PJAP Mitra Resmi DJP

Apa Perbedaan Faktur Pajak dan Invoice? Ini Penjelasan Lengkapnya!

faktur pajak dan invoice

Masih banyak pelaku usaha yang mengira bahwa faktur pajak dan invoice adalah dokumen yang sama. Padahal, keduanya punya fungsi yang sangat berbeda dalam transaksi bisnis, terutama terkait kewajiban perpajakan.

Faktur pajak adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) sebagai bukti pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan barang atau jasa kena pajak. Sementara itu, invoice adalah tagihan pembayaran yang dibuat oleh penjual dan ditujukan kepada pembeli sebagai bagian dari proses jual beli.

Untuk menghindari kesalahan pencatatan dan pelaporan, penting bagi pelaku usaha memahami perbedaan antara faktur pajak dan invoice secara menyeluruh.

Pengertian Faktur Pajak

Faktur pajak adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) sebagai bukti bahwa telah terjadi penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP). Dokumen ini menjadi dasar dalam penghitungan dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Ketika PKP menjual barang atau jasa kena pajak, mereka wajib membuat faktur pajak sebagai bukti pemungutan PPN. Perlu dipahami bahwa harga jual biasanya sudah termasuk nilai PPN.

Informasi dalam Faktur Pajak:

  • Nama, alamat, dan NPWP penjual dan pembeli
  • Nomor seri faktur pajak
  • Tanggal faktur pajak
  • Jenis barang/jasa
  • Harga jual sebelum pajak
  • Besaran PPN dan PPh (jika ada)

Jenis-Jenis Faktur Pajak

Faktur pajak memiliki beberapa jenis yang disesuaikan dengan kondisi transaksi, antara lain:

  • Faktur Pajak Keluaran
    Faktur yang diterbitkan oleh PKP saat menjual barang/jasa kena pajak. Ini adalah bukti pemungutan PPN oleh penjual dari pembeli.
  • Faktur Pajak Masukan
    Faktur yang diterima oleh PKP saat membeli barang/jasa kena pajak dari PKP lain. Ini menjadi dasar untuk mengkreditkan PPN yang dibayar.
  • Faktur Pajak Gabungan
    Faktur yang mencatat beberapa transaksi yang terjadi dalam satu periode (biasanya satu bulan), selama transaksi dilakukan dengan pembeli yang sama.
  • Faktur Pengganti
    Faktur pajak yang diterbitkan kembali jika ada kesalahan dalam faktur pajak sebelumnya, seperti kesalahan nama, nominal, atau nomor seri.
  • Faktur Cacat
    Faktur yang tidak lengkap, salah isi, atau kesalahan kode dan nomor seri. Harus diperbaiki dengan faktur pengganti.
  • Faktur Batal
    Faktur yang diterbitkan jika transaksi dibatalkan atau data faktur tidak sesuai, seperti kesalahan NPWP pembeli.

Pengertian Invoice

Invoice adalah dokumen penagihan yang dibuat oleh penjual dan ditujukan kepada pembeli. Dokumen ini memuat detail transaksi, seperti jumlah dan jenis barang atau jasa yang dijual, harga satuan, total harga, serta ketentuan pembayaran. Invoice berfungsi sebagai bukti permintaan pembayaran dalam transaksi jual beli.

Tidak seperti faktur pajak, invoice tidak memiliki kewajiban perpajakan secara langsung, tetapi menjadi dasar transaksi keuangan yang dapat diikuti dengan pembuatan faktur pajak jika PKP.

Informasi dalam Invoice:

  • Nama dan alamat penjual & pembeli
  • Nomor invoice dan tanggal penerbitan
  • Deskripsi barang atau jasa
  • Harga satuan dan total
  • Ketentuan pembayaran (jatuh tempo, metode bayar)
  • Pajak (jika dicantumkan)

Setiap perusahaan bisa menyesuaikan format invoice sesuai kebutuhan internalnya. Biasanya, invoice dicetak dalam tiga rangkap, yaitu untuk pembeli, arsip penjualan, dan pelaporan keuangan.

Perbedaan Faktur Pajak dan Invoice yang Harus Diketahui

Secara umum, perbedaan utama antara faktur pajak dan invoice terletak pada fungsinya dalam proses pemungutan pajak.

AspekFaktur PajakInvoice
FungsiBukti pemungutan PPN atas transaksi BKP/JKP, serta menjadi dasar pengkreditan pajak masukan bagi PKPPermintaan pembayaran atas transaksi jual beli
PenerbitHanya oleh PKP atas penyerahan BKP/JKP yang dikenai PPN.Oleh semua pelaku usaha, baik PKP maupun non-PKP
Kekuatan HukumMemiliki kekuatan hukum dalam bidang perpajakan, serta dapat dijadikan bukti dalam audit pajak.Memiliki kekuatan hukum dalam aspek kontraktual,sebagai bukti kesepakatan antara penjual dan pembeli.
PelaporanWajib dilaporkan dalam SPT Masa PPN setiap bulan oleh PKPTidak wajib dilaporkan ke otoritas pajak, tetapi harus disimpan sebagai dokumen pendukung akuntansi internal
Unsur PajakMencantumkan jumlah PPN yang dipungut oleh PKPTidak mencantumkan unsur pajak secara rinci, kecuali ditambahkan secara manual
Kewajiban PenerbitanWajib diterbitkan oleh PKP untuk transaksi BKP/JKPDapat diterbitkan oleh seluruh pelaku usaha untuk semua jenis transaksi komersial
Lingkup PenggunaanTerbatas pada transaksi BKP dan JKP sesuai ketentuan perpajakanDigunakan untuk berbagai transaksi penjualan barang dan jasa tanpa keterkaitan khusus dengan objek pajak

Dengan memahami perbedaan antara faktur pajak dan invoice serta mengikuti regulasi perpajakan terbaru, pelaku usaha dapat memastikan kepatuhan dan menghindari potensi sanksi administratif. Kelola pembuatan dan pelaporan e-Faktur secara digital dan terintegrasi dengan Ayo Pajak!