Memahami perbedaan pajak dan retribusi tidaklah sulit. Banyak orang dan mungkin juga termasuk Anda sering menyamakan arti pajak dan retribusi. Padahal kedua istilah ini memiliki arti dan fungsi yang berbeda. Melalui artikel ini, kami akan membahas secara lengkap mengenai informasi pajak dan retribusi yang perlu Anda ketahui sebagai Wajib Pajak di negara Indonesia.
Pengertian Pajak
Menurut Undang-Undang Pasal 1 No 28 Tahun 2007, pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pajak dibagi menjadi dua cakupan yaitu pajak pusat yang langsung dipungut oleh pemerintah pusat melalui DirJen Pajak atau Direktorat Jenderal Pajak beserta Kementrian Keuangan dan cakupan yang kedua adalah pajak daerah.
Beberapa contoh pajak yang biasanya dibayarkan oleh Wajib Pajak adalah sebagai berikut:
- Pajak Penghasilan PPh
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
- Pajak Kendaraan Bermotor
- Pajak Restoran
- Pajak Hiburan
- Bea Materai
- Bea Cukai
Pengertian Retribusi
Retribusi dan pajak memiliki fungsi yang sama yaitu masyarakat harus membayarkan sejumlah kontribusi. Namun dalam hal ini, pihak yang dibayar bukanlah negara melainkan kepada pihak tertentu seperti badan usaha ataupun perorangan atas fasilitas umum yang digunakan.
Sesuai peraturan yang ditetapkan oleh Undang-Undang No 28 Tahun 2009, pengelolaan retribusi diatur berdasarkan keputusan Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, atau Peraturan Daerah terkait dengan badan usaha atau perorangan yang terlibat di dalamnya.
Perbedaan Pajak dan Retribusi
Berikut ini, beberapa perbedaan pajak dan retribusi berdasarkan balas jasa, objek, sifat, serta tujuannya, yaitu:
1. Balas Jasa
Pajak digunakan sebagai sarana untuk pemerataan ekonomi negara. Oleh karena itu, pembayaran pajak yang dilakukan oleh Wajib Pajak belum tentu dapat dirasakan langsung karena pajak yang dipungut akan dialokasikan untuk maksud yang lebih luas seperti fasilitas umum, perbaikan jalan, subsidi pendidikan, dan lain-lainnya.
Sementara dalam retribusi, manfaat dapat dirasakan langsung oleh wajib retribusi seperti pembayaran retribusi kebersihan lingkungan. Mereka yang telah membayar retribusi kebersihan lingkungan akan mendapatkan manfaat dalam bentuk pengangkutan sampah setiap harinya.
2. Objek
Objek yang dipajakkan merupakan objek yang bersifat umum seperti pajak penghasilan, barang mewah, kendaraan bermotor, hingga bea materai. Sedangkan retribusi berdasarkan dengan badan yang mendapatkan izin dari pemerintahan untuk ditujukan kepada masyarakat.
Baca juga: Informasi Objek Pajak Penghasilan yang Wajib Dipahami
3. Sifat
Setiap Wajib Pajak wajib untuk membayar pajak sesuai dengan peraturan yang sudah ditentukan dan apabila Wajib Pajak tidak membayarkan dan juga tidak melapor ke kantor pajak, makan akan ada sanksi yang dikenakan. Sifat dari retribusi ini tidak wajib, namun dapat dipaksakan sesuai dengan ketentuan dari pemerintah.
4. Tujuan
Pajak dan retribusi tentu saja memiliki tujuan yang berbeda. Pemungutan pajak bertujuan untuk meningkatkan perekonomian negara serta menaikkan kesejahteraan masyarakat Indonesia. Sementara retribusi bertujuan untuk memberikan jasa atau izin agar wajib retribusi mendapatkan pelayanan dari pemerintah.
Demikian informasi mengenai perbedaan pajak dan retribusi yang dapat kami sampaikan untuk Anda. Apabila Anda merupakan seorang Wajib Pajak pribadi maupun usaha yang ingin berkonsultasi seputar pajak dan retribusi, silakan hubungi AyoPajak yang merupakan PJAP resmi dan diawasi langsung oleh DJP karena kami siap membantu Anda untuk menjadi warga negara yang patuh untuk membayar pajak demi kesejahteraan negara Indonesia.