Skip to content

Cara Menghitung Pajak Terutang

Apakah Anda tahu cara menghitung pajak terutang? Atau bahkan Anda bingung apa itu pajak terutang? Sebagai warga negara Indonesia yang taat akan hukum, tentunya setiap individu memiliki kewajiban yang harus dijalankan. Salah satu kewajiban tersebut adalah membayar pajak dan pajak terutang merupakan jumlah dari kewajiban pajak yang perlu Anda bayar sebagai Wajib Pajak kepada negara. Untuk lebih jelasnya, silakan simak penjelasan dari AyoPajak melalui artikel ini. Kami akan mengupas tuntas mengenai pajak terutang dan juga cara menghitungnya.

Apa Itu Pajak Terutang?

Sebagai Wajib Pajak, pastinya Anda memiliki pajak terutang atau istilah lainnya adalah kewajiban pajak. Pajak terutang ini merupakan kewajiban pajak yang harus dibayarkan dalam suatu masa pajak, entah itu masa bulanan atau masa tahunan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. 

Untuk pajak terutang diatur dalam 3 Undang-Undang perpajakan atau hukum dasar pajak terutang, yaitu:

  • Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)
  • Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh)
  • Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa ada 3 jenis pajak terutang yang menjadi kewajiban Anda sebagai Wajib Pajak yakni PPh (Pajak Penghasilan), PPN (Pajak Pertambahan Nilai), dan PPnBM (Pajak Penjualan Barang Mewah).

Baca juga: Penjelasan Lengkap PPh Pasal 23

2 Cara Menghitung Pajak Terutang

Untuk dapat mengetahui nilai pajak terutang yang harus Anda bayarkan, maka ada k2 cara sesuai dengan jenis pajak terutang, yaitu sebagai berikut.

1. Menghitung PPh Terutang

Perhitungan Pajak Penghasilan atau PPh terutang diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 17 yang menentukan berapa besar tarif pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Berikut ini merupakan besaran tarif pajak terutang PPh, yaitu:

  • Penghasilan bersih yang kurang dari Rp50.000.000 akan dikenakan tarif pajak sebesar 5%
  • Penghasilan bersih antara Rp50.000.000 hingga Rp250.000.000 akan dikenakan tarif pajak sebesar 15%
  • Penghasilan bersih antara Rp250.000.000 hingga Rp500.000.000 akan dikenakan tarif pajak sebesar 25%
  • Penghasilan bersih di atas Rp500.000.000 akan dikenakan tarif pajak sebesar 30%

Adapun bagi Wajib Pajak Badan atau mereka yang mempunyai usaha dalam negeri wajib untuk membayarkan PPh terutang sebesar 28% dari seluruh jumlah penghasilan.

Baca juga: Cara Pembetulan SPT PPN Lebih Bayar

2. Menghitung PPN dan PPnBM Terutang

Cara menghitung PPN dan PPnBM terutang didapat dari total pengalian tarif pajak dengan DPP atau Dasar Pengenaan Pajak. DPP merupakan harga jual, nilai ekspor/impor, penggantian, atau nilai yang dipakai sebagai dasar dari penghitungan besarnya pajak yang terutang.

Untuk tarif pajak yang dikenakan dari PPN dan PPnBM berbeda. Tarif pajak PPN terutang adalah sebesar 10% dan untuk tarif PPnBM yang tergolong ke dalam tarif pajak progresif tergantung dengan jenis barang yang diimpor berkisar mulai dari 10% hingga yang paling tinggi adalah 125%.

Baca juga: Kebijakan Diskon Tarif PPnBM Untuk Sektor Otomotif

Banner General (kontak, download app)

Bagaimana Cara Membayarkan Pajak Terutang?

Pembayaran pajak terutang dapat melalui ATM manapun yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan atau Anda juga bisa membayar melalui online banking. Alur proses pembayaran ini dimulai dari pembuatan e-Billing melalui website DJP Online, kemudian kode e-Billing dibawa untuk kode pembayaran, lalu simpan bukti pembayaran tersebut untuk nantinya dilaporkan ke kantor pajak atau melalui DJP Online.

Sekian informasi yang dapat kami sampaikan mengenai cara menghitung pajak terutang. Pastikan Anda selalu menjadi warga negara Indonesia yang taat dan patuh untuk memenuhi kewajiban dalam membayar pajak. Jika Anda membutuhkan konsultan pajak untuk mengurus segala keperluan pajak baik untuk orang pribadi maupun badan, silakan hubungi AyoPajak yang merupakan PJAP resmi dan diawasi langsung oleh DJP sekarang juga.

Related Post

Buat SPT Pribadi

NPWP

Nama Wajib Pajak

49.796.593.9-404.000

NOVIKO JOENG

Tips & Trik Pengisian SPT

  • Persiapkan waktu secukupnya
  • Persiapkan data-data identitas, penghasilan, harta & uang
  • Lakukan pengisian SPT dimulai dari Form lampiran terlebih dulu
  • Cross check Daftar Harta & Utang di SPH (khusus peserta Tax Amnesti)
  • Jangan lupa membubuhkan tanda tangan (jika melaporkan SPT secara manual / bukan e-filing), karena jika tidak SPT yang anda laporkan dianggap tidak sah
  • Estimasikan biaya hidup
  • Mulai peduli dengan inventaris dokumen-dokumen (Bukti Potong, Bukti Lapor, Sertifikat, dll)
  • Mulai peduli dengan legalitas identitas (Status WP, jenis usaha, dokumen persyaratan)
  • Mulai peduli dengan pencatatan/pembukuan