Pajak Penghasilan (PPh) badan adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan suatu badan. Berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia, badan bisa didefinisikan sebagai sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik melakukan usaha maupun tidak melakukan usaha.
Bentuknya bisa berupa Perseroan Komanditer (CV), Perseroan Terbatas (PT), perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Koperasi, lembaga, kongsi, firma, persekutuan, dana pensiun, yayasan, perkumpulan, organisasi massa, organisasi sosial politik, organisasi sejenis, bentuk usaha tetap, dan bentuk badan lainnya juga termasuk.
Badan pun wajib membayar pajak saat didirikan atau berkedudukan di Indonesia. Lalu, bagaimana perhitungan PPh badan yang tepat? Berikut mekanisme yang umumnya diterapkan di Indonesia.
1. Hitung penghasilan bruto
Agar bisa mengetahui jumlah penghasilan kena pajak badan, Anda terlebih dulu harus mencari tahu nominal penghasilan bruto yang didapatkan selama satu tahun berjalan. Disebut bruto karena jumlah tersebut belum dikurangi biaya operasional untuk memelihara, mendapatkan, dan menagih penghasilan tersebut.
2. Hitung penghasilan neto komersial
Setelah mengetahui nominal penghasilan bruto, mekanisme perhitungan PPh badan berlanjut ke penghasilan neto komersial. Cara menghitung penghasilan neto komersial adalah mengurangi penghasilan bruto dengan biaya operasional. Begini rumusnya:
Penghasilan neto komersial = penghasilan bruto – biaya operasional
3. Hitung penghasilan neto fiskal
Karena adanya perbedaan antara ketentuan komersial dan fiskal kerap mengakibatkan perbedaan pada hasil perhitungan penghasilan neto. Perbedaan atau selisih ini disebut dengan koreksi fiskal, yang sifatnya bisa koreksi positif atau koreksi negatif. Berikut ini rumus menghitung penghasilan neto fiskal:
Penghasilan neto fiskal = penghasilan neto komersial + koreksi fiskal
4. Hitung penghasilan kena pajak
Pada perhitungan PPh badan tahap ini, Anda bisa mencari tahu nominal penghasilan kena pajak (PKP). Caranya adalah mengurangi penghasilan neto fiskal dengan kompensasi kerugian. Terkait ketentuan tentang kerugian yang dapat dikompensasikan, Anda bisa mempelajarinya lebih lanjut pada UU PPh Pasal 6 ayat (2). Sedangkan di bawah ini adalah rumus menghitung PKP:
PKP = penghasilan neto fiskal – kompensasi kerugian
Baca juga: Cara Menghitung PPh 21 yang harus Anda pahami!
5. Hitung PPh badan terutang
Nominal PPh badan terutang bisa didapatkan melalui perkalian antara PKP dan tarif PPh badan yang berlaku, atau seperti yang terangkum dalam rumus berikut ini:
PPh badan terutang = PKP x tarif PPh badan
Perlu dicatat bahwa tarif yang berlaku untuk setiap perusahaan berbeda-beda. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.30 Tahun 2020, maka mulai tahun 2020 hingga 2021. Tarif PPh Badan dipangkas menjadi 22%, dan kembali akan turun menjadi 20% ditahun 2022, sedangkan untuk perseroan terbuka mendapatkan pengurang sebesar 3% lebih rendah dibandingkan dengan Perseroan tertutup atau badan usaha lainnya Untuk perhitungan PPh badan Jika badan usaha memiliki pendapatan bruto lebih dari Rp50 miliar/tahun, maka akan dikenakan tarif pajak tunggal 22%. Sedangkan bagi badan usaha yang pendapatan brutonya berkisar antara Rp4,8 miliar sampai Rp50 miliar/tahun, ada dua jenis tarif sesuai UU PPh Pasal 31E:
- Tarif sebesar 22% bagi PPh yang tidak mendapatkan fasilitas (pendapatan bruto antara Rp4,8 miliar sampai Rp50 miliar)
- Tarif sebesar 11% bagi PPh yang mendapatkan fasilitas (pendapatan bruto hingga sama dengan Rp4,8 miliar)
6. Menghitung kredit pajak
Selama berjalannya tahun pajak, sering kali Wajib Pajak sudah membayar pajak melalui prosedur pemungutan dan pemotongan pajak oleh pihak lain. Bisa juga dari pembayaran yang dilakukan Wajib Pajak Badan sendiri. Nah, pembayaran tersebut termasuk dalam angsuran pembayaran pajak yang sah diperhitungkan sebagai kredit PPh terutang. Namun, tidak berlaku untuk pajak bersifat final.
Baca Juga: Memahami tata cara pelaporan pph 23!
7. Menghitung PPh lebih/kurang bayar
Tahap terakhir dalam perhitungan PPh badan adalah mengurangi PPh terutang dengan kredit pajak. Dari sini akan diketahui apakah status pajak Anda kurang bayar, lebih bayar, atau nihil. Status kurang bayar berarti masih ada pajak yang harus Anda bayarkan, sedangkan status lebih bayar artinya ada kelebihan pembayaran pajak yang dapat dikembalikan. Sementara itu, nihil maksudnya tidak ada kelebihan maupun kekurangan pembayaran pajak.
Jika sudah mengetahui nominal pajak yang harus dibayarkan dari mekanisme perhitungan PPh badan di atas, jangan lupa segera menyetorkan dan melaporkan SPT Tahunan PPh badan kepada negara. Anda bisa melakukannya dengan mudah dan praktis melalui aplikasi pajak online AyoPajak yang merupakan PJAP resmi serta diawasi langsung oleh DJP.