Bisakah kita pindah KPP? Tentu bisa, namun ada syarat pindah KPP yang harus dipenuhi. Sejatinya, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah identitas supaya Wajib Pajak bisa mengurus pelaporan dan pembayaran pajak sendiri. Data identitas yang disertakan di dalam NPWP harus sesuai agar tidak terjadi kesalahan saat pelaporan pajak. Lalu bagaimana jika Wajib Pajak atau perusahaan berpindah alamat? Tentunya alamat di NPWP dan KPP juga harus diganti sesuai dengan alamat yang baru.Â
Wajib Pajak badan maupun pribadi harus mengajukan perpindahan ke KPP yang bersangkutan. Jika perpindahan alamat masih dalam satu wilayah dengan KPP lama, maka Wajib Pajak hanya harus meng-update data ke KPP tersebut. Namun, beda cerita jika Wajib Pajak harus pindah hingga keluar kota. Ada beberapa syarat pindah KPP yang harus disiapkan oleh Wajib Pajak.
Baca juga: 6 Pengertian Jenis Pajak Penghasilan
Syarat Pindah KPP Wajib Pajak Pribadi
Untuk Wajib Pajak Pribadi, syarat pindah KPP bisa dilakukan secara online maupun tertulis. Berikut syarat pindah KPP Wajib Pajak Pribadi online sesuai Pasal 33 PER-20/PJ/2013:
- Mengisi formulir perubahan data Wajib Pajak pada fitur e-registration di situs pajak.go.id
- Mengirimkan dokumen yang disyaratkan ke KPP lama
- Pengiriman dokumen dilakukan dengan cara mengunggah softcopy dokumen ke aplikasi e-registration atau mengirimnya dengan menggunakan surat yang sudah ditandatangani
- Bila persyaratan belum diterima dalam 14 hari kerja setelah permohonan dikirimkan, maka permohonan tersebut dianggap batal.
Sementara Syarat Pindah KPP Wajib Pajak secara tertulis sesuai Pasal 34 PER-20/PJ/2013 adalah sebagai berikut:
- Permohonan secara tertulis dilakukan dengan mengisi Formulir Pemindahan Wajib Pajak
- Lengkapi formulir pemindahan dengan dokumen sesuai syarat. Kirimkan ke KPP lama.
- Penyampaian permohonan tertulis dilakukan secara langsung ke KPP lama, bisa melalui KP2KP, kantor pos, atau jasa ekspedisi
- KPP lama akan mengirimkan Bukti Penerimaan Surat apabila permohonan sudah dinyatakan lengkap
- Dokumen yang harus dilampirkan meliputi dokumen yang menunjukkan bahwa alamat Wajib Pajak benar-benar pindah ke wilayah KPP lain.
Baca juga: Cara Cetak Ulang Kode Billing Pajak Biar Tidak Bingung
Syarat Pindah KPP Wajib Pajak BadanÂ
Bagi Wajib Pajak Badan atau Joint Operation (JO) dan Wajib Pajak Bendahara yang ingin mengajukan permohonan pindah KPP, berikut syarat-syaratnya yang harus dipenuhi:
- Wajib Pajak atau PKP wajib mengisi formulir yang dapat diunduh dari situs pajak.go.id sesuai dengan Peraturan 20/PJ/2013 dan disampaikan juga ke KPP lama. Lampirkan juga Surat Keterangan Domisili yang baru, surat keterangan terdaftar Ditjen Pajak (SKT), dokumen pengukuhan PKP, NPWP lama, serta KTP direktur bila WNI atau KITAS direktur yang berstatus WNA dan surat kuasa (jika ada)
- KPP lama akan menerbitkan Surat Pindah dan menyampaikannya kepada Wajib Pajak dengan tebusan kepada KPP baru
- Setelah menerima tembusan Surat Pindah dari KPP lama, KPP baru akan menerbitkan kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan/atau Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP) yang juga ditembuskan ke KPP lama
- Setelahnya, KPP lama akan menerbitkan Surat Pencabutan SKT dan/atau Surat Pencabutan SPPKP.
Berdasarkan permohonan Wajib Pajak, KPP lama akan memberi keputusan dalam jangka waktu maksimal 5 hari kerja setelah Bukti Penerimaan Surat diterbitkan. Bila permohonan diterima, KPP akan membuat Surat Pindah dan Surat Pencabutan SKT yang akan dikirimkan ke Wajib Pajak. KPP baru kemudian akan mengeluarkan kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar paling lambat 1 hari kerja setelah tembusan Surat Pindah dan Surat Pencabutan Surat Keterangan Terdaftar diterima.Â
Baca juga: Cara Menghitung Pajak Penghasilan dengan Mudah
Kesimpulannya, Wajib Pajak harus memberitahu KPP lama dan mengembalikan dokumen perpajakan mulai dari NPWP, SKT, dan PKP kepada KPP lama. Setelah itu, barulah ajukan surat permohonan dan dokumen-dokumen yang disyaratkan ke KPP baru sesuai domisili. Terakhir, tinggal ambil dokumen dan NPWP baru di KPP domisili baru. Untuk urusan perpajakan, Anda juga akan semakin dimudahkan dengan kehadiran aplikasi pajak online yaitu AyoPajak yang merupakan PJAP resmi dan diawasi langsung oleh DJP.