Pajak menjadi kewajiban yang harus diperhatikan oleh warga negara. Pajak memiliki dua fungsi penting dalam perekonomian negara. Pertama, pajak menjadi sumber dana bagi pemerintah dalam melakukan pembangunan, baik pusat atau daerah. Kedua, pajak berfungsi sebagai alat yang mengatur kebijakan pemerintah di bidang sosial ekonomi. Sehingga, ada banyak hal yang akan dikenakan pajak. PPnBM adalah salah satu bentuk pajak yang harus Anda perhatikan. Apa itu PPnBM? Jika Anda belum mengetahui hal ini, maka pada kesempatan kali ini ada beberapa informasi yang bisa membantu dalam memahaminya.
Bila Anda adalah produsen atau penjual barang mewah, maka pajak yang satu ini bukan lagi hal yang asing. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) adalah pajak yang dikenakan pada barang yang tergolong mewah kepada produsen untuk menghasilkan atau mengimpor barang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya. Jenis pajak ini hanya dikenakan sekali ketika menyerahkan barang.
Menghasilkan dalam hal ini adalah kegiatan merakit, memasak, mencampur, mengemas, membotolkan, dan kegiatan lain yang sama dengan kegiatan tersebut yang dikerjakan dengan bantuan orang atau badan usaha lain.
Baca juga: Cara Menghitung PPn dan PPnBM dengan Mudah
Barang-barang yang tergolong mewah dan harus dikenai PPnBM adalah sebagai berikut:
Barang-barang yang sesuai dengan deskripsi barang mewah di atas sesuai dengan PP 61 tahun 2020, meliputi:
Baca juga: Mengenal Macam-macam Pajak di Indonesia
Dalam UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pasal 5, pertimbangan suatu barang dikenakan PPnBM adalah:
Merujuk pada Pasal 8 Undang-Undang No.42 Tahun 2009, tarif yang ditetapkan untuk barang-barang mewah ini adalah 10% untuk yang paling rendah dan 200% untuk yang paling tinggi. Perbedaan tarif ini akan didasari pada pengelompokan barang mewah yang dikenakan PPnBM.
Pengelompokan barang-barang yang dikenai PPnBM terutama didasarkan pada:
Baca juga: Mengenal SPT Tahunan yang Penting Diketahui
Jika barang mewah yang diekspor atau dikonsumsi di luar negeri, akan dikenakan PPnBM dengan tarif 0%. Hal ini karena PPnBM telah dibayar atas perolehan barang mewah yang diekspor tersebut dapat diminta kembali.
PPnBM bisa dihitung dengan cara mengalikan persentase tarifnya dengan nilai Dasar Pengenaan Pajak (harga barang sebelum dikenakan pajak, termasuk PPN). Lalu untuk membuat laporannya harus menggunakan formulir SPT Masa PPN 1111. Selama masih berada dalam satu periode pajak yang sama, PPnBM dapat dilaporkan bersama dengan PPN dan PPN Impor. Pelaporan ini harus segera dilakukan. Paling lama pada akhir bulan berikutnya setelah tanggal faktur dibuat.
Itulah dia informasi berguna mengenai PPnBM. Semoga hal ini bisa membantu Anda memahami pajak yang satu ini. Untuk mempermudah urusan pajak Anda, gunakan e-Filing Pajak Online dari AyoPajak yang merupakan PJAP resmi dan diawasi langsung oleh DJP. Lapor pajak tidak perlu repot lagi. Yuk kunjungi website kami sekarang juga.
Uang pesangon adalah penghasilan yang dibayarkan oleh perusahaan kepada pegawai sehubungan dengan berakhirnya masa kerja…
Cara menghitung pajak UMKM wajib diketahui oleh Anda yang menjadi pelaku usaha mikro, kecil, dan…
Bisnis online menjadi salah satu cara untuk mendapatkan keuntungan dengan lebih mudah dan cepat. Itulah…
Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sudah menjadi kewajiban yang dilakukan oleh sebagian besar masyarakat Indonesia, khususnya…
Mulai tahun 2022, EFIN akan digantikan dengan Sertifikat Elektronik untuk melakukan aktivitas perpajakan secara online.…
Mengurus pajak menjadi salah satu kewajiban bagi setiap wajib pajak. Apalagi jika Anda sedang menjalankan…