4 roda
  • Kepemilikan kendaraan bermotor dengan 4 roda
  • Kepemilikan kendaraan bermotor dengan >4 roda

 

Sebagai gambaran, Anda memiliki kendaraan bermotor yang berupa mobil satu unit, motor satu unit, dan truk satu unit pada satu rumah. Kendaraan-kendaraan itu merupakan atas nama pribadi. Dari masing-masing kendaraan inilah nantinya akan ditetapkan sebagai pemilikan pertama karena jenisnya yang berbeda. Dengan begitu, Anda pun akan dikenai pajak kendaraan progresif pertama saja.

 

Aturan mengenai tarif pajak progresif

Dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 juga diatur mengenai peraturan tarif pajak progresif yang dikenakan bagi kendaraan bermotor. Hal ini terutama tertuang dalam pasal 6. Adapun besarannya berbeda-beda, yakni:

  • Kepemilikan kendaraan bermotor yang pertama akan dikenai biaya paling rendah 1% dan paling tinggi 2%.
  • Kepemilikan kendaraan bermotor yang kedua, ketiga, dan yang seterusnya akan dibebankan tarif terendah 2% dan tarif terbesar 10%.

 

Walaupun persentase pajak progresif sudah diterapkan, tetapan ini pun masih berbeda-beda pula. Peraturan dan kewenangan setiap daerah menetapkan tetapan tersendiri. Dengan catatan, tarif yang dikenakan pajak progresif tidak melebihi rentang jumlah sebagaimana yang disebutkan di atas. Misalnya, besaran tarif pajak progresif di DKI Jakarta memiliki rincian sebagai berikut:

  • Kendaraan pertama: 2%
  • Kendaraan kedua: 2,5%
  • Kendaraan ketiga: 3%

 

Seterusnya, setiap ada penambahan 1 unit kendaraan, maka tarif pajak progresif pun akan naik sebesar 0,5%. Melihat contoh di atas, berarti kendaraan keempat akan dikenakan tarif 3,5% dan kendaraan kelima akan dikenakan tarif 4%.

 

 

Baca juga: Cara Bayar Pajak Mobil Online

 

 

Bagaimana cara menghitungnya?

Dasar perhitungan pajak progresif adalah dasar yang sudah ditentukan berdasarkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan juga efek negatif pemakaian kendaraan bermotor. NJKB sendiri bukan merupakan harga pasaran kendaraan tersebut, melainkan harga maupun nilai yang telah ditetapkan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) dan sebelumnya pihak Dispenda sudah memiliki data yang dimiliki oleh Agen Pemegang Merek (APM). Gambaran perhitungannya adalah sebagai berikut:

 

Pak Ali memiliki empat buah mobil dengan merek sama dan dibeli di tahun yang sama pula. Dalam STNK, tertulis PKB mobil Pak Ali adalah Rp1,5 juta. Lalu, terdapat angka Rp150.000 dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Dari sana, maka NJKB mobil Pak Ali adalah:

NJKB: (PKB/2) x 100 = (Rp 1.500.000/2) x 100 = Rp 75.000.000

Alhasil, untuk perhitungan pajak progresif setiap kendaraan yang dimiliki oleh Pak Ali dari kendaraan yang pertama sampai kendaraan keempat yakni:

 

  • Mobil Pertama

PKB: Rp 75.000.000 x 2% = Rp 1.500.000
SWDKLLJ: Rp 150.000
Pajak: Rp 1.500.000 + Rp 150.000 = Rp 1.650.000

 

  • Mobil Kedua

PKB: Rp 75.000.000 x 2,5% = Rp 1.875.000
SWDKLLJ: Rp 150.000
Pajak: Rp 150.000 + Rp 1.875.000 = Rp 2.025.000

 

  • Mobil Ketiga

PKB: Rp 75.000.000 x 3% = Rp 2.250.000
SWDKLLJ: Rp 150.000
Pajak: Rp 150.000 + Rp 2.250.000 = Rp 2.400.000

 

  • Mobil Keempat

PKB: Rp 75.000.000 x 3,5% = Rp 2.625.000
SWDKLLJ: Rp 150.000
Pajak: Rp 150.000 + Rp 2.625.000 = Rp 2.775.000

 

 

Baca juga: Cara Cek Pajak Kendaraan Online Jakarta

 

 

Bagaimana jika kendaraan dijual?

Pajak progresif adalah pajak yang harus dikeluarkan oleh pemilik kendaraan bermotor sesuai ketentuan. Namun, bagaimana jika kendaraan tersebut dijual kepada orang lain? Anda perlu memblokir STNK atau balik nama. 

 

Anda harus menyertakan STNK dan KTP sesuai dengan yang tertera di STNK termasuk salinan fotokopi keduanya sebanyak satu lembar. Kemudian, sertakan surat pernyataan. Jika dokumen tersebut sudah lengkap, maka prosesnya pun akan cepat pula.

 

Ingat, pajak progresif adalah pajak yang mengikat atas kendaraan yang Anda miliki. Oleh karena itu, penting bagi Anda membayarnya tepat waktu sebelum jatuh tempo agar terhindar dari denda. Untuk panduan dalam urusan perpajakan, Anda bisa menggunakan aplikasi pajak online AyoPajak yang merupakan PJAP resmi dan diawasi langsung oleh DJP. Semoga bermanfaat!

Related Post

Buat SPT Pribadi

NPWP

Nama Wajib Pajak

49.796.593.9-404.000

NOVIKO JOENG

Tips & Trik Pengisian SPT

  • Persiapkan waktu secukupnya
  • Persiapkan data-data identitas, penghasilan, harta & uang
  • Lakukan pengisian SPT dimulai dari Form lampiran terlebih dulu
  • Cross check Daftar Harta & Utang di SPH (khusus peserta Tax Amnesti)
  • Jangan lupa membubuhkan tanda tangan (jika melaporkan SPT secara manual / bukan e-filing), karena jika tidak SPT yang anda laporkan dianggap tidak sah
  • Estimasikan biaya hidup
  • Mulai peduli dengan inventaris dokumen-dokumen (Bukti Potong, Bukti Lapor, Sertifikat, dll)
  • Mulai peduli dengan legalitas identitas (Status WP, jenis usaha, dokumen persyaratan)
  • Mulai peduli dengan pencatatan/pembukuan