Dalam laporan keuangan, terdapat perbedaan perhitungan yang berkaitan dengan perhitungan penghasilan kena pajak. Perbedaan ini sebenarnya bisa direkonsiliasi dan selanjutnya dikenal dengan istilah koreksi fiskal. Pada intinya, koreksi atau rekonsiliasi fiskal ini adalah sebuah kegiatan pencatatan keuangan yang berkaitan dengan penyesuaian atau pembetulan oleh Wajib Pajak.
Adanya rekonsiliasi fiskal biasanya disebabkan oleh ditemukannya perbedaan penempatan maupun pengakuan biaya pada laporan keuangan dengan akuntansi pajak. Lantas, apa saja jenis koreksi dalam rekonsiliasi fiskal dan bagaimana langkah-langkah untuk melakukannya? Simak ulasannya berikut ini.
Baca juga: Mengenal Hak dan Kewajiban Wajib Pajak
Jenis koreksi fiskal
Rekonsiliasi fiskal dalam akuntansi pajak dibedakan menjadi dua jenis untuk memudahkan Anda dalam mencatat laporan keuangan, yakni koreksi fiskal positif dan koreksi fiskal negatif. Keduanya sudah sesuai dengan peraturan perpajakan UU No.36 tentang PPh Koreksi Fiskal. Berikut pengertian keduanya berdasar undang-undang tersebut:
-
Koreksi fiskal positif
Adapun tujuan koreksi positif dalam rekonsiliasi fiskal adalah untuk menambah laba. Dalam hal ini, laba yang dimaksud adalah laba Penghasilan Kena Pajak (PKP). Dengan kata lain, adanya koreksi positif tersebut dapat menambah pendapatan maupun mengurangi pengeluaran biaya dalam fiskal. Koreksi fiskal ini disebabkan oleh beberapa hal, di antaranya:
- Berhubungan dengan imbalan dalam hal jasa atau pekerjaan berbentuk kenikmatan atau natura.
- Adanya jumlah lebih dari yang kewajaran yang diberikan oleh pihak pajak yang berhubungan dengan pekerjaan atau jasa.
- Biaya yang tidak berhubungan dengan biaya dalam rangka mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.
- Biaya dari menagih, memelihara, dan mendapatkan penghasilan yang bersifat Pajak Final maupun penghasilan di luar objek pajak.
- Adanya selisih antara penyusutan komersial yang ada di atas penyusutan fiskal.
- Bantuan, hibah, dan sumbangan.
- Biaya kepentingan pribadi bagi Wajib Pajak.
- Premi asuransi beasiswa dan asuransi kesehatan dwiguna.
- Sanksi administrasi.
- Pajak penghasilan.
Baca juga: Cara Menghitung Pajak Penghasilan dengan Mudah
-
Koreksi fiskal negatif
Dalam rekonsiliasi fiskal, untuk koreksi fiskal negatif sendiri bisa dikatakan merupakan kebalikan dari fiskal positif. Dengan artian, fiskal negatif ini tujuannya adalah untuk mengurangi laba komersial. Koreksi negatif ini dilakukan jika adanya laba komersial yang nominalnya lebih tinggi bila dibandingkan dengan pendapatan fiskal. Kemudian, ada pula faktor lainnya yang menyebabkan biaya komersilnya lebih kecil ketimbang biaya fiskal. Penyebabnya adalah sebagai berikut:
- Selisih penyusutan komersial di bawah penyusutan fiskal
- Adanya penyesuaian fiskal negatif yang lain dan tidak berasal dari faktor-faktor di atas.
- Penghasilan yang dikenai pajak PPh Final maupun penghasilan yang tidak digolongkan pada objek pajak, namun masuk dalam kategori peredaran usaha.
Baca juga: Syarat dan Jumlah Tanggungan NPWP
Bagaimana tahapan koreksi dalam rekonsiliasi fiskal?
Setelah Anda mengetahui jenis koreksi dalam rekonsiliasi di atas, ketahui pula mengenai tahapan koreksi dalam rekonsiliasi fiskal. Lakukanlah dengan cermat secara berurutan untuk menghindari kesalahan atau kekeliruan. Langkahnya antara lain sebagai berikut:
- Ketahui jenis koreksi fiskal yang diperlukan oleh perusahaan. Caranya, Anda perlu menganalisis kondisi laba komersial dan juga pendapatan fiskal selama kurun waktu tertentu.
- Kemudian, analisis juga elemen untuk penyesuaiannya agar bisa diketahui apa saja pengaruh bagi laba usaha yang kena pajak.
- Lakukan monitoring pada angka yang tertera pada koreksi fiskal negatif maupun koreksi fiskal positif.
- Susunlah laporan keuangan dengan fiskal sebagai landasan utamanya. Lalu, lampirkan di dalam SPT Tahunan pajak penghasilan saat membayar di kantor pajak.
Melihat dari ulasan di atas, pencatatan keuangan dalam sebuah perusahaan memang penting. Begitu pula dengan rekonsiliasi fiskal yang dilakukan guna memudahkan Anda dalam menganalisis keuangan perusahaan selama kurun waktu tertentu. Anda juga bisa menggunakan aplikasi pajak online AyoPajak yang merupakan PJAP resmi dan diawasi langsung oleh DJP.