Pemungutan pajak atas laba yang diterima oleh pemegang saham, pemegang polis asuransi, atau anggota koperasi yang mendapatkan bagian hasil usaha, disebut sebagai pajak dividen. Tarif pajak dividen sendiri akan berbeda tergantung dari pasalnya. Untuk bisa memahami hal yang satu ini, maka ada baiknya untuk mengenal berbagai hal yang berhubungan dengan pajak dividen. Berikut ini adalah informasi yang bisa membantu Anda.
Pengertian Pajak Dividen
Seperti yang sudah disampaikan di atas, pajak dividen merupakan pemungutan atas laba. Sesuai dengan undang-Undang Republik Indonesia No. 36 tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan, pasal 4 ayat 1 (g) tentang objek pajak adalah penghasilan. Salah satu di antaranya adalah dividen. Dengan nama dan dalam bentuk apapun. Termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis dan pembagian sisa hasil usaha koperasi. Berdasarkan undang-undang perpajakan, dividen termasuk ke objek pajak dan terkena pemotongan atau pemungutan pajak penghasilan (PPh)
Perlu digarisbawahi, tidak semua dividen merupakan objek pajak. Terdapat kondisi dimana laba yang diterima tidak menjadi objek pajak. Membuatnya tidak perlu mendapatkan PPh. Pembagian dividen akan menjadi:
Baca juga: Mekanisme Perhitungan PPh Badan
1. Dividen Bukan Objek Pajak
Pada pasal 4 ayat 3 huruf F, dividen yang diterima oleh Wajib Pajak meliputi perseroan terbatas (PT), koperasi, BUMN atau BUMD, dari penyertaan modal pada badan usaha yang berdiri dan berkedudukan di Indonesia, tidak menjadi objek pajak selama memenuhi syarat:
- Dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan.
- PT, BUMN atau BUMD yang menerima dividen memiliki saham paling rendah 25% dari jumlah modal yang disetorkan.
- Melanjutkan pasal tersebut pada huruf F, dividen dari modal yang merupakan dana pensiun tidak termasuk dalam objek pajak.
2. Dividen Objek Pajak
Dividen dengan kondisi atau syarat yang tidak disebutkan dalam pasal maupun ayat tersebut menjadi objek pajak. Namun penghasilan dividen yang terkena pemotongan PPh ini terbagi dua:
- Penghasilan dividen menjadi objek pajak, tapi tidak terkena potongan atau pemungutan pajak penghasilan.
- Penghasilan dividen menjadi objek pajak dan terkena pemotongan atau pemungutan pajak penghasilan.
Untuk dividen objek pajak yang tidak terkena PPh, bentuknya seperti yang dijelaskan dalam pasal 23 ayat 4 adalah:
- Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank;
- Sewa yang dibayarkan atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi;
- Dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f dan dividen yang diterima oleh orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2c);
- Bagian laba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf i;
- Sisa hasil usaha koperasi yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya;
- Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada badan usaha. Atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Tarif Pajak Dividen
Ada tiga pasal yang mengatur pemotongan dan kondisi dividen yang menjadi objek pajak dan terkena pajak penghasilan.
1. PPh Pasal 4 ayat 2: Dividen yang diterima/diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri dikenai PPh sebesar 10% dan bersifat final. Termasuk dividen dari perusahaan asuransi pada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi pada anggota koperasi.
2. PPh Pasal 23: Penerima penghasilan dividen ini merupakan wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT). Potongan untuk laba ini sebesar 15% dari jumlah dividen, kecuali pembagiannya untuk pribadi maka akan dikenakan final, bunga dan royalti.
3. PPh Pasal 26: Tarif potongan pajak penghasilannya sebesar 20% atas jumlah bruto dividen dikenakan kepada penerima penghasilan dividen merupakan orang pribadi yang tinggal di luar negeri. Serta perusahaan di luar negeri yang mengoperasikan usahanya melalui dalam bentuk usaha tetap di Indonesia dan perusahaan di luar negeri yang menerima penghasilan dari Indonesia tanpa melalui bentuk usaha tetap.
Itulah dia berbagai informasi yang bisa Anda gunakan untuk berkenalan dengan pajak dividen. Permudah urusan pajak Anda dengan AyoPajak. Merupakan PJAP resmi dan diawasi langsung oleh DJP untuk membantu urusan perpajakan Anda menjadi lebih mudah.
