Skip to content

Penjelasan Tarif dan Perhitungan PPh 23

Perhitungan PPh 23 menjadi salah informasi yang perlu Anda pahami. Sebagai warga negara yang baik, tentu saja Anda perlu taat dalam membayar pajak, sekaligus memahami ketentuan pajak tersebut. PPh (pajak penghasilan) memang dibagi dalam beberapa pasal. Ada PPh Pasal 21, 22, 23, 24, dan 25. Namun pada kesempatan kali ini, AyoPajak akan menjelaskan tentang tarif dan perhitungan dari PPh 23. Simak ulasan selengkapnya!

Penjelasan Tarif PPh 23

PPh 23 adalah pajak yang dipotong atas penghasilan berasal dari modal, penyerahan jasa, hadiah, hingga penghargaan, selain yang dipotong PPh 21. PPh 23 dikenakan ketika ada transaksi di antara dua belah pihak. Ada pihak penjual/penerima penghasilan/memberikan jasa yang akan dikenakan PPh 23. Sedangkan untuk pihak pembeli/pemberi penghasilan/menerima jasa akan memotong sekaligus melaporkan ke kantor pajak.

Untuk tarif dari PPh 23 dikenakan atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atau jumlah bruto dari penghasilan. Ada dua jenis tarif yang diberlakukan, yakni 15% dan 2%, tergantung dari objek pajaknya:

  1. Dikenakan 15% dari jumlah bruto untuk:
  • Dividen kecuali pembagian dividen kepada orang pribadi dikenakan bunga, final, dan royalti;
  • Hadiah dan penghargaan selain yang sudah dipotong PPh 21.
  1. Dikenakan tarif 2% dari jumlah bruto atas sewa dan penghasilan lain yang berkaitan dengan penggunaan harta, kecuali sewa tanah dan/atau bangunan.
  1. Dikenakan tarif 2% dari jumlah bruto atas imbalan jasa teknik, jasa konstruksi, jasa manajemen, dan jasa konsultan.
  1. Dikenakan tarif 2% dari jumlah bruto atas imbalan jasa lain, seperti:
  • Jasa penilai;
  • Jasa aktuaris;
  • Jasa akuntansi, pembukuan, dan atestasi laporan keuangan;
  • Jasa hukum;
  • Jasa arsitektur;
  • Jasa perencanaan kota dan arsitektur landscape;
  • Jasa perancang;
  • Jasa pengeboran di bidang migas kecuali yang dilakukan BUT;
  • Jasa penunjang di bidang penambangan migas;
  • Jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas;
  • Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara;
  • Jasa penebangan hutan.
  1. Untuk pihak yang tidak ber-NPWP dipotong 100% lebih tinggi dari tarif PPh 23.
  1. Jumlah bruto yang dimaksud di sini adalah seluruh jumlah penghasilan yang dibayarkan, disediakan untuk dibayar, atau pembayarannya telah jatuh tempo oleh badan pemerintah, penyelenggara kegiatan, subjek pajak dalam mengeri, perwakilan perusahaan luar negeri, atau bentuk usaha tetap lainnya kepada wajib pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap. Namun tidak termasuk:
  • Pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dibayarkan WP penyedia tenaga kerja kepada tenaga kerja yang melakukan pekerjaan, berdasarkan kontrak dengan pengguna jasa;
  • Pembayaran atas pengadaan/pembelian barang atau material (dibuktikan dengan faktur pembelian);
  • Pembayaran kepada pihak kedua (sebagai perantara) untuk selanjutnya dibayarkan kepada pihak ketiga (dibuktikan dengan faktur tagihan pihak ketiga disertai dengan perjanjian tertulis);
  • Pembayaran penggantian biaya (reimbursement), yaitu penggantian pembayaran sebesar jumlah yang nyata-nyata telah dibayarkan pihak kedua kepada pihak ketiga (dibuktikan dengan faktur tagihan atau bukti pembayaran yang telah dibayarkan kepada pihak ketiga).

Jumlah bruto tidak berlaku:

  • Atas penghasilan yang dibayarkan berkaitan dengan jasa katering;
  • Dalam hal penghasilan yang dibayarkan berkaitan dengan jasa, telah dikenakan pajak bersifat final.

Baca juga: Memahami Tata Cara Pelaporan PPh 23

Perhitungan PPh 23

Sekarang waktunya melakukan perhitungan PPh 23 dengan contoh berikut:

PT Maju Jaya bergerak di bidang penerbitan buku dan percetakan. Pembayaran royalti untuk tiga orang penulis: Nana dengan NPWP 01.444.888.2.987.000, Ryan NPWP 01.888.555.2.456.000, dan David yang belum memiliki NPWP. Royalti untuk Nana sebesar Rp25.000.000, untuk Ryan sebesar Rp10.000.000, dan untuk David sebesar Rp5.000.000

Pembayaran bunga pinjaman kepada bank milik pemerintah dengan NPWP 03.111.222.2.541.000 untuk bulan Juli sebesar Rp1.500.000.

Perhitungan pajak adalah:

Nana 15% x Rp25.000.000 = Rp3.750.000

Ryan 15% x Rp10.000.000 = Rp1.500.000

David 15% x Rp5.000.000 = Rp750.000

Karena David belum memiliki NPWP, maka dikenakan tambahan PPh sebesar 100% = 100% Rp750.000 = Rp750.000

Dengan begitu, David terkena pemotongan sebesar Rp750.000 + Rp750.000 = Rp1.500.000. 

Setelah pemotongan PPh 23, penulis baru bisa mendapatkan hasil hasil bukti pemotongan. 

Pembayaran atas bunga pinjaman kepada bank milik pemerintah dikenakan PPh 23 karena penghasilan yang dibayarkan atau terutang kepada bank merupakan pengecualian dalam PPh 23. 

Jadi itulah informasi tentang perhitungan PPh 23. Semoga informasi ini bermanfaat dan jangan lupa untuk menggunakan platform AyoPajak yang merupakan PJAP resmi dan diawasi langsung oleh DJP untuk membantu urusan perpajakan Anda.

Banner General (kontak, download app)

Related Post

Buat SPT Pribadi

NPWP

Nama Wajib Pajak

49.796.593.9-404.000

NOVIKO JOENG

Tips & Trik Pengisian SPT

  • Persiapkan waktu secukupnya
  • Persiapkan data-data identitas, penghasilan, harta & uang
  • Lakukan pengisian SPT dimulai dari Form lampiran terlebih dulu
  • Cross check Daftar Harta & Utang di SPH (khusus peserta Tax Amnesti)
  • Jangan lupa membubuhkan tanda tangan (jika melaporkan SPT secara manual / bukan e-filing), karena jika tidak SPT yang anda laporkan dianggap tidak sah
  • Estimasikan biaya hidup
  • Mulai peduli dengan inventaris dokumen-dokumen (Bukti Potong, Bukti Lapor, Sertifikat, dll)
  • Mulai peduli dengan legalitas identitas (Status WP, jenis usaha, dokumen persyaratan)
  • Mulai peduli dengan pencatatan/pembukuan