Penghasilan kena pajak kini tidak hanya dimiliki oleh orang dewasa, loh! Yup, kamu tidak salah dengar. Di era ekonomi digital seperti sekarang, anak-anak pun sudah bisa memperoleh penghasilan, mulai dari bermain film, bintang iklan, atlet muda, hingga selebgram dan content creator cilik.
Kondisi ini kemudian memunculkan pertanyaan di kalangan orang tua: apakah penghasilan anak di bawah 18 tahun termasuk penghasilan kena pajak? Jika iya, siapa yang wajib melaporkannya sesuai ketentuan perpajakan?
Anak di Bawah Umur Bisa Memiliki Penghasilan Kena Pajak
Pada dasarnya, pajak dikenakan atas penghasilan, bukan usia. Selama seseorang memperoleh penghasilan dan nilainya telah melewati batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), maka penghasilan tersebut secara objektif merupakan objek pajak.
Ketentuan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa keluarga dipandang sebagai satu kesatuan ekonomis, sehingga penghasilan seluruh anggota keluarga, termasuk anak yang belum dewasa, digabungkan untuk tujuan pengenaan pajak.
Besaran PTKP orang pribadi sendiri mengacu pada PMK Nomor 101/PMK.010/2016, yaitu 54 juta rupiah per tahun untuk Wajib Pajak orang pribadi tidak kawin.
Sebagai ilustrasi, seorang anak berusia 15 tahun memperoleh penghasilan 60 juta rupiah dalam setahun dari iklan atau film. Karena penghasilannya telah melampaui PTKP, maka secara aturan pajak penghasilan tersebut sudah termasuk penghasilan kena pajak.
Meski demikian, anak di bawah 18 tahun belum diperlakukan sebagai Wajib Pajak mandiri dan tidak menjalankan kewajiban perpajakan secara sendiri.
Mengapa Anak Tidak Wajib Lapor SPT Sendiri
Dalam administrasi perpajakan, usia dewasa sebagai Wajib Pajak adalah 18 tahun atau sudah menikah. Selama belum memenuhi ketentuan tersebut, pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan anak dilakukan oleh orang tua.
Hal ini ditegaskan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-7/PJ/2025, yang menyebutkan bahwa kewajiban perpajakan dilaksanakan oleh kepala keluarga sepanjang anak yang belum dewasa telah tercatat dalam data unit keluarga.
Artinya:
- Anak tidak menyampaikan SPT Tahunan sendiri
- Penghasilan anak digabung dalam SPT Tahunan orang tua
- Pelaporan dilakukan oleh kepala keluarga
Pemotongan PPh Pasal 21 atas Penghasilan Anak
Meskipun anak belum menjadi Wajib Pajak mandiri, pemberi penghasilan seperti agensi, perusahaan, atau brand tetap berkewajiban melakukan pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima anak.
Pemotongan ini dilakukan berdasarkan Pasal 21 UU Pajak Penghasilan. Dalam sistem Coretax DJP, pemotongan pajak bahkan dapat dilakukan menggunakan NIK anak, meskipun anak tersebut belum memiliki NPWP.
Namun, penggunaan NIK anak dalam bukti potong tidak mengubah kewajiban pelaporan, karena penghasilan tersebut tetap harus digabung dalam SPT Tahunan orang tua.
Pengkreditan Bukti Potong Penghasilan Kena Pajak
Karena penghasilan anak secara hukum digabung sebagai penghasilan orang tua, maka PPh Pasal 21 yang telah dipotong atas penghasilan anak dapat dikreditkan dalam SPT Tahunan orang tua.
Mekanisme kredit pajak ini sejalan dengan ketentuan dalam UU Pajak Penghasilan, sepanjang:
- Penghasilan anak dilaporkan secara benar
- Bukti potong sesuai dengan data penghasilan
- Anak tercatat dalam data unit keluarga di Coretax DJP
Kredit pajak tersebut akan mengurangi pajak terutang pada akhir tahun.
Jenis Penghasilan Anak yang Wajib Digabungkan
Mengacu pada ketentuan dalam UU Pajak Penghasilan, penghasilan anak di bawah umur yang perlu dilaporkan dalam SPT orang tua meliputi:
- penghasilan dari pekerjaan atau jasa, seperti film, iklan, endorsement, olahraga, dan konten digital;
- penghasilan berupa hadiah atau penghargaan;
- beasiswa tertentu yang merupakan objek pajak.
Seluruh penghasilan tersebut tetap dianggap sebagai bagian dari penghasilan keluarga.
Kesimpulan
Penghasilan anak di bawah 18 tahun memang dapat dikenakan pajak. Ketentuannya diatur dalam UU Pajak Penghasilan dan peraturan turunannya. Meski anak belum menjadi Wajib Pajak mandiri, penghasilannya tetap wajib digabungkan dan dilaporkan oleh orang tua dalam SPT Tahunan.
Dengan memahami aturan ini, orang tua dapat memenuhi kewajiban pajak keluarga secara tepat dan menghindari risiko administrasi di kemudian hari, terutama di tengah pesatnya perkembangan ekonomi digital.



