Skip to content

Pengertian dan Jenis Subjek Pajak

Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang dikenakan pajak sesuai dengan ketetapan yang telah diatur oleh Undang-Undang. Namun, setiap subjek pajak memiliki kewajiban yang berbeda dalam membayar dan melapor pajak. Begitupun juga dengan hak yang diperoleh oleh setiap subjek pajak berbeda-beda. Oleh karena itu, agar Anda dapat lebih memahami tentang subjek pajak beserta jenis dan ketentuannya, silakan simak informasi di bawah ini.

Pengertian Subjek Pajak

Secara singkatnya, subjek pajak merupakan orang atau badan yang dikenakan pajak oleh negara. Subjek pajak ini dibagi menjadi 4 kategori yaitu pribadi, badan, warisan yang belum dibagi, dan badan usaha tetap. Berikut ini ketentuan yang berlaku untuk masing-masing kategori:

  • Orang pribadi: Bagi seluruh WNI atau WNA yang tinggal di Indonesia maupun di luar negeri, namun memiliki pendapatan dari Indonesia maka mereka akan diberlakukan pajak orang pribadi.
  • Badan: Bagi seluruh badan yang berdiri dan berkembang di Indonesia masuk ke dalam ketentuan subjek pajak badan, terkecuali untuk badan yang bersifat non-komersial dan juga yang mendapatkan biaya dari APBN/APBD.
  • Warisan yang belum terbagi: Bagi seluruh pewaris yang akan membagi dan menurunkan warisannya, maka pewaris wajib mendaftarkan harta bendanya dan membayarkan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk subjek pajak dengan kategori warisan yang belum terbagi.
  • Bentuk usaha tetap: Bagi seluruh kantor, gedung, pabrik, bengkel, gudang, dan lainnya yang didirikan oleh WNI maupun WNA yang bertempat tinggal di Indonesia, maka mereka akan dikenakan pajak bentuk usaha tetap.

Baca juga: 4 Fungsi Pajak yang Dalam Kehidupan Bernegara

Jenis Subjek Pajak

Ada 2 jenis subjek pajak yang ada di Indonesia yaitu subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri. Adapun penjelasan kedua jenis subjek pajak ini adalah:

1 . Dalam Negeri

Seluruh aktivitas bisnis yang dilakukan di Indonesia termasuk ke dalam subjek pajak dalam negeri. Subjek pajak ini berlaku untuk seluruh WNI serta seluruh WNA yang juga tinggal di Indonesia. Pajak dalam negeri juga berlaku untuk badan dan badan usaha tetap yang berdiri di Indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada penjelasan sebelumnya.

2 . Luar Negeri

Banyak dari masyarakat Indonesia yang masih mempertanyakan seputar pajak luar negeri apabila mereka merupakan WNI yang tinggal di luar Indonesia, apakah mereka akan tetap dikenakan pajak dari Indonesia?

Bagi subjek pajak luar negeri, apabila mereka tidak melakukan aktivitas ekonomi atau mendapatkan penghasilan dari Indonesia, maka subjek pajak ini tidak akan dikenakan pajak dalam negeri melainkan sesuai dengan peraturan perpajakan di negara tempat mereka tinggal. 

Baca juga: Memahami Informasi Mengenai Utang Pajak

Perbedaan Subjek Pajak Dalam Negeri dan Luar Negeri

Secara garis besarnya, perbedaan subjek pajak dalam negeri dan luar negeri adalah sebagai berikut:

  • Subjek pajak dalam negeri akan dikenakan pajak untuk setiap aktivitas ekonomi yang dilakukan di Indonesia sementara subjek pajak luar negeri hanya akan dikenakan pajak atas penghasilan yang didapat dari Indonesia. 
  • Pengenaan pajak penghasilan bagi subjek pajak dalam negeri akan dikenakan sesuai penghasilan neto sedangkan pengenaan pajak penghasilan subjek luar negeri akan dikenakan sesuai penghasilan bruto.
  • Subjek pajak dalam negeri wajib melaporkan SPT atau Surat Pemberitahuan Tahunan mengenai pajak penghasilan yang diperoleh selama satu tahun pajak dan untuk subjek pajak luar negeri mereka tidak perlu menyampaikan SPT dikarenakan pemotongan pajak yang mereka terima sudah bersifat final.

Sekian informasi mengenai subjek pajak yang dapat kami berikan dan apabila Anda membutuhkan konsultasi seputar pelaporan pajak mulai dari pajak orang pribadi, badan, warisan yang belum terbagi, serta badan usaha tetap, silakan hubungi AyoPajak yang merupakan PJAP resmi dan diawasi langsung oleh DJP sekarang juga.

Banner e-Filing

Related Post

Buat SPT Pribadi

NPWP

Nama Wajib Pajak

49.796.593.9-404.000

NOVIKO JOENG

Tips & Trik Pengisian SPT

  • Persiapkan waktu secukupnya
  • Persiapkan data-data identitas, penghasilan, harta & uang
  • Lakukan pengisian SPT dimulai dari Form lampiran terlebih dulu
  • Cross check Daftar Harta & Utang di SPH (khusus peserta Tax Amnesti)
  • Jangan lupa membubuhkan tanda tangan (jika melaporkan SPT secara manual / bukan e-filing), karena jika tidak SPT yang anda laporkan dianggap tidak sah
  • Estimasikan biaya hidup
  • Mulai peduli dengan inventaris dokumen-dokumen (Bukti Potong, Bukti Lapor, Sertifikat, dll)
  • Mulai peduli dengan legalitas identitas (Status WP, jenis usaha, dokumen persyaratan)
  • Mulai peduli dengan pencatatan/pembukuan