Skip to content

Pengertian PPh Final Pasal 4 Ayat 2

PPh final Pasal 4 Ayat 2 bisa jadi salah satu regulasi paling penting dalam dunia perpajakan yang perlu Anda ketahui. Disebut dengan pasal final karena sifatnya yang wajib bagi orang pribadi maupun badan. Ini berarti PPh final Pasal 4 Ayat 2 tidak bisa dikreditkan dengan Pajak Penghasilan yang harus dilunasi. Dengan kata lain, pemotongan yang diterapkan hanya berlaku sekali saja dalam satu periode pajak. Untuk tahu lebih banyak tentang regulasi pajak yang satu ini, Anda bisa terus membaca ulasan di bawah ini.

Objek PPh Final Pasal 4 Ayat 2

Objek dari regulasi pajak yang satu ini dikenakan hanya pada unsur tertentu dari penghasilan yang diperoleh perorangan atau suatu badan tertentu, mulai dari omzet penjualan suatu badan usaha yang dalam satu tahun masa pajak mendapat untung kotor kurang dari Rp4,8 miliar. 

Penghasilan yang dimaksudkan juga termasuk bunga deposito dan tabungan, bunga obligasi, penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal, surat berharga, dan penerimaan hadiah. Perhitungan untuk transaksi pengalihan aset seperti sewa atas tanah dan/atau bangunan. Bentuknya bisa berupa usaha real estate seperti rumah, rumah susun, apartemen, kondominium, gedung perkantoran, gedung pertokoan, atau gedung pertemuanjuga perlu dihitung dengan mengacu pada PPh final 4 Ayat 2. 

Baca juga: Penjelasan Lengkap PPh Pasal 23

Tarif PPh Final Pasal 4 Ayat 2

Bergantung pada objek pajaknya, tarif PPh Pasal 4 Ayat 2 yang berlaku bisa bervariasi. Berikut poin-poin penerapan tarif PPh final berdasarkan objek pajak spesifiknya:

1. Pajak 0-20%

Tarif pajak ini adalah bunga dari kewajiban.

2. Pajak 0,1%

Tarif pajak ini dikenakan untuk transaksi penjualan saham, termasuk juga pengalihan ibu kota mitra perusahaan yang diperoleh dari modal usaha.

3. Pajak 0,5%

Tarif dikhususkan pada transaksi penjualan saham pendiri sebesar 0,5%, dan saham non-founder sebesar 0,1%.

4. Pajak 2-6%

Tarif yang hanya diberlakukan pada jasa konstruksi.

5. Pajak 2,5%

Tarif ini dikenakan pada transaksi derivatif jangka panjang dan telah diperjualbelikan di bursa sesuai PP No. 17 Tahun 2009.

6. Pajak 5%

Tercantum dalam PP. No 71 Tahun 2008, dikenakan dalam transaksi pengalihan hak atas tanah juga bangunan.

7. Pajak 10%

Secara rinci diatur dalam PPh Pasal 17 Ayat 7 dan turunannya di PP No. 15 Tahun 2009. Tarif ini diberlakukan pada bunga simpanan yang dibayar pihak koperasi pada para anggota koperasi. Besaran tarif yang sama juga diberlakukan pada dividen yang diterima pihak Wajib Pajak perorangan. Ditetapkan juga besaran tarif yang sama untuk transaksi sewa tanah atau bangunan.

8. Pajak 20%

Dalam PP No. 131 Tahun 2000 juga turunannya Keputusan Menteri Keuangan No. 51/KMK/04/2001, tarif sebesar 20% ini diperuntukkan bagi bunga deposito juga berbagai jenis tabungan. Termasuk juga Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan diskon jasa giro.

9. Pajak 25%

Tarif pajak untuk transaksi hadiah atau undian yang diatur sebesar 25% dalam PP No. 132 Tahun 2000.

Baca juga: Ketentuan Dalam PPh Pasal 25

Mekanisme pembayaran

Berdasarkan isi PPh Final Pasal 4 Ayat 2 ini, mekanisme pembayaran yang diterapkan ada dua jenis. Pertama, mekanisme pemotongan di mana pihak yang menyewa harus memotong PPh sebesar 10% dari uang sewa yang dibayarkan. Ini dapat diterapkan jika penyewa sendiri adalah pihak yang teridentifikasi sebagai pemotong pajak, yakni perorangan, wakil perusahaan luar negeri, kerja sama operasi, bentuk usaha tetap, penyelenggara kegiatan, subjek pajak badan dalam negeri, serta badan pemerintah sesuai dengan peraturan Dirjen Pajak.

Kedua, mekanisme pembayaran sendiri atau tunggal. Mekanisme ini dilakukan oleh pemilik tanah/bangunan yang disewakan dengan membayar pajak final sebesar 10% dari harga sewa. Dengan catatan, pihak yang menyewa bukan salah satu dari pihak yang sudah disebutkan di atas tadi.

Baca juga: Mengenal PPh Pasal 29

Itu dia ulasan seputar pengertian PPh final Pasal 4 Ayat 2 yang penting untuk Anda ketahui. Dengan memahaminya, Anda sebagai Wajib Pajak bisa semakin memahami tentang kewajiban perpajakan Anda. Untuk membantu Anda dalam mengurus pembayaran dan pelaporan pajak, gunakan aplikasi pajak online AyoPajak yang merupakan PJAP resmi dan diawasi langsung oleh DJP.

Related Post

Buat SPT Pribadi

NPWP

Nama Wajib Pajak

49.796.593.9-404.000

NOVIKO JOENG

Tips & Trik Pengisian SPT

  • Persiapkan waktu secukupnya
  • Persiapkan data-data identitas, penghasilan, harta & uang
  • Lakukan pengisian SPT dimulai dari Form lampiran terlebih dulu
  • Cross check Daftar Harta & Utang di SPH (khusus peserta Tax Amnesti)
  • Jangan lupa membubuhkan tanda tangan (jika melaporkan SPT secara manual / bukan e-filing), karena jika tidak SPT yang anda laporkan dianggap tidak sah
  • Estimasikan biaya hidup
  • Mulai peduli dengan inventaris dokumen-dokumen (Bukti Potong, Bukti Lapor, Sertifikat, dll)
  • Mulai peduli dengan legalitas identitas (Status WP, jenis usaha, dokumen persyaratan)
  • Mulai peduli dengan pencatatan/pembukuan