Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) mulai populer sejak beberapa tahun terakhir. Bahkan, disebut-sebut UMKM ini mampu dijadikan sebagai penopang ekonomi nasional yang cukup penting karena dapat menciptakan lapangan kerja dan menstabilkan keuangan nasional. Namun, bagi pelaku UMKM, penting pula untuk mengetahui kewajiban pajak UMKM apa saja yang harus dibayarkan, sebagaimana yang diterangkan dalam penjelasan berikut ini.
Â
Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21)
PPh 21 diberlakukan bila UMKM memiliki jumlah pegawai dan wajib memotong PPh 21 dari gaji, honorarium, upah, tunjangan, dan juga pembayaran dengan nama yang berkaitan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan atas usaha wajib pajak dalam negeri. Penyetoran PPh 21 bukti pemotongannya harus diserahkan pada karyawan.Â
Â
Â
Baca juga: Cara Menghitung PPh 21 yang Harus Anda Pahami
Â
Â
Pajak Penghasilan Pasal 23Â (PPh 23)
Untuk kewajiban pemotongan PPh 23, hanya dapat dilakukan oleh UMKM yang berbentuk Badan usaha. Kewajiban pemotongan ini sehubungan dengan adanya pemanfaatan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultan,jasa konstruksi dan jasa lainnya kecuali yang sudah dipotong PPh 21, sewa harta selain tanah dan bangunan, bunga pinjaman selain bunga pinjaman yang dibayarkan kepada lembaga keuangan, dividen, dan royalti.
Â
Tarif PPh 23 dibedakan berdasarkan Wajib Pajak yang memiliki NPWP dan Wajib Pajak tidak memiliki NPWP. Bagi Anda yang tidak memiliki NPWP, besaran tarif pajaknya menjadi naik 100%, contoh apabila tarif pajak PPh 23 atas pemanfaatan jasa adalah sebesar 2 % ,jika si pemberi jasa tidak memiliki NPWP, maka tarif pajaknya menjadi 4%.
Â
Â
Baca juga: Penjelasan Lengkap PPh Pasal 23
Â
Â
Pajak Penghasilan Pasal 26 (PPh 26)
Pajak ini berlaku bila Wajib Pajak Badan melakukan transaksi luar negeri. Misalnya pembayaran gaji, dividen, jasa, royalti, bunga, sewa dan lainnya dalam PPh 21 dan PPh 23. Pemotongannya berlaku bagi Wajib Pajak orang pribadi asing maupun Wajib Pajak badan asing.
Â
Tarifnya adalah 20% dari penghasilan bruto diterima badan atau orang asing. Syaratnya, di negara penerima penghasilan itu tidak ada kerjasama Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan Indonesia. Selain itu, untuk penerima penghasilan ini harus menunjukkan surat penting seperti surat keterangan domisili dari negara asal.
Â
Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 2
Sama seperti Pajak penghasilan 23/26, untuk pemotongan ini hanya bisa dilakukan bagi UMKM yang berbentuk badan usaha atau Orang pribadi telah ditunjuk sebagai pemotongan pajak. Yang menjadi Objek Pajak PPh 4(2) ini adalah penghasilan pajak yang dikenakan atas pengalihan hak atas bangunan, transaksi sewa tanah atau bangunan, dan penghasilan atas usaha dari jasa konstruksi serta dividen perusahaan yang dibayarkan kepada orang pribadi. Sifat jenis pajak ini adalah final. Dengan kata lain, penghasilan yang sudah dipotong tadi tidak dihitung lagi pada SPT Tahunan PPh Badan. Tarifnya adalah:
Â
- Sewa tanah/bangunan 10%
- Pengalihan hak atas tanah/bangunan 2,5%
- Dividen yang dibayarkan ke orang pribadi 10%
Â
Pajak Penghasilan Final PP 23/2018
Sejak tahun 2013, pemerintah menaruh perhatian besar terhadap UMKM, maka di tahun 2013, Pemerintah mengeluarkan Peraturan pemerintah No.46 tahun 2013, yang memberikan insentif pembayaran pajak hanya sebesar 1% dari peredaran bruto dan bersifat Final, hal ini bertujuan untuk lebih memudahkan para UMKM dalam membayar pajak dan kesadaran UMKM untuk membayar Pajak, bahkan di tahun 2018 pemerintah memberikan insentif tambahan dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah No.23 tahun 2020, untuk mengganti PP 46 sebelumnya di peraturan ini pemerintah menurunkan tarif UMKM hingga menjadi 0,5%. Akan tetapi, sifat jenis pajak ini lebih mengacu pada insentif pelaku UMKM, terutama untuk Wajib Pajak yang diperbolehkan memilih jenis PPh Final ini yang dikarenakan tarifnya lebih ringan bila dibandingkan PPh Badan normal.
Â
Adapun pemanfaatan tarif UMKM ini mempunyai syarat-syarat yang harus dipenuhi, yaitu peredaran bruto tidak boleh lebih dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun. Hanya jenis usaha yang diperbolehkan oleh Direktorat Jenderal pajak untuk menggunakan tarif ini, dan juga mempunyai batas waktu pengenaan insentif. Yaitu 7 tahun untuk Wajib Pajak Pribadi, 4 Tahun untuk wajib pajak berbentuk persekutuan komanditer, firma, kongsi, dan 3 tahun untuk wajib pajak berbentuk perseroan. Dan dihitung sejak perusahaan berdiri atau memanfaatkan insentif ini.
Â
Â
Baca juga: Mengenal Hak dan Kewajiban Wajib Pajak
Â
Â
Pajak Pertambahan Nilai
Ketika UMKM memilih untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak, maka kewajiban memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tetap dilakukan. Di sini, UMKM yang sudah berstatus PKP harus menerbitkan faktur pajaknya. PPN terutang yaitu pada saat penyerahan Barang Kena Pajak maupun Jasa Kena Pajak dalam negeri atau diterimanya pembayaran, tergantung mana yang terjadi terlebih dahulu. Adapun besarnya PPN yang harus dipungut adalah sebesar 10%, sementara untuk kegiatan ekspor dikenakan tarif 0%.
Â
Pajak Tahunan
Selain beberapa kewajiban di atas, semua UMKM wajib menyampaikan SPT Tahunannya, bagi Wajib Pajak UMKM yang berbentuk badan usaha atau orang pribadi yang memilih pembukuan, walaupun pengenaan pajak penghasilannya bersifat final selama mendapatkan fasilitas. Kewajiban melakukan pembukuan tetap harus dijalankan, karena apabila sudah tidak memenuhi persyaratan sebagai UMKM, maka perhitungan Tarif Pajak terutangnya akan kembali seperti Tarif Umum pajak penghasilan.
Â
Setidaknya, itulah kewajiban pajak UMKM yang harus Anda ketahui. Kini, membayar pajak bagi pelaku UMKM semakin mudah, aman, dan cepat dengan menggunakan aplikasi pajak online AyoPajak yang merupakan PJAP resmi dan diawasi langsung oleh DJP.
Â