Artikel

Mengenal PPh Pasal 29

Published by

PPh Pasal 29 ini adalah PPh Kurang Bayar (KB) yang akan Anda temukan dalam SPT Tahunan PPh. Dengan kata lain, PPh Pasal 29 ini mengatur sisa PPh yang terutang dalam masa pajak satu tahun dan sudah dikurangi dengan kredit PPh lainnya dalam Pasal 21, 22, 23, dan 24, termasuk juga PPh Pasal 25.

 

Secara definitif, fungsi PPh Pasal 29 juga dimuat dalam UU No. 36 Tahun 2008. Selengkapnya soal objek Wajib Pajak yang diatur dalam pasal ini, tarif, serta contoh perhitungannya akan Anda simak di bawah ini.

 

 

Wajib Pajak PPh Pasal 29

Peraturan PPh Pasal 29 melingkupi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (WP OPPT) dan Wajib Pajak badan (WPB). Kedua pihak Wajib Pajak ini bertanggung jawab untuk melunasi pajak kurang bayar sebagaimana diatur dalam PPh Pasal 29 itu tadi.

 

Untuk WP OPPT, kekurangan pajak tersebut harus sudah dilunasi selambat-lambatnya pada tanggal 31 Maret setiap tahunnya. Ini dilakukan jika tahun buku sesuai dengan tahun kalender. Sementara jika tahun buku tidak sama dengan tahun kalender, yakni dimulai sekitar tanggal 1 Agustus dan berakhir di 31 Juli untuk periode satu tahun, maka tanggal jatuh temponya adalah 31 Oktober. 

 

Penerapan tanggal jatuh tempo pelunasan pajak kurang bayar ini berbeda untuk WPB. Dengan sistem kalender pembukuan yang sama dengan tahun kalender, maka pajak harus sudah dilunasi sebelum 30 April. Sebaliknya, jika kalender buku berbeda dengan tahun kalender, maka pelunasan paling lambat dilakukan sebelum tanggal 30 November.

 

 

Baca juga: Pengertian PPh Final Pasal 4 Ayat 2

 

 

Tarif PPh Pasal 29

Dari penjelasan singkat pada poin sebelumnya, Anda bisa menyimpulkan bahwa tarif PPh Pasal 29 ini sebenarnya berbeda dengan dua tarif pajak lainnya yang diatur dalam pasal ini. Pertama, untuk WP OPPT, PPh Pasal 25 yang harus dilunasi sebesar 0,5% dari jumlah omzet setiap bulannya. Sementara untuk PPh Pasal 29 yang wajib dilunasi adalah selisih dari PPh terutang dan PPh Pasal 25 yang sudah dilunasi tadi.

 

Kedua, untuk WPB, dikenakan tarif pajak yang berbeda sesuai dengan besar pendapatan dalam masa satu tahun pajak. Berikut beberapa jenis tarif tersebut:

  • Pendapatan bruto mencapai Rp 4,8 miliar per tahun — Dikenakan tarif pajak PPh final dengan mengambil 0,5% dari seluruh pendapatan bruto tersebut.
  • Pendapatan bruto lebih dari Rp 50 miliar per tahun — Dikenakan tarif pajak tunggal sebesar 22% dari laba bersih sebelum terkena pajak.
  • Pendapatan bruto lebih dari Rp 4,8 miliar dan kurang dari Rp 50 miliar per tahun — Tarif pertama sebesar 11% untuk pendapatan bruto hingga Rp4,8 miliar. Tarif kedua sebesar 22% untuk pendapatan bruto yang tidak mencapai Rp4,8 miliar – Rp50 miliar.

 

 

Baca juga: Penjelasan Lengkap PPh Pasal 23

 

 

Contoh perhitungan PPh Pasal 29

Supaya semakin mudah untuk memahami proses perhitungan PPh Pasal 29, berikut adalah contoh perhitungan yang bisa Anda baca. Dimulai dengan perhitungan untuk WP OPPT. Anggaplah Subjek A adalah pemilik UMKM dan termasuk WP OPPT, kira-kira begini perhitungan pajaknya.

 

Semisal omzet dalam setahun dari usaha Subjek A adalah Rp300 juta, maka besar PPh Pasal 25 yang perlu dilunasi adalah:

0,5% x Rp 300.000.000,- = Rp 1.500.000,-

 

Sementara setelah dihitung kembali, pajak terutang dari Subjek A mencapai Rp3.000.000,-. Ini berarti besaran PPh Pasal 29 yang wajib untuk dilunasi Subjek A adalah:

Rp 3.000.000 – Rp 1.500.000 = Rp 1.500.000,-

 

Berbeda dengan perhitungan pajak WPOPPT, pajak WPB dihitung berdasarkan jenis tarif dan besar pendapatan bruto, seperti yang sudah dipaparkan di atas. Contoh, Subjek B mendirikan sebuah koperasi. Di tahun 2018, diketahui PPh terutang satu tahun bernilai Rp12 juta. Lalu, di tahun berikutnya, Subjek B berhasil memperoleh lebih banyak pajak. Alhasil, setelah dihitung kembali, pajak terutang di tahun 2019 ini menjadi Rp15 juta. Begini perhitungannya:

 

Ada kewajiban angsuran PPh Pasal 25 di tahun 2019 adalah sebagai berikut:

12 bulan x Rp 1.000.000,- = Rp 12.000.000,-

 

Ini berarti kewajiban untuk membayar PPh Pasal 29 di tahun 2019 adalah:

Rp 15.000.000 – Rp 12.000.000 = Rp 3.000.000,-

 

 

Baca juga: Cara Menghitung PPh 21 yang Harus Anda Pahami

 

 

PPh Pasal 29 ini bisa dibilang sebagai kewajiban pajak yang dihitung di akhir. Perlu ketelitian dan pemahaman yang kompleks seputar regulasi pajak. Itu sebabnya Anda juga perlu tahu lebih banyak tentang penerapan-penerapan pasal pajak lainnya yang juga banyak diulas di AyoPajak yang merupakan PJAP resmi dan diawasi langsung oleh DJP. Aplikasi pajak online ini akan membantu Anda dalam proses pembayaran dan pelaporan pajak!

Ayo Pajak

Ayo! Pajak adalah aplikasi pajak online yang akan membantu anda untuk membayar pajak, menghitung pajak, dan pelaporan pajak.

Recent Posts

Penjelasan Lengkap PPh 21 Pesangon

Uang pesangon adalah penghasilan yang dibayarkan oleh perusahaan kepada pegawai sehubungan dengan berakhirnya masa kerja…

3 years ago

Cara Menghitung Pajak UMKM Agar Tidak Salah

Cara menghitung pajak UMKM wajib diketahui oleh Anda yang menjadi pelaku usaha mikro, kecil, dan…

3 years ago

Berikut Cara Pelaporan Pajak UMKM

Bisnis online menjadi salah satu cara untuk mendapatkan keuntungan dengan lebih mudah dan cepat. Itulah…

3 years ago

Berapa Lama Batas Waktu Penyampaian SPT?

Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sudah menjadi kewajiban yang dilakukan oleh sebagian besar masyarakat Indonesia, khususnya…

3 years ago

Inilah Syarat Permohonan Sertifikat Elektronik

Mulai tahun 2022, EFIN akan digantikan dengan Sertifikat Elektronik untuk melakukan aktivitas perpajakan secara online.…

3 years ago

Inilah Perbedaan e-Filling dan e-Billing yang Perlu Anda Ketahui

Mengurus pajak menjadi salah satu kewajiban bagi setiap wajib pajak. Apalagi jika Anda sedang menjalankan…

3 years ago