Bagi Anda yang sudah masuk dalam kategori Wajib Pajak, baik itu badan maupun orang pribadi, maka mungkin istilah utang pajak sudah tidak asing lagi di telinga. Secara umum, utang pajak adalah tagihan pajak yang masih harus dibayar oleh Wajib Pajak, atau biasa juga disebut dengan tunggakan pajak. Utang pajak biasanya timbul akibat berbagai macam sebab, di antaranya termasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda, atau kenaikan yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak (SKP) sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku.
Utang pajak adalah dasar pemberlakuan penagihan pajak oleh juru sita. Dikarenakan belum adanya peraturan perpajakan yang menjelaskan lebih detail mengenai timbulnya utang pajak, para praktisi pajak menggagaskan dua kondisi yang dianggap paling sering menjadi alasan timbulnya utang pajak. Mari kita telaah lebih lanjut kedua kondisi tersebut.
Kondisi Formil
Dalam kondisi formil, utang pajak timbul akibat diterbitkannya SKP oleh fiskus, alias pegawai pajak yang membantu Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. SKP ini diterbitkan apabila pemungutan pajak dilakukan dengan official assessment system, di mana fiskus akan menghitung jumlah pajak yang harus dibayar oleh Wajib Pajak. Setelah fiskus menghitung jumlah pajak yang terutang, maka akan dikirimkan surat pemberitahuan ke Wajib Pajak mengenai nominal pajak yang harus dibayar.
Baca juga: Mengenal Hak dan Kewajiban Wajib Pajak
Kondisi Materil
Dalam kondisi materiil, utang pajak timbul karena undang-undang dan faktor yang mengakibatkan seseorang atau satu pihak tertentu dikenakan pajak. Penyebab yang bisa membuat seseorang memiliki utang pajak antara lain sebagai berikut:
- Melakukan pendirian bangunan, kegiatan impor atau ekspor, serta bepergian ke luar negeri.
- Mendapatkan hadiah dari undian.
- Kepemilikan tanah atau properti, kepemilikan kendaraan bermotor, serta pemerolehan penghasilan.
Baca juga: Bagaimana Cara Menghitung Pajak Terutang?
Penghapusan Utang Pajak
Jika Anda memiliki utang pajak, maka Anda tidak perlu langsung panik apalagi khawatir. Utang pajak Anda dapat dihapus dengan cara-cara yang telah diatur dalam undang-undang perpajakan. Berikut lima cara untuk menghapus utang pajak yang Anda miliki:
1. Pembayaran
Cara pertama dan yang paling mudah untuk menghapus utang pajak adalah dengan membayar utang pajak tersebut ke kas negara. Wajib Pajak dapat melakukan pembayaran utang pajak sendiri atau memberikan hak kuasa kepada pihak lain yang akan mewakilkan Wajib Pajak.
2. Kompensasi
Wajib Pajak bisa mengajukan kompensasi jika memiliki kelebihan dalam pembayaran pajak, sehingga kelebihan bayar tersebut bisa digunakan untuk menghapus utang pajak yang Wajib Pajak punya. Kelebihan bayar ini bisa terjadi karena berbagai faktor, seperti perubahan undang-undang perpajakan, kesalahan pembayaran, atau adanya pengurangan tarif pajak.
3. Kedaluwarsa
Kedaluwarsa pajak adalah kondisi di mana masa penagihan pajak sudah melampaui waktu terutang pajak atau tahun pajak yang bersangkutan. Menurut DJP, hak untuk menagih pajak dinyatakan berakhir jika sudah melampaui lima tahun, terhitung sejak tanggal terutang pajak. Kedaluwarsa pajak bisa ditangguhkan dengan diterbitkannya surat teguran atau surat paksa.
4. Pembebasan
Cara lain untuk menghapus utang pajak adalah dengan pembebasan. Dalam hal ini, utang pajak tidak berakhir dengan semestinya tetapi ditiadakan oleh satu pihak. Pembebasan biasanya diberikan sebagai sanksi administrasi.
5. Penghapusan/Peniadaan
Penghapusan/peniadaan utang pajak biasanya terjadi karena melihat kondisi keuangan Wajib Pajak yang terutang. Penghapusan/peniadaan utang pajak juga akan dilakukan bila Wajib Pajak sudah meninggal dunia.
Demikianlah cara-cara agar Anda dapat menyelesaikan utang pajak yang Anda punya. Tentu saja AyoPajak yang merupakan PJAP resmi dan diawasi langsung oleh DJP bisa membantu Anda dalam melakukan pembayaran utang pajak Anda dan juga memberikan informasi-informasi terbaru mengenai penyelesaian utang pajak. Segera daftarkan diri Anda di aplikasi perpajakan AyoPajak!